Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
1. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara berwenang memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan mengagunkan aset serta berwenang mengelola aset berdasarkan tata kelola yang baik, akuntabel, dan transparan. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 19 Tahun 2003. 3. PP ini mengatur mengenai Tata Cara Pengelolaan Aset Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara. Aset Badan merupakan milik dan tanggung jawab Badan. Badan berwenang dan bertanggung jawab melakukan pengelolaan Aset Badan. Sumber Aset Badan berasal dari: 1) penyertaan modal; 2) hasil pengembangan Aset Badan; 3) pemindahtanganan aset negara atau Aset BUMN; 4) hibah; dan/atau 5) sumber lain yang sah.