1. 1. Pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah dalam pelayanan, pengaturan, dan perlindungan masyarakat, pengelolaan kekayaan negara, serta pemanfaatan sumber daya alam dalam rangka pencapaian tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945, dapat mewujudkan suatu bentuk penerimaan negara yang disebut sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak;
2. Penyelenggaraan dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang tertuang dalam peraturan dan ketentuan pelaksanaan yang berlaku selama ini belum sepenuhnya mencerminkan kepastian hukum dan ketertiban administrasi keuangan negara;
3. Dalam rangka meningkatkan efisiensi perekonomian dan keuangan negara serta untuk memberikan kepastian peranan dan wewenang Pemerintah dalam melaksanakan penyelenggaraan dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968.
3. Arah dan tujuan perumusan Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:
a. menuju kemandirian bangsa dalam pembiayaan negara dan pembiayaan pembangunan melalui optimalisasi sumber-sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak dan ketertiban administrasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak serta penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak ke Kas Negara;
b. Lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan sesuai dengan manfaat yang dinikmatinya dari kegiatan-kegiatan yang menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
c. Menunjang kebijaksanaan Pemerintah dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya serta investasi di seluruh wilayah Indonesia;
d. Menunjang upaya terciptanya aparat Pemerintah yang kuat, bersih dan berwibawa, penyederhanaan prosedur dan pemenuhan kewajiban, peningkatan tertib administrasi keuangan dan anggaran Negara, serta peningkatan pengawasan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2010
TENTANG PENGAJUAN PENYELESAIAN KEBERATAN ATAS PENETAPAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG TERHUTANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Atas Penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Terutang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN ATAS PENETAPAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG TERUTANG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
2.
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang harus dibayar pada suatu saat atau dalam suatu periode tertentu menurut peraturan perundang-undangan.
3.
Instansi Pemerintah adalah kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian.
4.
Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak menurut peraturan perundang-undangan.
5.
Instansi Pemeriksa adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang diminta oleh Menteri atau Pimpinan Instansi Pemerintah untuk memeriksa Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENGAJUAN KEBERATAN
Pasal 2
(1)
Wajib Bayar yang dapat mengajukan keberatan atas penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang adalah Wajib Bayar yang menghitung sendiri Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang.
(2)
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan apabila terdapat perbedaan antara jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang yang dihitung oleh Wajib Bayar dengan jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintah berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Instansi Pemeriksa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan setelah Wajib Bayar melakukan pembayaran sesuai jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penetapan kepada Instansi Pemerintah yang menetapkan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang.
(2)
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
a.
penjelasan dan alasan pengajuan keberatan;
b.
rincian perhitungan jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang yang dibuat oleh Wajib Bayar;
c.
surat tanda bukti pembayaran yang sah;
d.
dokumen pendukung terkait lainnya; dan
e.
Nomor Pokok Wajib Pajak.
(3)
Dalam hal Wajib Bayar mengajukan keberatan melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengajuan keberatan Wajib Bayar ditolak oleh Instansi Pemerintah dengan menerbitkan surat penolakan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Batas waktu pengajuan surat keberatan ditentukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diterbitkan Surat Ketetapan, dimaksudkan agar Wajib Bayar mempunyai waktu yang cukup memadai untuk mempersiapkan surat keberatan beserta alasannya.
Ayat (2): Huruf a: Penjelasan dan alasan pengajuan permohonan keberatan antara lain perbedaan kurs, dan penentuan cut-off. Huruf b: Cukup jelas. Huruf c: Surat tanda bukti pembayaran yang sah adalah surat tanda bukti pembayaran sebagaimana yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintah. Huruf d: Dokumen pendukung terkait lainnya antara lain laporan keuangan (neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan), Laporan Hasil Pemeriksaan, Surat Izin Usaha Pendirian Perusahaan. Huruf e: Cukup jelas.
Ayat (3): Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Dalam hal pengajuan keberatan yang disampaikan oleh Wajib Bayar tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Instansi Pemerintah harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Bayar untuk melengkapi dokumen pendukung.
(2)
Apabila Wajib Bayar telah melengkapi kekurangan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Instansi Pemerintah memproses pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3)
Apabila Wajib Bayar tidak melengkapi dokumen pendukung dalam waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, pengajuan keberatan ditolak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENYELESAIAN KEBERATAN
Pasal 6
(1)
Instansi Pemerintah melakukan penelitian atas dokumen pendukung yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
(2)
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pemerintah mengeluarkan penetapan atas keberatan yang diajukan oleh Wajib Bayar.
(3)
Penetapan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal surat pengajuan keberatan diterima oleh Instansi Pemerintah secara lengkap.
(4)
Apabila terdapat bukti baru yang diajukan oleh Wajib Bayar sebelum dikeluarkannya penetapan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi Pemerintah dapat meminta Instansi Pemeriksa untuk melakukan penelaahan dan penghitungan kembali.
(5)
Hasil penelaahan dan penghitungan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Instansi Pemeriksa kepada Instansi Pemerintah untuk dijadikan dasar menerbitkan penetapan atas keberatan yang diajukan oleh Wajib Bayar.
(6)
Penetapan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal penelaahan dan penghitungan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima oleh Instansi Pemerintah.
(7)
Penetapan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (6) merupakan penetapan yang bersifat final.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Yang dimaksud dengan "melakukan penelitian" antara lain adalah meneliti atas kelengkapan, keabsahan, atau perhitungan yang disampaikan oleh Wajib Bayar.
Ayat (2): Cukup jelas.
Ayat (3): Cukup jelas.
Ayat (4): Yang dimaksud dengan "bukti baru" adalah dokumen pendukung pemeriksaan yang tidak dapat ditunjukkan oleh Wajib Bayar pada saat pemeriksaan berlangsung, antara lain surat tanda bukti pembayaran yang sah.
Ayat (5): Cukup jelas.
Ayat (6): Dengan ditentukannya batas waktu penyelesaian keputusan atas keberatan tersebut, berarti akan diperoleh suatu kepastian hukum bagi Wajib Bayar.
Ayat (7): Yang dimaksud dengan "penetapan yang bersifat final" adalah penetapan tersebut merupakan keputusan administratif yang terakhir dari Pejabat Tata Usaha Negara. Dengan demikian, apabila Wajib Bayar merasa kepentingannya dirugikan atas penetapan tersebut, yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
Pasal 7
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) Instansi Pemerintah tidak mengeluarkan penetapan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), keberatan yang diajukan oleh Wajib Bayar dianggap dikabulkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Terhadap penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Instansi Pemerintah menerbitkan surat ketetapan atas keberatan.
(2)
Surat ketetapan atas keberatan tersebut dapat berupa:
a.
surat ketetapan kurang bayar;
b.
surat ketetapan lebih bayar; atau
c.
surat ketetapan nihil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Dalam hal Instansi Pemerintah menerbitkan surat ketetapan kurang bayar, atas kekurangan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang tersebut, Wajib Bayar wajib melunasi paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal surat ketetapan kurang bayar diterima.
(2)
Dalam hal Wajib Bayar tidak melunasi Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penagihan atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang tersebut diserahkan kepada Instansi yang bertanggung jawab di bidang piutang negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Dalam hal Instansi Pemerintah menerbitkan surat ketetapan lebih bayar, atas kelebihan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran di muka Wajib Bayar yang bersangkutan atas jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang periode berikutnya.
(2)
Apabila terjadi pengakhiran kegiatan usaha Wajib Bayar, kelebihan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang tersebut dikembalikan secara tunai kepada Wajib Bayar paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal dikeluarkan surat ketetapan lebih bayar.
(3)
Dalam hal pengembalian kelebihan pembayaran dilakukan melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kelebihan pembayaran tersebut dikembalikan kepada Wajib Bayar ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(4)
Pengembalian secara tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Cukup jelas.
Ayat (2): Yang dimaksud dengan "pengakhiran kegiatan usaha" yaitu izin usaha berakhir, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang; atau pailit, yang dibuktikan dengan putusan pengadilan.
Ayat (3): Cukup jelas.
Ayat (4): Cukup jelas.
Pasal 11
Jumlah kekurangan pembayaran yang tercantum dalam surat ketetapan kurang bayar tidak dapat dikompensasikan dengan jumlah kelebihan pembayaran yang tercantum dalam surat ketetapan lebih bayar.
Penjelasan Pasal:
Kekurangan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Terutang tidak dapat dialihhitungkan (off set) dengan kelebihan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pasal 12
Ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan atas penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang diatur oleh Pimpinan Instansi Pemerintah yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 42
Penjelasan Umum
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak mengatur bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang ditentukan dengan cara ditetapkan oleh Instansi Pemerintah atau dihitung oleh Wajib Bayar. Pasal 19 ayat (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak mendelegasikan ketentuan mengenai pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai pengajuan dan penyelesaian keberatan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang yang diajukan oleh Wajib Bayar kepada Instansi Pemerintah.
Dalam hal terjadi perbedaan penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang yang dihitung sendiri oleh Wajib Bayar dengan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintah atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang berdasarkan hasil pemeriksaan dari Instansi Pemeriksa, Wajib Bayar diberi kesempatan mengajukan keberatan kepada Instansi Pemerintah.
Apabila terdapat bukti baru yang diajukan oleh Wajib Bayar sebelum dikeluarkannya penetapan atas keberatan yang diajukan oleh Wajib Bayar, Instansi Pemerintah dapat meminta Instansi Pemeriksa untuk melakukan penelaahan dan penghitungan kembali.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.