Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Data tidak tersedia
Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:34
Tahun
:2006
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
URL Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Subsektor
:
Jalan & Jembatan
Sub Subsektor
:
Penyelenggaraan Jalan Kelaikan & Pemeliharaan
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!

Paper Terkait

Tinjauan Hukum Raperda Kabupaten Ogan Komering Ilir Tentang Alat Pengendali Pengguna Jalan

Karyadin, Azizah
Yustitiabelen Vol. 9 No. 1 2023

ANALISA YURIDIS DESA WISATA KAWASAN JALUR LINGKAR WILIS KABUPATEN TULUNGAGUNG

Retno Sari Dewi
Yustitiabelen Vol. 4 No. 1 2018

Tanggung Jawab Perusahaan Internet terhadap Kelalaian Pengadaan Prasarana Kabel Utilitas (Studi Kasus PT. Bali Towerindo Sentra Tbk)

Susila, Muhamad Ipan, Fahririn, Fahririn
WAJAH HUKUM Vol. 10 No. 1 2026

Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Izin Reklame di Kota Surabaya

Nugraha, Albar Prastya, Widodo, Hananto
Novum : Jurnal Hukum Vol. 7 No. 03 2020

Efektivitas Pengawasan Hukum Terkait Izin Penyelenggaraan Reklame Di Kota Surabaya

MAHVIDO
Novum : Jurnal Hukum Vol. 3 No. 4 2016

UPAYA PENERTIBAN TROTOAR UNTUK MELINDUNGI HAK PEJALAN KAKI TERKAITPELANGGARAN FUNGSI TROTOAR DI JALAN KH MAS MANSYUR KECAMATANSEMAMPIR SURABAYA

DEWI LAILATUL QODRILIA
Novum : Jurnal Hukum Vol. 2 No. 3 2015

Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Izin Reklame di Kota Surabaya

Nugraha, Albar Prastya, Widodo, Hananto
Novum : Jurnal Hukum Vol. 7 No. 3 2020

Efektivitas Pengawasan Hukum Terkait Izin Penyelenggaraan Reklame Di Kota Surabaya

MAHVIDO,
Novum : Jurnal Hukum Vol. 3 No. 4 2016

UPAYA PENERTIBAN TROTOAR UNTUK MELINDUNGI HAK PEJALAN KAKI TERKAITPELANGGARAN FUNGSI TROTOAR DI JALAN KH MAS MANSYUR KECAMATANSEMAMPIR SURABAYA

LAILATUL QODRILIA, DEWI
Novum : Jurnal Hukum Vol. 2 No. 3 2015

Perbandingan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dengan Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Mailinda Eka Yuniza
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol. 21 No. 2 2009

Tinjauan Hukum Parkir Sembarangan di Depan Rumah Tetangga

Sudarmanto, Kukuh, Junaidi, Muhammad, Sukarna, Kadi
KADARKUM: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 6 No. 2 2025

Berita Terkait

PT Acset Divonis Bersalah dalam Korupsi Tol MBZ, Segini yang Harus Dibayar
02 Jul 2026

PT Acset Divonis Bersalah dalam Korupsi Tol MBZ, Segini yang Harus Dibayar

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada PT Acset Indonusa Tbk, emiten konstruksi Grup Astra, dalam kasus korupsi proyek Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek II (Tol MBZ). PT Acset dijatuhi hukuman denda Rp350 juta dan kewajiban membayar uang pengganti Rp179,99 miliar. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Lucy Ermawati pada Rabu, 17 Juni 2026. Putusan ini menjadi salah satu penerapan awal rezim korupsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, yaitu Pasal 603, terhadap sebuah korporasi.

Baca selengkapnya
Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang
02 Jul 2026

Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan seorang pengusaha berinisial AMP sebagai tersangka dugaan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang, karena mengubah sekitar 7 hektar sawah dilindungi di Kabupaten Batang menjadi tambak udang vaname komersial. Meski memegang izin usaha, lokasi kegiatan tersangka diduga digeser hingga masuk zona sawah yang dilindungi RTRW, dan negara diperkirakan menanggung biaya pemulihan lahan hingga Rp32 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…