Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1952
TENTANG PEMBUBARAN DAERAH SULAWESI SELATAN DAN PEMBAGAIN WILAYAHNYA DALAM DAERAH-DAERAH SWATANTRA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk memenuhi keinginan rakyat dan untuk mengadakan perbaikan dalam susunan alat-alat dan penyelenggaraan pemerintahan, sambil menunggu adanya suatu peraturan mengenai Daerah-daerah swatantra (otonoom) yang uniform bagi seluruh Indonesia, perlu segera membubarkan Daerah Sulawesi Selatan dan membagi wilayahnya dalam Daerah-daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri;
b.
bahwa berhubung dengan hal tersebut dalam Sub a, Peraturan Pemerintah Nr 56 tahun 1951, dan Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 22 September 1951 Nr Des. 1/14/4 perlu dicabut/dibatalkan;
Mengingat
:
a.
pasal-pasal 98 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
b.
Undang-undang Negara Indonesia Timur Nr 44 tahun 1950;
c.
Peraturan Pemerintah Nr 21 tahun 1950;
MEMUTUSKAN:
i. membatalkan
:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBUBARAN DAERAH SULAWESI SELATAN DAN PEMBAGAIN WILAYAHNYA DALAM DAERAH-DAERAH SWATANTRA
menetapkan
:
a. Peraturan pembentukan Gabungan Sulawesi Selatan atau"Daerah Sulawesi Selatan" tanggal 18 Oktober 1948, yang telah disahkan dengan Penetapan Residen Sulawesi Selatan tanggal 12 Nopember tahun 1948;
menetapkan
:
b. Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 22 September 1951 Nr Des. 1/14/4;
menetapkan
:
II. Menarik kembali Peraturan Pemerintah Nr 56 tahun 1951;
iii. menetapkan
:
Peraturan tentang pembubaran Daerah Sulawesi Selatan dan pembagian wilayahnya dalam Daerah-daerah swatantra
BAB I
DAERAH DAN TEMPAT KEDUDUKAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 1
Wilayah Daerah Sulawesi Selatan dibagi dalam tujuh"Daerah" yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri, yaitu:
I.
Daerah Makasar, yang meliputi daerah administratip(afdeling) Makasar menurut penetapan Gubernur Timur Besar dulu tanggal 24 Pebruari 1940 No. 21(Bijblad No. 14377) dan terakhir diubah dengan surat keputusan Gubernur Sulawesi tanggal 20 Oktober 1951 Nr 618 terkecuali daerah kota Makasar dan pulau-pulau Lae-lae, Samalona dan Moreaux.
II.
Daerah Bonthain, yang meliputi daerah administratip (afdeling) Bonthain menurut penetapan Gubernur Timur Besar dulu tanggal 24 Pebruari 1940 No. 21(Bijblad No. 14377), terakhir diubah dengan surat keputusan Gubernur Sulawesi tanggal 20 Oktober 1951 Nr 618.
III.
Daerah Bone, yang meliputi daerah administratip(afdeling) Bone menurut penetapan Gubernur Timur Besar dulu tanggal 24 Pebruari 1940 No. 21(Bijblad No. 14377), terakhir diubah dengan surat keputusan Gubernur Sulawesi tanggal 20 Oktober 1951 Nr 618.
IV.
Daerah Pare-pare, yang meliputi daerah administratip (afdeling) Pare-pare menurut penetapan Gubernur Timur Besar tanggal 24 Pebruari 1940 No. 21(Bijblad No. 14377), terakhir diubah dengan surat keputusan Gubernur Sulawesi tanggal 20 Oktober 1951 Nr 618.
V.
Daerah Mandar, yang meliputi daerah administratip(afdeling) Mandar menurut penetapan Gubernur Timur Besar dulu tanggal 24 Pebruari 1940 No. 21(Bijblad No. 14377), terakhir diubah dengan surat keputusan Gubernur Sulawesi tanggal 20 Oktober 1951 Nr 618.
VI.
Daerah Luwu, yang meliputi daerah administratip(afdeling) Luwu menurut penetapan Gubernur Timur Besar dulu tanggal 24 Pebruari 1940 No. 21(Bijblad No. 14377), terakhir diubah dengan surat keputusan Gubernur Sulawesi tanggal 20 Oktober 1931 Nr 618.
VII.
Daerah Sulawesi Tenggara, yang meliputi daerah administratip (afdeling) Buton/Laiwui menurut penetapan Gubernur Timur Besar dulu tanggal 24 Pebruari 1940 No. 21(Bijblad No. 14377), terakhir diubah dengan surat keputusan Gubernur Sulawesi tanggal 20 Oktober 1951 Nr 618.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Tempat kedudukan pemerintahan Daerah-daerah tersebut pada pasal 1, adalah masing-masing sebagai berikut:
I.
Daerah Makasar di Sungguminasa,
II.
Bonthain di Bonthain,
III.
Bone di Watampone,
IV.
Pare-pare di Pare-pare,
V.
Mandar di Majene,
VI.
Luwu di Palopo,
VII.
Sulawesi Tenggara di Bau-bau.
(2)
Dalam keadaa luar biasa tempat kedudukan pemerintahan daerah tersebut pada ayat(1) untuk sementara waktu oleh Gubernur Propinsi Sulawesi dapat dipindahkan kelain tempat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 3
(1)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah-daerah:
I.
Maksar terdiri dari 35 orang,
II.
Bonthain 21 orang,
III.
Bone 35 orang,
IV.
Pare-pare 26 orang,
V.
Mandar 20 orang,
VI.
Luwu 25 orang,
VII.
Sulawesi Tenggara 23 orang.
(2)
Sebelum ada Undang-undang yang mengatur pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka mengingat jiwa pasal 34 ayat(4) Undang-undang No. 44 tahun 1950 Negara Indonesia Timur penyusunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
(3)
Jumlah anggota Dewan Pemerintah Daerah tersebut pada ayat(1) pasal ini, kecuali anggota Kepala Daerah adalah sebanyak-banyaknya 5 orang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Dewan Pemerintah Daerah mewamili daerahnya didalam dan diluar pengadilan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TENTANG KEKUASAN DAN KEWAJIBAN DAERAH
Pasal 5
(1)
Hal-hal yang masuk urusan rumah-tangga dan kewajiban-kewajiban tersebut dalam pasal 18 dan 19 Undang-undang Nr 44 tahun 1950 Negara Indonesia Timur dari Daerah-daerah tersebut dalam pasal 1 adalah sebagai berikut:
I.
Urusan Umum(Tata-usaha) meliputi:
Penjelasan: Penyelenggaraan dari hal-hal termaksud dalam sub 2 dan 3 akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.
1.
pekerjaan persiapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sendiri;
2.
mengadakan rencana anggaran pendapatan dan belanja Daerah;
3.
mengesahkan sementara anggaran keuangan dan mengadakan pengawasan atas keuangan Swapraja;
4.
urusan pegawai;
5.
arsip dan expedisi.
II.
Urusan Pemerintahan Umum meliputi:
1.
melaksanakan tugas-tugas termaksud dalam"Zelfbestuursregelen 1938"(Staatsblad 1938 No. 529) pasal 2 ayat 1 dan 3; pasal 3 ayat 4 dan 5; pasal 4 ayat 1 dan 3; pasal 10 ayat 1, 2, 3 dan 4; pasal 22 ayat 2, seperti telah diserahkan kepada Daerah dahulu dengan keputusan Menteri Dalam Negeri Negara Indonesia Timur tanggal 20 Agustus 1949 No. P.Z. 1/67/29 c.a.;
2.
menjalankan peraturan-peraturan tentang mencari tiram, mutiara, tripang dan bunga karang;
3.
menjalankan peraturan-peraturan mengenai urusan legalisasi;
4.
menjalankan peraturan perumahan penduduk;
5.
menjalankan pakerjaan pencatatan penduduk menurut peraturan yang bersangkutan;
6.
menjalankan peraturan anjing gila;
7.
menjalankan hak-hak Residen tersebut dalam"Inl. Gemeente-Ordonnantie Buitengewesten"(Staatsblad, 1938 No. 490);
8.
melakukan pengawasan atas alam lindungan(natuurmonumenten) dan daerah margasatwa lindungan(wildreservaten).
III.
Urusan Pengairan, jalan-jalan dan gedung-gedung meliputi:
Penjelasan: Hal-hal tersebut diatas dijalankan menurut peraturan dan petunjuk dari Pemerintah Pusat.
1.
membikin, memperbaiki, memelihara dan menguasai jalan-jalan umum yang tidak diurus langsung oleh Pemerintah atasan;
2.
membikin, memperbaiki, memelihara dan menguasai gedung-gedung dan bangunan umum yang diserahkan oleh Pemerintah kepada Derah.
IV.
Urusan Pertanian, perikanan dan kehutanan meliputi:
a.
Pertanian:
Penjelasan: Hal-hal tersebut diatas dijalankan menurut peraturan dan petunjuk dari Pemerintah Pusat.
1.
mengadakan, mengurus dan memelihara balai-balai benih (padi, palawija) dan menyiarkan bibit-bibit yang terpilih;
2.
mengadakan, mengurus dan memelihara kebun buah-buahan, kebun tanaman perdangan dan sayuran untuk membikin dan menyiarkan bibit-bibit yang terpilih;
3.
mengadakan seteleng percontohan(demonstrasi) pertanian dan perkebunan;
4.
mengadakan bibit, alat-alat pertanian, rabuk dan sebagainya;
5.
mengadakan kursus-kursus tani;
6.
pembanterasan hama, penyakit tanaman dan gangguan binatang.
b.
Perikanan: mengadakan dan memajukan pemeliharaan ikan air tawar dan mengatur penjualan ikan air tawar dan laut, menurut peraturan dan petunjuk dari Pemerintah Pusat.
c.
Kehutanan:
Penjelasan: Hal-hal tersebut diatas dijalankan menurut peraturan dan petunjuk dari Pemerintah Pusat.
1.
mengatur pengambilan kayu dan hasil-hasil hutan;
2.
penunjukan hutan larangan dan lapangan hutan larangan; sepanjang hutan atau lapangan itu terletak dalam Swapraja, maka diperlukan persetujuan Swapraja yang bersangkutan;
3.
pembatalan seluruhnya atau sebagian dari penunjukan hutan lapangan termaksud sub 2 diatas; sepanjang hutan/lapangan itu terletak dalam Swapraja, maka diperlukan persetujuan Swapraja yang bersangkutan;
4.
mengawasi dan mengurus segala hutan dan lapangan hutan dalam Swapraja terletak dalam lingkungan Daerah dan yang bukan kepunyaan pihak ketiga dan tidak atau belum diperlukan untuk pertanian;
5.
mengambil keputusan dengan persetujuan Pemerintah Swapraja yang bersangkutan dalam hal menetapkan apakah sesuatu hutan dan atau lapangan hutan diperlukan atau tidak (belum) untuk pertanian;
6.
menjalankan peraturan-peraturan dan pemeliharaan hutan serta penjagaan khalikah.
7.
mengurus penanaman dan pemeliharaanan hutan serta penjagaan khalikah.
V.
Urusan Kehewanan meliputi:
1.
menjalankan pemberantasan dan pencegahan penyakit menular;
2.
menjalankan pemberantasan penyakit hewan yang tidak menular;
3.
menjalankan"veterinaire hygiene";
4.
memajukan peternakan dengan jalan:
Penjelasan: Hal-hal tersebut diatas dijalankan menurut peraturan dan petunjuk dari Pemerintah Pusat.
a.
mengusahakan kemajuan mutu dan jumlah yang telah tercapai (pemeriksaan pemotongan hewan betina, pengebirian, pengawasan perdagangan hewan dalam daerah dan seteleng hewan);
b.
memperbaiki pemeliharaan dan pemakaian ternak;
c.
pemberantasan potongan gelap.
VI.
Urusan Pendidikan, pengajaran dan kebudayaan meliputi:
1.
menyelenggarakan urusan Sekolah Rakyat kecuali Sekolah Rakyat yang penyelenggaraan urusannya masih termasuk kekuasaan tiap-tiap Swapraja yang bersangkutan;
2.
mendirikan dan menyelenggarakan kursus-kursus pemberantasan buta-huruf dan memberi subsidi kepada kursus-kursus pemberantasan buta-huruf yang diselenggarakan oleh badan-badan partikelir;
3.
mendirikan dan menyelenggarakan kursus-kursus pengetahuan umum tingkat A Negeri dan memberi subsidi kepada kursus-kursus semacam itu yang diselenggarakan oleh partikelir;
4.
menganjurkan berdirinya, membantu dan mendirikan kursus-kursus vak yang sesuai dengan kebutuhan daerah;
5.
mengusahakan perpustakaan rakyat;
6.
mendirikan dan menyelenggarakan kursus-kursus pengantar kekewajiban belajar;
7.
memimpin dan memajukan kesenian.
VII.
Urusan Kesehatan meliputi: mengatur segala urusan yang bersangkut-paut dengan kesehatan rakyat, yang tidak diurus langsung oleh Pemerintah atasan, hal mana akan ditetapkan dalam peraturan Pemerintah khusus, antara lain:
a.
pembangunan dan pemeliharaan rumah sakit kusta, yang mempunyai sifat daerah;
b.
pembangunan rumah sakit yang mempunyai sifat daerah, balai pengobatan dan tempat peristirahatan;
c.
pemberantasan umum mengenai penyakit malaria dan pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan perbaikan (assainering) penyakit malaria.
(2)
Tiap-tiap waktu dengan mengingat keadaan, hak-hak dan kewajiban-kewajiban tersebut dalam ayat(1) oleh Pemerintah dengan Peraturan Pemerintah dapat diubah atau ditambah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TENTANG PAJAK, MILIK DAN UTANG-PIUTANG
Pasal 6
Pemerintah Daerah berhak mengadakan pajak daerah dan retribusi, sesuai dengan ketentuan-ketentuan termaksud dalam pasal 27 ayat(2) Undang-undang Nr 44 tahun 1950 Negara Indonesia Timur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Segala milik berupa barang tetap dan barang tidak tetap dan lagi perusahaan-perusahaan Daerah Sulawesi Selatan, diserahkan dalam hak milik kepada Daerah yang bersangkutan tersebut dalam pasal 1 atau diserahkan untuk dipakai dan diurus guna keperluannya.
(2)
Segala hutang-piutang Daerah Sulawesi Selatan, menjadi tanggungan Daerah yang bersangkutan tersebut pada pasal 1.
(3)
Penyelesaian hal-hal dalam ayat(1) dan(2) pasal ini diserahkan pada Gubernur Propinsi Sulawesi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
TENTANG PEGAWAI
Pasal 8
(1)
Semua pegawai Daerah Sulawesi Selatan menjadi pegawai Daerah-daerah tersebut pada pasal 1.
(2)
Kedudukan hukum pegawai lainnya dilanjutkan, hingga ada ketentuan lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Kepada Gubernur Propinsi Sulawesi Selatan diberi hak untuk mengatur hal-hal kepegawaian termaksud dalam pasal 8 guna menyelenggarakan penempatan pegawai setelah berunding dengan instansi yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
TENTANG KEUANGAN
Pasal 10
Dengan mengingat ketentuan dalam pasal 34 ayat(11) Undang-undang Nr 44 tahun 1950 Negara Indonesia Timur, maka kepada Menteri Dalam Negeri diberi hak dan kewajiban untuk mengatur keuangan Daerah-daerah termaksud dalam pasal 1 dari Peraturan ini beserta Daerah-daerah Swapraja yang berada didalamnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 11
Peraturan-peraturan Daerah Sulawesi Selatan sepanjang peraturan itu berlaku bagi tiap-tiap Daerah untuk sementara berlaku sebagai peraturan Daerah-daerah tersebut pada pasal 1, hingga diganti dengan peraturan Daerah yang bersangkutan. Peraturan-peraturan tersebut tidak akan berlaku lagi, sesudah lima tahun terhitung dari terbentuknya Daerah-daerah tersebut dalam pasal 1 menurut Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Pelaksanaan hak dan kewajiban Pemerintah Pusat dimaksud dalam Undang-undang No. 44 tahun 1950 Negara Indonesia Timur pasal 21 ayat 2; 23 ayat 2 dan 3; 26; 30 ayat 2 dan 3; 31; 32 dan 33 diserahkan kepada Gubernur Propinsi Sulawesi sampai ada ketentuan lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Kepada Menteri Dalam Negeri hak untuk mengatur selanjutnya segala pelaksanaan dari pada peraturan ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 14
(1)
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
(2)
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Jakarta.
pada tanggal 12 Agustus 1952.
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.
Menteri Dalam Negeri,
MOH.ROEM.
Diundangkan:
pada tanggal 12 Agustus 1952.
Menteri Kehakiman,
LOEKMAN WIRIADINATA.
Penjelasan Umum
1. Menurut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nr 56 tahun 1951, D.P.R.D./D.P.D. Sulawesi Selatan dibekukan dan tugas kewajiban Dewan Daerah tsb. untuk sementara waktu dijalankan oleh Gubernur Propinsi Sulawesi. Di samping menjalankan tindakan-tindakan dan persiapan-persiapan yang diperlukan untuk pembubaran Daerah Sulawesi Selatan dan pembagian wilayah Daerah tsb. dalam daerah-daerah swatantra lain dalam lingkungan daerah Propinsi Sulawesi, dengan dibantu oleh satu Badan Penasehat menurut instruksi Menteri Dalam Negeri dalam surat keputusannya tanggal 22 September 1951 Nr Des. 1/14/4.
2. Berhubung dengan selesainya pekerjaan mengenai tindakan-tindakan dan persiapan-persiapan dimaksud, tibalah waktunya untuk secara hukum melaksanakan pembubaran daerah Sulawesi Selatan, pembubaran mana dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah ini, dengan membatalkan"Peraturan pembentukan Gabungan Sulawesi Selatan atau Daerah Sulawesi Selatan tgl. 18 Oktober 1948 yang telah disahkan dengan penetapan Residen Sulawesi Selatan tgl. 22 Nopember 1948".
3. Dengan pembubaran Daerah Sulawesi Selatan maka Peraturan Pemerintah Nr 56/1951 yang memuat ketentuan-ketentuan tentang tindakan-tindakan dan persiapan-persiapan mengenai pembubaran daerah tsb. perlu ditarik kembali, demikian juga surat keputusan Menteri Dalam Negeri tgl. 22 September 1951 Nr Des. 1/14/4 dibatalkan.
4. Wilayah Daerah Sulawesi Selatan dibagi dalam Daerah swatantra lain, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang N.I.T. Nr 44/1950 pasal 1 ayat(1). Menunggu berlakunya undang-undang baru tentang pokok-pokok pemerintahan daerah, maka adalah maksud Peraturan Pemerintah ini untuk menuju kepada pembentukan daerah-daerah otonom yang tingkatannya disamakan dengan Kabupaten yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nr 22 tahun 1948. Persamaan tingkatan tsb. perlu dinyatakan, agar supaya di kemudian hari mudah diadakan penyesuaian, bilamana telah terlaksana adanya suatu Undang-undang tersebut yang berlaku seragam(uniform) bagi seluruh Indonesia.
5. Dalam pada itu perlu kiranya diterangkan, bahwa sementara ini pemerintahan Daerah-Daerah swatantra termaksud dijalankan menurut ketentuan dalam Undang-Undang N.I.T. Nr 44/1950.
6. Mengenai hak untuk mengurus rumah-tangga dari Daerah-Daerah itu dijelaskan, bahwa yang diambil dasar adalah otonomi dari daerah Sulawesi Selatan dahulu, yang sekarang dibagi di antara tujuh daerah menurut pembentukan baru. Dalam menentukan sistim menetapkan urusan rumah-tangga daerah, diambil cara praktis yaitu untuk mengadakan perincian sedapat mungkin, agar supaya jelas bagi daerah yang bersangkutan macam urusan-urusan apa yang termasuk rumah-tangganya masing-masing. Hal ini tidak mengurangi kebebasan dari pada Daerah-Daerah itu mengurus hal-hal lain yang termasuk suatu urusan setempat menurut hak-otonomi. Kemudian perlu dijelaskan, bahwa beberapa ketentuan mengenai luasanya rumah-tangga daerah itu kemudian mungkin mengalami perobahan berhubung dengan sifatnya urusan tersebut, yang seyogyanya dijadikan urusan Pemerintah Pusat atau urusan Propinsi otonom nanti. Juga dengan hubungan daerah Swapraja ketentuan dalam peraturan ini adalah lanjutan dari pada hak dan kekuasaan dari pada Daerah Sulawesi Selatan yang dahulu. Hal inipun tidak mengurangi hak lain-lainnya yang masih ada pada daerah-daerah Swapraja itu, yang membutuhkan penyelesaian tersendiri oleh Pemerintah Pusat.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.