Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1950
TENTANG PEMBENTUKAN PERGURUAN TINGGI AGAMA ISLAM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam beberapa lapangan pemerintahan dan oleh masyarakat, banyak dihajatkan tenaga ahli dalam ilmu keagamaan pada umumnya;
b.
bahwa yang sekarang telah sangat dirasakan ialah kekurangan tenaga-tenaga ahli dalam ilmu keagamaan Islam;
c.
bahwa untuk mencapai keahlian tersebut dimuka ini, hingga kini pelajar-pelajar Indonesia terpaksa mengikuti pelajaran pada perguruan-perguruan tinggi di Luar Negeri yang tidak mempunyai hubungan yang saksama dengan madrasah-madrasah di Indonesia;
d.
bahwa, oleh karena itu perlu diadakan Perguruan Tinggi Agama Islam yang sesuai dengan hajat masyarakat dan keadaan di Indonesia;
Mengingat
:
a.
persetujuan bersama antara Menteri Agama Republik Indonesia Serikat dan Menteri Agama Republik Indonesia, Berita putusan sidang Kabinet Republik Indonesia pada tanggal 1 Agustus 1950;
b.
putusan sidang Kabinet pada tanggal 12 Agustus 1950;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN TENTANG PERGURUAN TINGGI AGAMA ISLAM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dengan menunggu Undang-Undang tentang Perguruan Tinggi, yang mengatur pula adanya fakultit Agama sepenuhnya, maka pada hari peraturan ini diundangkan, Fakultit Agama dari universitit Islam Indonesia di Jogyakarta dijadikan Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri, yang bertempat kedudukan di Jogyakarta.
Penjelasan Pasal:
Apabila kelak Undang-Undang tentang Perguruan Tinggi, yang mengatur juga adanya fakultit Agama atau Perguruan Tinggi Agama seluruhnya, maka dengan sendirinya Perguruan Tinggi Agama Islam akan disesuaikan dengan Undang-Undang itu.
Pasal 2
(1)
Perguruan Tinggi Agama Islam bermaksud untuk memberi pengajaran tinggi dan menjadi pusat untuk memperkembangkan dan memperdalam ilmu pengetahuan tentang Agama Islam.
(2)
Penyelenggaraan dan penetapan hari pembukaan Perguruan Tinggi Agama Islam diserahkan pada Menteri Agama Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Penglaksanaan Peraturan Pemerintah ini dan lain-lain peraturan yang mengenai Perguruan Tinggi Agama Islam ditetapkan oleh Menteri Agama bersama-sama dengan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan dalam pasal ini perlu diadakan, untuk menjaga, supaya derajat dan sifat Perguruan Tinggi ini, yang menjadi milik Negara, tidak berbeda dengan Perguruan Tinggi lainnya dari Negeri.
Pasal 4
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar Peraturan ini diketahui oleh umum, maka diperintahkan supaya diundangkan dalam Berita Negara.
Ditetapkan di Jogjakarta pada tanggal 14 Agustus 1950.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
(PEMANGKU DJABATAN SEMENTARA)
ASSAAT.
MENTERI AGAMA,
FAKIH USMAN
Diundangkan pada tanggal 14 Agustus 1950.
MENTERI KEHAKIMAN;
A. G. PRINGGODIGDO
Penjelasan Umum
Umum.
Dari pertimbangan-pertimbangan tersebut pada awal peraturan ini kiranya sudah cukup jelas, apa yang menjadi dorongan untuk mengadakan peraturan itu.
Perlu diterangkan disini, bahwa tentang kebutuhan tenaga ahli dalam ilmu keagamaan tidak dibeda-bedakan antara agama satu dan lainnya. Akan tetapi pada dewasa ini, oleh karena rakyat Indonesia sebahagian terbesar menganut Agama Islam, yang sangat mendesak ialah kekurangan tenaga ahli dalam ilmu keagamaan Islam, misalnya tenaga hakim buat pengadilan-pengadilan Agama (Islam), tenaga pimpinan pada Jawatan Agama di Daerah-Daerah, dan kelak hila Undang-Undang No. 19 tahun 1948 telah berlaku, tenaga hakim yang akan ikut mengadili perkara-perkara di Pengadilan Negeri, yang harus diperiksa dan diputus menurut hukum Agama Islam; akhirnya pembangunan jiwa ummat Islam Indonesia yang telah sekian lama diombang-ambingkan oleh keadaan pancaroba pada taraf yang terakhir hanya dapat dilaksanakan dengan tenaga-tenaga pelopor Islam yang sungguh mendalam dalam Ilmu keagamaannya.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Hitung Mundur Wajib Halal 18 Oktober 2026: Produk Impor dan UMK Masuk Jaring Sertifikasi
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku penuh pada 18 Oktober 2026, kini menjangkau produk usaha mikro-kecil dan seluruh produk impor. Pelaku usaha yang lalai terancam sanksi bertingkat hingga penarikan produk dari peredaran.
Skandal Dana Jemaah Haji 2026: Kemenhaj Ancam Cabut Izin hingga Proses Pidana KBIHU Nakal
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui PPIH Arab Saudi membongkar rangkaian dugaan pelanggaran pada Haji 2026 — badal haji fiktif, penggelapan dana kurban dan dam di luar kanal resmi, hingga upaya menyusupkan jemaah tanpa visa haji dengan nilai transaksi bermasalah mencapai miliaran rupiah. Satu pelaku (mukimin berinisial Muhtar) telah ditangkap lewat kerja sama lintas negara, dan pemerintah mengancam sanksi administratif hingga pidana bagi penyelenggara yang terbukti melanggar.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.