Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2009

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:33
Tahun
:2009
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:30 Maret 2009
Tanggal Pengundangan
:30 Maret 2009
Tanggal Berlaku
:30 Maret 2009
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2009 No. 63, LL SETNEG : 4 HLM
Sektor Utama
:
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Subsektor
:
Industri Pariwisata
Sub Subsektor
:
Penyelenggaraan Usaha
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Pelaksanaan

Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003

1. bahwa Badan Usaha Milik Negara merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi; bahwa Badan Usaha Milik Negara mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat; bahwa pelaksanaan peran Badan Usaha Milik Negara dalam perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat belum optimal; bahwa untuk mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Negara, pengurusan dan pengawasannya harus dilakukan secara profesional; bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur Badan Usaha Milik Negara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian dan dunia usaha yang semakin pesat, baik secara nasional maupun internasional. 2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23 ayat (4), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999 - 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286). 3. 1. KETENTUAN UMUM 2. PERSERO 3. PERUM 4. PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PEMBUBARAN BUMN 5. KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM 6. SATUAN PENGAWASAN INTERN, KOMITE AUDIT, DAN KOMITE LAIN 7. RESTRUKTURISASI DAN PRIVATISASI 8. KETENTUAN LAIN-LAIN 9. KETENTUAN PERALIHAN 10. KETENTUAN PENUTUP

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 50 TAHUN 2008 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN PERSERO PT PENGEMBANGAN PARIWISATA BALI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2008 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Pariwisata Bali, telah ditetapkan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Pariwisata Bali yang berasal dari pengalihan seluruh saham Negara Republik Indonesia pada PT Pengembangan Pariwisata Lombok;
b.
bahwa dalam rangka pengembangan pariwisata di kawasan Lombok Tengah dan sesuai dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 07/DPR RI/III/2008-2009 tanggal 2 Maret 2009, Pemerintah Republik Indonesia memberikan hibah sebagian saham Negara Republik Indonesia pada PT Pengembangan Pariwisata Lombok kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Pariwisata Bali dalam rangka kerjasama pengembangan pariwisata kawasan Lombok Tengah oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Pariwisata Bali;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Pasal 41 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2008 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Pariwisata Bali;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2008 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Pariwisata Bali (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 108);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 50 TAHUN 2008 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN(PERSERO) PT PENGEMBANGAN PARIWISATA BALI
Pasal I
Ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2008 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan(Persero) PT Pengembangan Pariwisata Bali diubah sehingga menjadi sebagai berikut:
Pasal 2
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2009

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2009

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 63

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Kepariwisataan Baru Berlaku, Aturan Turunan Dinanti Pelaku Usaha
02 Jul 2026

UU Kepariwisataan Baru Berlaku, Aturan Turunan Dinanti Pelaku Usaha

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Kepariwisataan kini resmi berlaku, namun aturan turunannya (Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri) yang menjadi pegangan teknis bagi pelaku usaha masih dinanti memunculkan masa transisi yang menuntut kehati-hatian hukum, terutama soal perizinan berusaha, sertifikasi SDM, dan sanksi administratif.

Baca selengkapnya
Menang Gugatan di MK, Armand Maulana Cs Pastikan Beban Royalti Konser Ada di Penyelenggara
02 Jul 2026

Menang Gugatan di MK, Armand Maulana Cs Pastikan Beban Royalti Konser Ada di Penyelenggara

Mahkamah Konstitusi (MK), melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan 17 Desember 2025, menegaskan bahwa kewajiban membayar royalti atas penggunaan lagu dalam pertunjukan komersial berada pada penyelenggara acara (promotor, event organizer, dan pengelola venue) melalui Lembaga Manajemen Kolektif, bukan pada penyanyi. Putusan yang mengabulkan sebagian permohonan puluhan musisi ini menegaskan ulang tafsir UU Hak Cipta dan menjadi tonggak kepastian hukum bagi industri musik serta bisnis hiburan nasional.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…