Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1952
TENTANG PEMBUBARAN DAERAH SULAWESI TENGAH DAN PEMBAGIAN WILAYAHNYA DALAM DAERAH-DAERAH SWATANTRA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk memenuhi keinginan rakyat dan untuk mengadakan perbaikan dalam susunan alat-alat dan penyelenggaraan pemerintahan, sambil menunggu adanya suatu peraturan mengenai Daerah-daerah swatantra (otonoom) yang uniform bagi seluruh Indonesia, perlu segera membubarkan Daerah Sulawesi Tengah dan membagi wilayahnya dalam Daerah-daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri;
Mengingat
:
a.
pasal-pasal 98 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
b.
Undang-undang Negara Indonesia Timur Nr 44 tahun 1950;
c.
Peraturan Pemerintah Nr 21 tahun 1950;
MEMUTUSKAN:
i. membatalkan
:
Peraturan pembentukan "Daerah Sulawesi Tengah" tanggal 2 Desember 1948, yang telah disahkan dengan penetapan Residen Manado tanggal 25 Januari 1949 No. R 21/l/4
menetapkan
:
PERATURAN TENTANG PEMBUBARAN DAERAH SULAWESI TENGAH DAN PEMBAGIAN WILAYAHNYA DALAM DAERAH-DAERAH SWATANTRA
ii. menetapkan
:
Peraturan tentang pembubaran Daerah Sulawesi Tengah dan pembagian wilayahnya dalam Daerah-daerah Swatantra
BAB I
Daerah dan tempat kedudukan pemerintahan Daerah
Pasal 1
Wilayah Daerah Sulawesi Tengah dibagi dalam dua "Daerah" yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri, yaitu:
1.
Daerah Donggala, yang meliputi daerah administratip Donggala menurut surat keputusan Gubernur Sulawesi tanggal 25 Oktober 1951 Nr 633 yang diubah terakhir tanggal 30 April 1952.
2.
Daerah Poso, yang meliputi daerah administratip Poso menurut surat keputusan Gubernur Sulawesi tanggal 25 Oktober 1951 Nr 33 yang diubah terakhir tanggal 30 April 1952.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Tempat kedudukan pemerintahan Daerah-daerah tersebut pada pasal 1, adalah masing-masing sebagai berikut:
a.
Daerah Donggala di Palu.
b.
Poso di Poso.
(2)
Dalam keadaan luar biasa tempat kedudukan pemerintahan Daerah tersebut pada ayat (1) untuk sementara waktu oleh Gubernur Propinsi Sulawesi dapat dipindahkan ke lain tempat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
Pemerintahan Daerah
Pasal 3
(1)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah-daerah:
a.
Donggala terdiri dari 20 orang.
b.
Poso terdiri dari 20 orang.
(2)
Sebelum ada Undang-undang yang mengatur pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka mengingat jiwa pasal 34 ayat (4) Undang-undang Nr 44 tahun 1950 Negara Indonesia Timur, penyusunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
(3)
Jumlah anggota Dewan Pemerintahan Daerah tersebut pada ayat (1) pasal ini, kecuali anggota Kepala Daerah adalah sebanyak-banyaknya 5 orang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Dewan Pemerintah Daerah mewakili daerahnya didalam dan diluar pengadilan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
Tentang kekuasaan dan kewajiban Daerah
Pasal 5
(1)
Hal-hal yang masuk urusan rumah tangga dan kewajiban-kewajiban tersebut dalam pasal 18 dan 19 Undang-undang Nr 44 tahun 1950 Negara Indonesia Timur dari Daerah-daerah tersebut dalam pasal 1 adalah sebagai berikut:
a.
Urusan Umum (Tata-usaha) meliputi:
Penjelasan: Penyelenggaraan dari hal-hal termaksud dalam sub 2 dan 3 akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.
1.
pekerjaan persiapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sendiri;
2.
mengadakan rencana anggaran pendapatan dan belanja Daerah;
3.
mengesahkan sementara anggaran keuangan dan mengadakan pengawasan atas keuangan Swapradja;
4.
urusan pegawai;
5.
arsip dan expedisi.
b.
Urusan Pemerintahan Umum meliputi:
1.
melaksanakan tugas-tugas termaksud dalam "Zelfbestuursregelen 1938" (Staatsblad 1938 No. 529) pasal 2 ayat 1 dan 3; pasal 3 ayat 4 dan 5; pasal 4 ayat 1 dan 3; pasal 10 ayat 1, 2, 3 dan 4; pasal 22 ayat 2, seperti telah diserahkan kepada Daerah dahulu dengan keputusan Menteri Dalam Negeri Negara Indonesia Timur tanggal 20 Agustus 1949 No. P.Z. 1/67/29 c.a.;
2.
menjalankan peraturan-peraturan tentang mencari tiram mutiara, tripang dan bunga karang;
3.
menjalankan peraturan-peraturan mengenai urusan legalisasi;
4.
menjalankan peraturan perumahan penduduk;
5.
menjalankan pekerjaan pencatatan penduduk menurut peraturan yang bersangkutan;
6.
menjalankan peraturan anjing gila;
7.
menjalankan hak-hak Residen tersebut dalam "Inl. Gemeenteordonnantie Buitengewesten" (Staatsblad 1938 No. 490);
8.
melakukan pengawasan atas alam-lindungan (natiormonumenten) dan atas daerah margasatwa lindungan (wildreservaten).
c.
Urusan Pengairan, jalan-jalan dan gedung-gedung meliputi:
Penjelasan: Hal-hal tersebut diatas dijalankan menurut peraturan dan petunjuk dari Pemerintah Pusat.
1.
membikin, memperbaiki, memelihara dan menguasai jalan-jalan umum yang tidak diurus langsung oleh Pemerintah atasan;
2.
membikin, memperbaiki, memelihara dan menguasai gedung-gedung dan bangunan umum yang diserahkan oleh Pemerintah kepada Daerah.
d.
Urusan Pertanian perikanan dan kehutanan meliputi:
a.
Pertanian:
Penjelasan: Hal-hal tersebut diatas dijalankan menurut peraturan dan petunjuk dari Pemerintah Pusat.
1.
mengadakan, mengurus dan memelihara balai-balai berpadi, palawija dan menyiarkan bibit-bibit yang terpilih;
2.
mengadakan, mengurus dan memelihara kebun buah-buahan, kebun tanaman perdagangan dan sayuran untuk membikin dan menyiarkan bibit-bibit yang terpilih;
3.
mengadakan seteleng percontohan (demonstrasi) pertanian dan perkebunan;
4.
mengadakan bibit, alat-alat pertanian, rabuk dan sebagainya;
5.
mengadakan kursus-kursus tani;
6.
pemberantasan hama, penyakit tanaman dan gangguan binatang.
b.
Perikanan: mengadakan dan memajukan pemeliharaan ikan air tawar dan mengatur penjualan ikan air tawar dan laut, menurut peraturan dan petunjuk dari Pemerintah Pusat.
c.
Kehutanan:
Penjelasan: Hal-hal tersebut diatas dijalankan menurut peraturan dan petunjuk dari Pemerintah Pusat.
1.
mengatur pengambilan kayu dan hasil-hasil hutan;
2.
penunjukan hutan larangan dan lapangan hutan larangan; sepanjang hutan atau lapangan itu terletak dalam Swapraja, maka diperlukan persetujuan Swapraja yang bersangkutan;
3.
pembatalan seluruhnya atau sebagian dari penunjukan hutan/lapangan termaksud sub 2 diatas; sepanjang hutan/lapangan itu terletak dalam Swapraja, maka diperlukan persetujuan Swapraja yang bersangkutan;
4.
mengawasi dan mengurus segala hutan dan lapangan hutan dalam Swapraja terletak dalam lingkungan Daerah dan yang bukan kepunyaan pihak ketiga dan tidak atau belum diperlukan untuk pertanian;
5.
mengambil keputusan dengan persetujuan Pemerintah Swapraja yang bersangkutan dalam hal menetapkan apakah sesuatu hutan dan/atau lapangan hutan diperlukan atau tidak (belum) untuk pertanian;
6.
menjalankan peraturan-peraturan yang lain mengenai urusan kehutanan;
7.
mengurus penanaman dan pemeliharaan hutan serta penjagaan khalikah.
e.
Urusan kehewanan meliputi:
Penjelasan: Hal-hal tersebut diatas dijalankan menurut peraturan dan petunjuk dari Pemerintah Pusat.
1.
menjalankan pemberantasan dan pencegahan penyakit menular;
2.
menjalankan pemberantasan penyakit hewan yang tidak menular;
3.
menjalankan veterinaire hygiene;
4.
memajukan peternakan dengan jalan:
a.
mengusahakan kemajuan mutu dan jumlah yang telah tercapai (pemeriksaan pemotongan hewan betina, pengebirian, pengawasan perdagangan hewan dalam daerah dan seteleng hewan);
b.
memperbaiki pemeliharaan dan pemakaian ternak;
c.
pemberantasan potongan gelap.
f.
Urusan Pendidikan, pengajaran dan kebudayaan meliputi:
1.
menyelenggarakan urusan Sekolah Rakyat kecuali Sekolah Rakyat yang penyelenggaraan urusannya masih termasuk kekuasaan tiap-tiap Swapraja yang bersangkutan;
2.
mendirikan dan menyelenggarakan kursus-kursus pemberantasan buta huruf dan memberi subsidi kepada kursus-kursus pemberantasan buta huruf yang diselenggarakan oleh badan-badan partikelir;
3.
mendirikan dan menyelenggarakan kursus-kursus pengetahuan umum tingkat A Negeri dan memberi subsidi kepada kursus-kursus semacam itu yang diselenggarakan oleh partikelir;
4.
menganjurkan berdirinya, membantu dan mendirikan kursus-kursus vak yang sesuai dengan kebutuhan daerah;
5.
mengusahakan perpustakaan rakyat;
6.
mendirikan dan menyelenggarakan kursus-kursus pengantar ke kewajiban belajar;
7.
memimpin dan memajukan kesenian.
g.
Urusan Kesehatan meliputi:
1.
Mengatur segala urusan yang bersangkut-paut dengan kesehatan rakyat, yang tidak diurus langsung oleh Pemerintah atasan, hal mana akan ditetapkan dalam peraturan Pemerintah khusus, antara lain:
a.
pembangunan dan pemeliharaan rumah sakit kusta, yang mempunyai sifat daerah;
b.
pembangunan rumah sakit yang mempunyai sifat daerah, balai pengobatan dan tempat peristirahatan;
c.
pemberantasan umum mengenai penyakit malaria dan pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan perbaikan (assainering) penyakit malaria.
2.
Tiap-tiap waktu dengan mengingat keadaan, hak-hak dan kewajiban-kewajiban tersebut dalam ayat (1) oleh Pemerintah dengan Peraturan Pemerintah dapat diubah atau ditambah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
Tentang pajak, milik dan utang-piutang
Pasal 6
Pemerintah Daerah berhak mengadakan pajak daerah dan retribusi sesuai dengan ketentuan termaksud dalam pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nr 44 tahun 1950 Negara Indonesia Timur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Segala milik berupa barang tetap dan barang tidak tetap dan perusahaan Daerah Sulawesi Tengah, diserahkan dalam hal milik kepada Daerah yang bersangkutan tersebut dalam pasal 1, atau diserahkan untuk dipakai dan diurus guna keperluannya.
(2)
Segala utang-piutang Daerah Sulawesi Tengah, menjadi tanggungan Daerah yang bersangkutan tersebut pada pasal 1.
(3)
Penyelesaian hal-hal tersebut dalam ayat (1) dan (2) pasal ini diserahkan pada Gubernur Propinsi Sulawesi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
Tentang pegawai
Pasal 8
(1)
Semua pegawai Daerah Sulawesi Tengah menjadi pegawai Daerah-daerah tersebut pada pasal 1.
(2)
Kedudukan hukum pegawai lainnya dilanjutkan, hingga ada ketentuan lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Kepada Gubernur Propinsi Sulawesi, diberi hak untuk mengatur hal-hal kepegawaian termaksud dalam pasal 8 guna menyelenggarakan penempatan pegawai, setelah berunding dengan instansi yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
Tentang keuangan
Pasal 10
Dengan mengingat ketentuan dalam pasal 34 ayat (11) Undang-undang Nr 44 tahun 1950 Negara Indonesia Timur maka kepada Menteri Dalam Negeri diberi hak dan kewajiban untuk mengatur keuangan Daerah-daerah termaksud dalam pasal 1 dari Peraturan ini beserta Daerah-daerah Swapraja yang berada didalamnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
Peraturan Peralihan
Pasal 11
Peraturan-peraturan Daerah Sulawesi Tengah sepanjang peraturan itu berlaku bagi tiap-tiap Daerah untuk sementara berlaku sebagai peraturan Daerah-daerah tersebut pada pasal 1, hingga diganti dengan peraturan Daerah yang bersangkutan. Peraturan-peraturan tersebut tidak akan berlaku lagi sesudah lima tahun terhitung dari terbentuknya Daerah-daerah tersebut dalam pasal 1 menurut Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Pelaksanaan hak dan kewajiban Pemerintah Pusat dimaksud dalam Undang-undang Nr 44 tahun 1950 Negara Indonesia Timur pasal-pasal 21 ayat 2; 23 ayat 2 dan 3; 26; 30 ayat 2 dan 3; 31; 32 dan 33 diserahkan kepada Gubernur Propinsi Sulawesi sampai ada ketentuan lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Kepada Menteri Dalam Negeri diberi hak untuk mengatur selanjutnya segala pelaksanaan dari pada peraturan ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
Penutup
Pasal 14
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 12 Agustus 1952.
Presiden Republik Indonesia,
ttd.
SOEKARNO.
Menteri Dalam Negeri,
ttd.
MOH.ROEM.
Diundangkan: pada tanggal 12 Agustus 1952.
Menteri Kehakiman,
ttd.
LOEKMAN WIRIADINATA.
Penjelasan Umum
Umum
1. Berhubung dengan perkembangan politik di Sulawesi Tengah, maka Pemerintah merasa perlu mengadakan susunan baru dari pada pemerintahan daerah yang sesuai dengan keinginan rakyat daerah tersebut. Maka dari itu Pemerintah bermaksud dengan Peraturan Pemerintah ini membagi Daerah Sulawesi Tengah dalam dua Daerah yang setingkat dengan Kabupaten.
2. Untuk menuju ke arah pembentukan daerah-daerah swatantra tersebut, Gubernur Sulawesi dengan surat keputusan tanggal 25 Oktober 1951 Nr 633, dirobah terakhir tanggal 30 April 1952, telah membagi daerah Sulawesi Tengah dalam dua Daerah administratif. Kemudian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementara Sulawesi Tengah dalam sidangnya tanggal 16 Nopember 1951 telah menyatakan dengan suara bulat pembekuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Dewan Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah dan penyerahan tugas-kekuasaannya kepada Gubernur Sulawesi, pernyataan mana disyahkan oleh Gubernur Sulawesi dengan surat keputusan tanggal 4 Maret 1952 Nr 118. Tindakan Gubernur termaksud di atas disetujui oleh Pemerintah Pusat.
3. Untuk memenuhi keinginan rakyat termaksud di atas, tibalah waktunya untuk secara hukum membubarkan Daerah Sulawesi Tengah dan membagi wilayahnya dalam daerah-daerah swatantra lain. Pembubaran Daerah Sulawesi Tengah dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah ini, dengan membatalkan "Peraturan pembentukan Daerah Sulawesi Tengah tanggal 2 Desember 1948, yang telah disyahkan dengan penetapan Residen Manado tanggal 25 Januari 1949 No. R 21/l/4".
4. Wilayah Daerah Sulawesi Tengah dibagi dalam daerah-daerah swatantra lain, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Negara Indonesia Timur Nr 44 tahun 1950 pasal 1 ayat (1). Daerah-Daerah yang dibentuk baru itu tingkatannya disamakan dengan Kabupaten yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nr 22 tahun 1948. Persamaan tingkatan ini perlu dinyatakan, agar supaya dikemudian hari mudah diadakan penyesuaian, bilamana telah terlaksana adanya suatu Undang-Undang tentang pemerintahan daerah yang berlaku seragam (uniform) bagi seluruh Indonesia.
5. Perlu diterangkan bahwa sementara pemerintahan daerah swatantra termaksud dijalankan menurut ketentuan dalam Undang-Undang Negara Indonesia Timur Nr 44 tahun 1950.
6. Mengenai hak untuk mengurus rumah-tangga Daerah yang bersangkutan dijelaskan, bahwa yang diambil dasar adalah, otonomi dari Daerah Sulawesi Tengah dahulu, yang dibagi-bagi di antara daerah masing-masing itu menurut pembentukan baru. Dalam menentukan sistim tentang urusan rumah-tangga daerah diambil cara yang praktis untuk sedapat mungkin mengadakan perincian, agar supaya jelas bagi Daerah yang bersangkutan macam urusan-urusan apa yang termasuk dalam rumah-tangganya masing masing. Hal ini tidak mengurangi kebebasan dari pada Daerah-Daerah itu mengurus hal-hal lain yang termasuk suatu urusan setempat menurut hak-otonomi. Kemudian perlu dijelaskan, bahwa beberapa ketentuan mengenai luasnya rumah-tangga daerah itu kemudian mungkin mengalami perobahan berhubung dengan sifatnya urusan tersebut, yang seyogyanya dijadikan urusan Pemerintah Pusat atau urusan Propinsi otonom nanti. Juga dengan hubungan daerah Swapraja ketentuan dalam peraturan ini adalah lanjutan dari pada hak dan kekuasaan dari pada Daerah Sulawesi Tengah yang dahulu. Hal inipun tidak mengurangi hak lain-lainnya yang masih ada pada daerah-daerah Swapraja itu yang membutuhkan penyelesaian tersendiri oleh Pemerintah Pusat.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.