Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1951
TENTANG PELAKSANAAN PENYERAHAN SEBAGIAN DARI URUSAN PEMERINTAH PUSAT DALAM LAPANGAN KEHEWANAN KEPADA PROPINSI JAWA-TENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam pasal 4 ayat (1) dan (2) dan pasal 5 dari Undang-undang No. 10 tahun 1950, perlu segera diserahkan beberapa urusan Pemerintah Pusat mengenai kehewanan kepada Propinsi Jawa-Tengah;
Mengingat
:
1.
Undang-undang No. 22 tahun 1948 Republik Indonesia (Yogyakarta) dalam pasal 98 dan 131 dari Undang-undang Dasar Sementara;
2.
Keputusan-keputusan Dewan Menteri dalam rapat ke 38 dan 45 masing-masing pada tanggal 8 Pebruari 1951 dan 10 Maret 1951;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN PENYERAHAN SEBAGIAN DARI URUSAN PEMERINTAH PUSAT DALAM LAPANGAN KEHEWANAN KEPADA PROPINSI JAWA-TENGAH
BAB I
TENTANG HAL USAHA MEMAJUKAN PETERNAKAN
Pasal 1
(1)
Propinsi diserahi urusan memajukan peternakan, termasuk juga ternak jenis unggas, dalam daerahnya, terkecuali hal-hal yang tersebut dalam ayat(2).
(2)
Tidak termasuk dalam kewajiban yang diserahkan kepada Propinsi ialah urusan-urusan yang tersebut di bawah ini:
a.
usaha memasukkan bibit ternak dari luar daerah Propinsi;
b.
usaha memperternakkan atau menyediakan bibit ternak untuk dibagi-bagikan dalam lingkungan di luar daerah Propinsi yang bersangkutan;
c.
mengadakan peraturan-peraturan dan tindakan-tindakan lain dalam urusan peternakan, termasuk juga ternak jenis unggas, yang mempengaruhi lingkungan yang lebih luas dari daerah Propinsi yang bersangkutan.
(3)
Yang dimaksud dengan bibit ternak dalam ayat(2) di atas tidak termasuk ternak jenis unggas.
Pasal 2
(1)
Propinsi berusaha, supaya daerah-daerah otonoom bawahan yang berada dalam lingkungan daerahnya turut membantu usaha-usaha Propinsi dalam memajukan urusan peternakan, termasuk juga ternak jenis unggas.
(2)
Propinsi mengatur cara memberikan pimpinan oleh pegawai-pegawai ahli Propinsi kepada pegawai-pegawai ahli dari daerah-daerah yang tersebut dalam ayat(1).
(3)
Untuk pimpinan yang tersebut dalam ayat(2), Propinsi tidak mendapat pengganti kerugian dari daerah-daerah otonoom bawahan yang bersangkutan.
BAB II
TENTANG HAL URUSAN KESEHATAN HEWAN TERNAK DAN HAL-HAL YANG BERSANGKUTAN DENGAN ITU
Pasal 3
Propinsi diserahi menyelenggarakan urusan kesehatan hewan ternak dan hal-hal yang bersangkutan dengan itu dalam daerahnya.
Pasal 4
Propinsi menjalankan pengawasan terhadap kewajiban-kewajiban dari daerah-daerah otonoom bawahan, yang berada dalam lingkungan daerahnya dalam hal urusan penjagaan kesehatan ternak dan lain-lain hal yang bersangkutan dengan itu, yang diserahkan kepada daerah-daerah otonoom bawahan yang bersangkutan.
Pasal 5
Untuk kepentingan daerah-daerah otonoom bawahan yang berada dalam lingkungan daerahnya, yang tidak atau belum mempunyai pegawai-pegawai ahli, Propinsi mengatur cara pegawai-pegawai ahli Propinsi memberikan bantuan kepada daerah-daerah otonoom bawahan yang bersangkutan dalam melaksanakan urusan kesehatan ternak dalam daerah masing-masing serta mengatur pembayaran yang diberikan kepada masing-masing tenaga ahli yang melakukan pekerjaan yang diserahkan itu.
Pasal 6
Propinsi mengadakan peraturan-peraturan tentang pemeriksaan hewan-hewan pengangkutan, tentang usaha-usaha melindungi dan mencegah serta mengawasi penganiayaan-penganiayaan hewan yang tidak boleh bertentangan dengan peraturan-peraturan Pemerintah Pusat.
BAB III
TENTANG HAL PENCEGAHAN DAN PEMBANTERASAN PENYAKIT HEWAN MENULAR DAN PENYAKIT HEWAN LAIN
Pasal 7
Usaha mencegah penyakit-penyakit hewan menular, penjagaan menjalarnya penyakit-penyakit itu sewaktu mengadakan pengangkutan hewan melalui laut ke dalam Negeri, atau bahan-bahan yang berasal dari hewan, demikian pula segala macam rumput dan rumput kering untuk makanan hewan, usaha mencegah penyakit ternak jenis unggas yang menular dan penyakit anjing gila pada anjing, kucing dan kera, adalah semata-mata kewajiban Pemerintah Pusat.
Pasal 8
(1)
Selama Pemerintah Pusat belum mengadakan peraturan-peraturan pembanterasan, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi berusaha mengadakan peraturan-peraturan dan usaha-usaha tentang:
a.
pembanterasan penyakit hewan dan ternak jenis unggas yang menular, penyakit anjing gila pada anjing, kucing dan kera;
b.
pembanterasan penyakit hewan dan ternak jenis unggas lainnya.
(2)
Peraturan-peraturan dan usaha-usaha yang dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh dijalankan, sebelum mendapat persetujuan dari Menteri Pertanian.
(3)
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi menjalankan dan memerintahkan supaya dijalankan segala petunjuk-petunjuk tehnis yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian tentang usaha-usaha tersebut dalam ayat(1) di atas.
Pasal 9
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi memesan obat-obatan, alat-alat diagnotika sera dan paksen untuk keperluan kesehatan hewan dari persediaan Negara dengan perantaraan Menteri Pertanian.
Pasal 10
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi berusaha supaya daerah-daerah otonoom bawahan yang berada dalam lingkungan daerahnya turut menyelenggarakan usaha-usaha dalam urusan pencegahan dan pembanterasan penyakit hewan.
Pasal 11
(1)
Jikalau dalam suatu daerah Propinsi berjangkit penyakit hewan menular dengan hebat, maka Menteri Pertanian dengan memperhatikan pendapat Dewan Pemerintah Daerah Propinsi, berhak menarik untuk sementara waktu pegawai-pegawai ahli dari Propinsi itu guna membantu daerah yang terancam.
(2)
Biaya untuk tindakan-tindakan yang tersebut dalam ayat(1) ditanggung oleh Menteri Pertanian, dengan tidak mengurangi haknya untuk meminta kembali biaya itu dari daerah yang menggunakan bantuan tersebut.
BAB IV
TENTANG HAL PENYERAHAN URUSAN-URUSAN LAIN DARI KEHEWANAN KEPADA PROPINSI
Pasal 12
Mengingat keadaan dan setelah berunding dengan Menteri Dalam Negeri, maka urusan-urusan lain dalam lapangan kehewanan, dengan Peraturan Menteri Pertanian berangsur-angsur diserahkan kepada Pemerintahan Daerah Propinsi.
BAB V
TENTANG HAL PENYERAHAN URUSAN-URUSAN KEHEWANAN KEPADA DAERAH-DAERAH OTONOOM BAWAHAN
Pasal 13
(1)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Menteri Pertanian dan setelah mendengar pertimbangan-pertimbangan Dewan-dewan Perwakilan Rakyat daerah otonoom bawahan yang bersangkutan, lebih lanjut menyerahkan kepada daerah-daerah otonoom bawahan tersebut urusan-urusan yang termasuk dalam pasal 1 ayat(1) dan pasal 3, beserta, segala sesuatu yang bersangkutan dengan urusan-urusan itu.
(2)
Peraturan-peraturan Daerah Propinsi yang melaksanakan penyerahan urusan-urusan yang tersebut dalam ayat(1) tidak berlaku sebelum mendapat persetujuan dari Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri.
(3)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi mengadakan koordinasi dan pengawasan terhadap daerah-daerah otonoom bawahan dalam menyelenggarakan urusan-urusan yang diserahkan kepadanya menurut ayat(1).
Pasal 14
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, setelah mendengar pertimbangan Dewan-dewan Perwakilan Rakyat daerah otonoom bawahan yang bersangkutan dan setelah disetujui oleh Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri, dapat menyerahkan kepada pemerintahan-pemerintahan daerah otonoom bawahan tersebut sebagian dari hal-hal mengenai urusan kehewanan yang termasuk dalam urusan rumah tangga Propinsi.
BAB VI
TENTANG HAL BENTUK DAN SUSUNAN JAWATAN KEHEWANAN PROPINSI
Pasal 15
Dalam membentuk dan menyusun Jawatan Kehewanan Propinsi, Propinsi memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Menteri Pertanian.
BAB VII
TENTANG HAL PENDIDIKAN PEGAWAI-PEGAWAI AHLI
Pasal 16
Propinsi, yang dalam Jawatan Kehewanannya mempunyai Dokter Hewan dengan persetujuan Menteri Pertanian boleh mengadakan pendidikan pegawai-pegawai ahli, yakni Mantri-mantri Hewan dan Juru-juru Pemeriksa hewan, daging dan susu(kirmester).
BAB VIII
TENTANG HAL RAPAT-RAPAT DENGAN MENTERI PERTANIAN
Pasal 17
(1)
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi mengusahakan, supaya Kepala Jawatan Kehewanan Propinsi memenuhi panggilan-panggilan dari Menteri Pertanian untuk mengadakan pembicaraan-pembicaraan bersama tentang urusan-urusan tehnis dalam lapangan kehewanan.
(2)
Biaya untuk memenuhi panggilan-panggilan itu ditanggung oleh Menteri Pertanian.
BAB IX
TENTANG HAL BANTUAN DALAM PENYELIDIKAN
Pasal 18
(1)
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi memberikan bantuannya yang diminta oleh Menteri Pertanian guna penyelidikan tentang keadaan hewan dan sebab-sebab yang mempengaruhi keadaan itu.
(2)
Biaya untuk usaha istimewa yang diperlukan untuk itu ditanggung oleh Menteri Pertanian.
BAB X
TENTANG HAL BANGUN-BANGUNAN, TANAH-TANAH, ALAT-ALAT DAN HUTANG PIUTANG
Pasal 19
(1)
Kepada Propinsi diserahkan untuk diurus dan dipelihara segala bangun-bangunan dan tanah-tanah guna menyelenggarakan kewajiban Propinsi didalam urusan kehewanan.
(2)
Kepada Propinsi diserahkan untuk menjadi miliknya segala alat-alat dan perkakas-perkakas yang dipakai guna kepentingan urusan yang tersebut dalam ayat(1).
(3)
Hutang piutang yang bersangkutan dengan urusan-urusan kehewanan yang diserahkan, yang ada pada waktu penyerahan ini, menjadi urusan Propinsi.
BAB XI
TENTANG HAL PEGAWAI
Pasal 20
(1)
Untuk menyelenggarakan kewajiban Propinsi dalam urusan kehewanan, dengan ketetapan Menteri Pertanian, kepada Propinsi:
a.
diserahkan pegawai-pegawai Negara untuk diangkat menjadi pegawai-pegawai Propinsi;
b.
diperbantukan pegawai-pegawai Negara untuk dipekerjakan pada Propinsi.
(2)
Pemindahan pegawai-pegawai Negara yang diperbantukan kepada Propinsi ke lain Propinsi diatur oleh Menteri Pertanian, sesudah mendengar pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah Propinsi.
(3)
Pemindahan pegawai-pegawai Negara yang diperbantukan kepada Propinsi dalam lingkungan daerah Propinsi, diatur oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi dengan memberitahukan kepada Menteri Pertanian.
BAB XII
TENTANG HAL KEUANGAN
Pasal 21
Untuk penyelenggaraan urusan kehewanan dalam Propinsi Jawa-Tengah, untuk tahun dinas 1951 diserahkan kepada Propinsi Jawa-Tengah uang sejumlah yang akan ditetapkan dalam Ketetapan Menteri Pertanian.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 22
Peraturan Pemerintah ini dinamakan:"Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan penyerahan sebagian dari urusan Pemerintah Pusat dalam lapangan kehewanan kepada Propinsi Jawa-Tengah".
Pasal 23
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal I Juli 1951.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 27 Juni 1951.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO
MENTERI DALAM NEGERI,
Mr. ISKAQ TJOKROHADISURJO
MENTERI PERTANIAN,
Ir. SOEWARTO
Diundangkan Pada tanggal 23 Juli 1951.
MENTERI KEHAKIMAN a.i.,
M.A. PELLAUPESSY.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini mengatur pelaksanaan penyerahan urusan Pemerintah Pusat dalam lapangan kehewanan kepada Propinsi Jawa-Tengah. Penyerahan dilakukan berdasarkan ketentuan dalam pasal 4 ayat (1) dan (2) dari Undang-undang No. 10 tahun 1950. Urusan kehewanan yang diserahkan dibagi menjadi: a) urusan yang menjadi kewenangan Propinsi sendiri (otonomi), b) urusan yang karena sifatnya menjadi urusan Pemerintah Pusat namun pelaksanaannya diserahkan kepada Propinsi (medebewind), dan c) urusan yang bersifat pertolongan terhadap usaha Pemerintah Pusat tanpa penyerahan tanggung jawab. Mengingat keadaan keterbatasan tenaga ahli dan teknis, penyerahan urusan kehewanan dilakukan secara bertahap melalui Keputusan Menteri Pertanian setelah berunding dengan Menteri Dalam Negeri. Peraturan ini juga memberi kesempatan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi untuk menyerahkan sebagian urusan rumah tangga Propinsi kepada daerah-daerah otonom bawahan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.