Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1949

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:33
Tahun
:1949
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Perencanaan Pembangunan
Sub Subsektor
:
Dokumen Perencanaan
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1949
TENTANG
SUSUNAN DAN LAPANG PEKERJAAN KEMENTERIAN AGAMA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan putusan rapat Dewan Menteri tanggal 10 Mei 1948 dan tanggal 2 Juli 1948, perlu menentukan lapang pekerjaan, susunan, pimpinan dan tugas kewajiban Kementerian Agama dalam sebuah Peraturan;
Mengingat
:
1.
akan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1948;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN TENTANG LAPANG PEKERJAAN, SUSUNAN, PIMPINAN DAN TUGAS KEWAJIBAN KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 1
Lapang pekerjaan Kementerian Agama terdiri atas:
a.
melaksanakan azas "Ketuhanan Yang Maha Esa" dengan sebaik-baiknya;
b.
menjaga bahwa tiap-tiap penduduk mempunyai kemerdekaan untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya;
c.
membimbing, menyokong, memelihara dan mengembangkan aliran-aliran Agama yang sehat;
d.
menyelenggarakan, memimpin dan mengawasi pendidikan Agama di Sekolah-sekolah Negeri;
e.
Menjalankan, memimpin, menyokong serta mengamat-amati pendidikan dan pengajaran di madrasah-madrasah dan perguruan-perguruan Agama lain-lain;
f.
Menyelenggarakan segala sesuatu yang bersangkut paut dengan pelayanan rohani kepada anggota-anggota Tentara, asmara-asmara, rumah-rumah penjara dan tempat-tempat lain yang dipandang perlu;
g.
Mengatur, mengerjakanan dan mengamati-amati segala hal yang bersangkutan dengan pencatatan pernikahan, rujuk dan talak orang Islam;
h.
Memberikan bantuan material untuk perbaikan dan pemeliharaan tempat-tempat untuk beribadat (Mesjid-mesjid, Gereja-gereja dan lain-lain);
i.
Menyelenggarakan, mengurus dan mengawasi segala sesuatu yang bersangkut paut dengan Pengadilan Agama dan Mahkamah Islam Tinggi;
j.
Menyelidiki, menentukan, mendaftarkan dan mengawasi permeliharaan wakaf-wakaf;
k.
Mempertinggi kecerdasan umum dalam hidup bermasyarakat dan hidup beragama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Susunan Kementerian Agama terdiri atas:
I.
Kantor Pusat Kementerian yang dibagi-bagi atas bagian-bagian seperti berikut:
a.
Bagian A: Sekretaris;
b.
Bagian B: Kepenghuluan, Kemesjidan, Wakaf dan Pengadilan Agama;
c.
Bagian C: Pendidikan Agama;
d.
Bagian D: Penerangan, Penyiaran dan Perpustakaan;
e.
Bagian E: I. Masehi, bagian Kristen;
f.
Bagian E: II. Bagian Roomsch Katholik;
g.
Bagian F: Urusan Pegawai;
h.
Bagian G: Urusan Perbendaharaan.
II.
Kantor-kantor ialah:
a.
Kantor Agama Propinsi di tiap-tiap Propinsi;
b.
Kantor Agama Daerah di tiap-tiap Karesidenan;
c.
Kantor Kepenghuluan di tiap-tiap Kabupaten;
d.
Kantor Kenaikan Distrik di tiap-tiap Distrik;
e.
Kantor Kenaikan Kecamatan di tiap-tiap Kecamatan;
f.
Kantor Pengadilan Agama di tiap-tiap Kabupaten dimana ada Kantor Pengadilan Negeri;
g.
Kantor Mahkamah Islam Tinggi;
h.
Kantor Inspeksi Pendidikan Agama di tiap-tiap Propinsi;
i.
Kantor Pemeriksa Pendidikan Agama di tiap-tiap Karesidenan;
j.
Kantor Penilik Pendidikan Agama di tiap-tiap Kabupaten.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pimpinan Kementerian Agama diatur menurut penetapan dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1948.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Tugas Kewajiban Kementerian Agama diatur sebagai berikut:
I.
KANTOR PUSAT KEMENTERIAN:
a.
Bagian A: Sekretariat - Mengerjakan surat menyurat, Ekspedite, Archief, documentatie, membuat Undang-undang dan Peraturan-peraturan, mengurus rumah tangga kantor pusat dan hal-hal lainnya yang tidak termasuk tugas kewajiban bagian lain.
b.
Bagian B: Kepenghuluan, Kemesjidan, Wakaf dan Pengadilan Agama - Menyelenggarakan segala urusan yang bersangkut paut dengan Kepenghuluan, Kemesjidan, Wakaf, Pengadilan Agama dan Mahkamah Islam Tinggi.
c.
Bagian C: Pendidikan Agama - a. Menyelenggarakan pengajaran Agama di sekolah-sekolah Negeri, di Asrama-asrama, di rumah-rumah penjara, rumah-rumah miskin, rumah-rumah anak-anak piatu dan lain-lain tempat yang dipandang perlu untuk diberi pelajaran Agama; b. Memberikan bantuan, pimpinan dan pengawasan pada perguruan-perguruan Agama; c. Memberikan bantuan kepada mahasiswa dan pelajar perguruan-perguruan Agama dalam dan luar Negeri; d. Menyediakan, mengarang dan menterjemahkan kitab-kitab pelajaran terutama yang mengenai Agama.
d.
Bagian D: Penerangan, Penyiaran dan Perpustakaan - a. Mempertinggi kecerdasan umum dalam hidup bermasyarakat dan hidup beragama; b. Menuntun pikiran umum ke arah perbaikan yang dikehendaki Agama; c. Kerja sama dengan Kementerian Penerangan dalam menjalankan kewajibannya dikalangan kaum Agama yang mempunyai alam pikiran lain, agar supaya penerangan itu dapat mudah dimengerti; d. Mengurus Perpustakaan.
e.
Bagian E: I (Kristen) - Mengurus segala sesuatu yang bersangkutan dengan Agama Masehi yang bukan Roomsch Katolik.
f.
Bagian E: II (Roomsch Katolik) - Mengurus segala sesuatu yang bersangkutan dengan Agama Masehi Roomsch Katolik.
g.
Bagian F: Urusan Pegawai - a. Mengurus surat-surat tentang hal-hal umum yang mengenai urusan pegawai; b. Menyelenggarakan pengangkatan, pemberhentian, kenaikan pangkat dan gaji, pemindahan, pemberian perlop, uang tunggu dan uang kurni, formasi, riwayat-riwayat bekerja dll, yang bersangkut paut dengan kepentingan pegawai-pegawai dalam lingkungan Kementerian Agama.
h.
Bagian G: Urusan Perbendaharaan - Mengerjakan urusan perbendaharaan Kementerian, diantaranya: Menyusun rencana anggaran, memintakan kredit anggaran dan mengawasi pemakaiannya, memeriksa pertanggung jawab dari pemegang-pemegang uang kas dan mengurus lain-lain yang berhubungan dengan perbendaharaan Kementerian Agama.
II.
Kantor Agama Propinsi - a. Membantu Pemerintahan Propinsi dalam lapangan Agama serta menjaga agar supaya tidak ada salah faham dalam lapangan Agama; b. Bersama-sama dengan kantor-kantor Agama Daerah didaerah masing-masing memusatkan perhatian terhadap masyarakat Agama; c. Memimpin kantor-kantor agama Daerah dalam Propinsi masing-masing; d. Menilik serta mengamat-amati jalannya pekerjaa kantor-kantor Agama daerah serta menilik apakah instruksi-instruksi dari Kementerian Agama dijalankan dengan semestinya; e. Menjalankan semua instruksi dari Kementerian Agama.
III.
Kantor Agama Daerah - a. Sebagai kewajiban kantor Agama Propinsi tersebut dalam Pasal 4 No. II sub a dan b, yang mengenai daerah masing-masing; b. Memimpin kantor-kantor Kepenghuluan dalam daerahnya masing-masing; c. Menilik serta mengamat-amati jalannya pekerjaan kantor-kantor Kepenghuluan serta menilik apakah instruksi-instruksi dari Kementerian Agama dan Kantor Agama Propinsi dijalankan dengan semestinya; d. Menjalankan instruksi-instruksi dari Kementerian Agama dan kantor Agama Propinsi; e. Menjalankan kewajiban-kewajiban sebagai tersebut dalam pasal 1 sub c, d, e, f, pasal 4 sub 4, 5 dan 6, yang ditugaskan pada bagian D, E I, E II yang mengenai daerahnya masing-masing.
IV.
Kantor Kepenghuluan - a. Sebagai kewajiban kantor Agama Daerah termuat dalam Pasal 4 No. III sub a; b. Memimpin kantor-kantor kenaikan distrik dalam daerahnya masing-masing; c. Menilik serta mengamat-amati jalannya pekerjaan kantor-kantor Kementerian, Kantor Agama Propinsi dan Kantor Agama Daerah, dijalankan dengan semestinya; d. Menjalankan instruksi-instruksi dari Kementerian Agama, Kantor Agama Propinsi dan Kantor Agama Daerah; e. Menyelenggarakan segala urusan yang berkenaan dengan kemesjidan; f. Mendaftar dan mengamat-amati pemeliharaan wakaf-wakaf yang ada didaerahnya masing-masing; g. Memelihara dan mengembangkan pendidikan Agama di Daerahnya masing-masing.
V.
Kantor Kenaikan Distrik - a. Sebagai kewajiban kantor Kepenghuluan termuat dalam a, e, f dari Pasal 4 No. IV yang mengenai daerahnya masing-masing; b. Memimpin kantor-kantor Kenaikan Kecamatan di daerahnya masing-masing; c. Menilik serta mengamat-amati jalannya pekerjaan kantor-kantor Kenaikan Kecamatan serta menilik apakah instruksi-instruksi dari Kementerian Agama, Kantor Agama Propinsi dan Kantor Agama Daerah serta kantor Kepenghuluan dijalankan dengan semestinya; d. Menjalankan segala instruksi dari Kementerian Agama, Kantor Agama Propinsi dan Kantor Agama Daerah dan Kantor Kepenghuluan; e. Menyelenggarakan dan mengerjakan administrasi pernikahan, talak dan rujuk.
VI.
Kantor Kenaikan Kecamatan - Tugas kewajibannya sebagai kewajiban Kantor Kenaikan distrik termuat dalam a, d dan e.
VII.
Kantor Pengadilan Agama dan Mahkamah Islam Tinggi - Tugas kewajiban Pengadilan Agama dan Mahkamah Islam Tinggi termuat dalam Undang-Undang tentang Pengadilan Agama dan Mahkamah Islam Tinggi di Jawa dan Madura Stbl. 1882 No. 152.
VIII.
Kantor Inspeksi Pendidikan Agama Propinsi - a. Mengerjakan inspeksi, memberi pimpinan dan pengawasann dan menyelenggarakan pengajaran Agama di sekolah-sekolah Negeri, Asmara, rumah-rumah penjara, rumah-rumah miskin, rumah-rumah anak-anak piatu dll; b. Menyelenggarakan, mengerjakan inspeksi, memberi pimpinan dan pengawasan pengajaran di madrasah-madrasah dan perguruan-perguruan Agama lainnya a dan b yang mengenai daerahnya masing-masing; c. Memberikan laporan-laporan hal sesuatu yang berhubungan dengan ayat a dan b pada Kementerian Agama.
IX.
Kantor Pemeriksa Pendidikan Agama Karesidenan - Tugas kewajibannya sebagai kewajiban Kantor Inspeksi Pendidikan Agama Propinsi termuat dalam a dan b yang mengenai daerahnya, sedang laporan-laporan tersebut dalam C disampaikan kepada Kantor Inspeksi Pendidikan Agama Propinsi.
X.
Kantor Penilik Pendidikan Agama Kabupaten - Tugas kewajibannya sebagai Kantor Pemeriksa Pendidikan Agama Karesidenan, sedang laporan-laporan disampaikan kepada Kantor Pemeriksa Karesidenan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Yogyakarta
Pada tanggal Desember 1949
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
Diumumkan pada tanggal Desember 1949.
Sekretaris Negara,
ttd.
Mr. A.G. PRINGGODIGDO
Menteri Agama,
ttd.
H. MASJKUR
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk melaksanakan putusan rapat Dewan Menteri tanggal 10 Mei 1948 dan tanggal 2 Juli 1948, guna menentukan lapang pekerjaan, susunan, pimpinan dan tugas kewajiban Kementerian Agama. Peraturan ini mengatur bidang pekerjaan Kementerian Agama yang meliputi pelaksanaan azas Ketuhanan Yang Maha Esa, kebebasan beribadah, pembinaan aliran agama, pendidikan agama, pelayanan rohani, pencatatan pernikahan/rujuk/talak Islam, pemeliharaan tempat ibadah, pengadilan agama, wakaf, dan peningkatan kecerdasan masyarakat. Susunan organisasi terdiri dari Kantor Pusat dengan 8 bagian dan 10 jenis kantor daerah. Tugas dan kewajiban masing-masing unit diatur secara rinci mulai dari tingkat pusat hingga kabupaten.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…