Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1948
TENTANG PEMERINTAHAN MILITER
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Guna menjamin keselamatan negara dalam menghadapi kemungkinan-kemungkinan dalam keadaan bahaya pada dewasa ini, di tiap-tiap karesidenan di Jawa perlu diadakan pemerintahan Komandan Sub Territorium dan di beberapa daerah diadakan Pemerintahan Gubernur Militer;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 30 tahun 1948 tentang pemberian kekuasaan penuh kepada Presiden dalam keadaan bahaya;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN TENTANG PEMERINTAHAN MILITER DI DAERAH-DAERAH DI JAWA
BAB I
Tentang Pemerintahan Gubernur Militer
Pasal 1
(1)
Jika perlu berhubung dengan keadaan, Presiden berhak menyatakan suatu daerah sebagai daerah militer istimewa dalam mana diadakan pemerintahan militer.
(2)
Kekuasaan pemerintahan tersebut dalam ayat(1) pasal ini berada di tangan seorang Gubernur Militer yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Dengan tidak mengurangkan apa yang menjadi tugasnya yang mengenai ketentaraan, Gubernur Militer tersebut dalam pasal 1 ayat(2) berkewajiban menjaga keselamatan negara, keamanan dan ketertiban umum dalam daerahnya masing-masing.
(2)
Dalam menjalankan tugas termaksud dalam ayat(1) pasal ini, Gubernur Militer berhak mengambil tindakan-tindakan termasuk mengadakan peraturan-peraturan yang dianggap perlu.
(3)
Peraturan-peraturan, perintah-perintah dan lain sebagainya dari Gubernur Militer tidak boleh bertentangan dengan:
a.
Undang-Undang dan peraturan-peraturan lain yang kekuasaannya sama dengan Undang-Undang;
b.
Peraturan Pemerintah;
c.
Instruksi-instruksi dari pimpinan, baik militer maupun sipil, yang diperatas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Gubernur Militer dalam lapangan kemiliteran bertanggung jawab kepada Panglima Besar dan pada umumnya kepada Presiden/Wakil Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Kepada Gubernur Militer dapat diperbantukan Penasehat-penasehat yang anggota-anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Gubernur Militer yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Dengan tidak mengurangi hak kekuasaan Gubernur Militer maka dalam mengambil semua tindakan yang tidak mengenai ketentaraan Gubernur Militer diwajibkan minta advis kepada Kepala Daerah tertinggi yang bersangkutan.
(2)
Dalam mengambil tindakan untuk menyelamatkan Negara dan untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum, semua instansi pemerintahan baik sipil maupun militer berada dibawah perintah Gubernur Militer.
(3)
Untuk melaksanakan apa yang termuat dalam pasal 2 ayat(1) Gubernur Militer berkuasa mempergunakan instansi-instansi pemerintahan termaksud dalam ayat (2) pasal ini sepenuhnya dengan tidak diperbolehkan membentuk alat pemerintahan baru atau merubah susunan pemerintahan yang telah ada.
(4)
Perintah-perintah itu harus melalui Kepala Daerah tertinggi yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
Tentang Pemerintahan Komandan Sub-Territorium
Pasal 6
(1)
Di tiap-tiap karesidenan di Jawa diadakan Pemerintahn Militer.
(2)
Kekuasaan Pemerintahan tersebut dalam ayat(1) pasal ini berada ditangan Komandan Sub Territorium yang bersangkutan.
(3)
Komandan Sub Territorium bertanggung jawab dalam tugasnya yang ditetapkan dalam peraturan ini kepada dan menerima perintah dari Gubernur Militer yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Dengan tidak mengurangkan apa yang menjadi tugasnya yang mengenai ketentaraan, Komandan Sub Territorium tersebut dalam pasal 6 ayat(2) berkewajiban menjaga keselamatan Negara, keamanan dan ketertiban umum dalam daerahnya masing-masing.
(2)
Dalam menjalankan tugas termaksud dalam ayat(1) pasal ini Komandan Sub Territorium berhak mengambil tindakan-tindakan, termasuk mengadakan peraturan-peraturan, yang dianggap perlu.
(3)
Peraturan-peraturan, perintah-perintah dan lain sebagainya dari Komandan Sub Territorium tidak boleh bertentangan dengan:
a.
Undang-Undang dan peraturan-peraturan lain yang kekuasaannya sama dengan Undang-Undang;
b.
Peraturan Pemerintah;
c.
Peraturan-peraturan dari Gubernur Militer yang bersangkutan;
d.
Instruksi-instruksi dari pimpinan, baik militer maupun sipil, yang diperatas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Kepada Komandan Sub Territorium dapat diperbantukan penasehat-penasehat yang anggota-anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Militer yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Dengan tidak mengurangi hak kekuasaan Komandan Sub Territorium: Maka dalam mengambil semua tindakan yang tidak mengenai ketentaraan, Komandan Sub Territorium diwajibkan minta advies kepada Kepala Daerah Tertinggi yang bersangkutan.
(2)
Dalam mengambil tindakan untuk menyelamatkan Negara dan untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum, semua instansi pemerintahan berada dibawah perintah Komandan Sub Territorium.
(3)
Untuk melaksanakan apa yang termuat dalam pasal 7 ayat(1) Komandan Sub Territorium berkuasa mempergunakan instansi-instansi pemerintahan termaksud dalam ayat(2) pasal ini sepenuhnya dengan tidak diperbolehkan membentuk alat pemerintahan baru atau merubah susunan pemerintahan yang telah ada.
(4)
Perintah-perintah itu harus melalui Kepala Daerah Tertinggi yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
Tentang Pengumuman Peraturan Gubernur Militer/Komandan Sub Territorium
Pasal 10
(1)
Peraturan-peraturan Gubernur Militer atau Komandan Sub Territorium berlaku pada hari diumumkan.
(2)
Pengumuman termaksud dalam ayat(1) pasal ini dilakukan dengan penempelan Peraturan itu diatas papan pengumuman dimuka tempat Gubernur Militer/Komandan Sub Territorium berkantor, selanjutnya pengumuman itu sedapat-dapatnya disiarkan dengan perantaraan surat kabar, radio atau penyiar lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
Tentang Hukuman
Pasal 11
(1)
Hukuman yang setinggi-tingginya dapat ditetapkan oleh Gubernur Militer atau Komandan Sub Territorium untuk pelanggaran peraturannya yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan ini ialah:
a.
lima tahun hukuman penjara;
b.
tiga bulan hukuman kurungan;
c.
Rp. 10.000,- hukuman denda.
(2)
Barang-barang yang langsung bersangkutan dengan pelanggaran termaksud dalam pasal ini ayat(1) dapat dirampas.
(3)
Penetapan hukuman termuat dalam ayat(1) dan(2) dari pasal ini tidak mengurangi hak pihak Militer untuk mengambil tindakan dengan kekerasan senjata jika dianggap perlu pada seketika itu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
Tentang hal-hal lain
Pasal 12
Selama berlakunya Peraturan ini, maka semua kekuasaan Dewan Pertahanan Negara dan Dewan Pertahanan Daerah dihentikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
Tentang mulai berlakunya Peraturan
Pasal 13
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 1948.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 28 September 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Diumumkan pada tanggal 28 September 1948.
Wakil Sekretaris Negara,
RATMOKO.
Penjelasan Umum
Cukup jelas.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026 mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Penegakan ini bergigi: memperdagangkan barang yang tidak memenuhi SNI wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.
Koperasi Merah Putih Menuju Payung Hukum Setingkat UU: Bab Khusus Disiapkan dalam RUU Perkoperasian
Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui RUU Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP. Langkah ini menjawab polemik bahwa program berskala nasional tersebut selama ini hanya berpijak pada Instruksi Presiden, yang dinilai berada di luar hierarki peraturan perundang-undangan dan menimbulkan risiko hukum bagi kepala desa serta pengurus koperasi.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.