Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
1. Dalam rangka pembentukan Holding Investasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, telah dilakukan hibah saham milik Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia pada PT Bahana Mitra Investa kepada Negara sehingga Negara Republik Indonesia menjadi pemegang saham sebesar 1% (satu persen) dan telah diklasifikasikan menjadi saham Seri A Dwiwarna sehingga PT Bahana Mitra Investa menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 19 Tahun 2003. 3. PP ini mengatur mengenai penetapan kepemilikan saham negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Mitra Investa. Negara Republik Indonesia menetapkan kepemilikan saham negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Mitra Investa sebagai akibat hibah saham milik Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia kepada Negara sebesar 1% (satu persen) saham ekuivalen dengan Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) yang selanjutnya telah diklasifikasikan sebagai saham seri A Dwiwarna pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Mitra Investa.