Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2025

Abstrak Peraturan

1. Dalam rangka pembentukan Holding Investasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, telah dilakukan hibah saham milik Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia pada PT Bahana Mitra Investa kepada Negara sehingga Negara Republik Indonesia menjadi pemegang saham sebesar 1% (satu persen) dan telah diklasifikasikan menjadi saham Seri A Dwiwarna sehingga PT Bahana Mitra Investa menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 19 Tahun 2003. 3. PP ini mengatur mengenai penetapan kepemilikan saham negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Mitra Investa. Negara Republik Indonesia menetapkan kepemilikan saham negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Mitra Investa sebagai akibat hibah saham milik Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia kepada Negara sebesar 1% (satu persen) saham ekuivalen dengan Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) yang selanjutnya telah diklasifikasikan sebagai saham seri A Dwiwarna pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Mitra Investa.

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:32
Tahun
:2025
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:28 Juli 2025
Tanggal Pengundangan
:28 Juli 2025
Tanggal Berlaku
:28 Juli 2025
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN 2025 (116) : 4 hlm.; jdih.setneg.go.id
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Pasar Modal
Sub Subsektor
:
Pengawasan & Tindak Pidana Pasar Modal
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
02 Jul 2026

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan

Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).

Baca selengkapnya
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
02 Jul 2026

Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…