Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
1. Pelaksanaan penjualan sebagian saham milik Negara Republik Indonesia dan penambahan modal serta pengalihan sebagian saham milik Negara Republik Indonesia, mengakibatkan terjadinya perubahan struktur kepemilikan saham Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; dan PP Nomor 44 Tahun 2005. 3. PP ini mengatur mengenai perubahan struktur kepemilikan saham Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk. Dalam rangka meningkatkan kinerja, nilai tambah, dan peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk, telah dilakukan: 1) penjualan sebagian saham milik Negara Republik Indonesia melalui penawaran umum perdana saham (initial public offering) pada tahun 2003; 2) penjualan sebagian saham milik Negara Republik Indonesia dengan cara penawaran terbatas (direct placement) pada tahun 2004; 3) penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu untuk program kepemilikan saham oleh karyawan, anggota direksi, dan/atau anggota dewan komisaris (management and employee stock option program) pada tahun 2004, 2005, 2006, 2007, 2008, 2009, dan 2010; dan 4) penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu pada tahun 2011.