Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2010

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan Kemerdekaan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:32
Tahun
:2010
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:05 Februari 2010
Tanggal Pengundangan
:05 Februari 2010
Tanggal Berlaku
:05 Februari 2010
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2010 No. 38, LL SETNEG : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pejabat Negara & Hak Keuangan
Sub Subsektor
:
Kedudukan & Keprotokolan Pejabat Negara Gaji, Tunjangan & Fasilitas Jabatan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2010
TENTANG
PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN KEMERDEKAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa besaran tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, sebagaimana telah tujuh kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2009 tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 5 Prps Tahun 1964 tentang Pemberian Penghargaan/Tunjangan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2636);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 20) sebagaimana telah tujuh kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 24);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 20) sebagaimana telah tujuh kali diubah dengan Peraturan Pemerintah: a. Nomor 57 Tahun 1992 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 96); b. Nomor 21 Tahun 1993 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 27); c. Nomor 36 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 59); d. Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 38); e. Nomor 30 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 64); f. Nomor 33 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 66); dan g. Nomor 11 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 24), diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan diberikan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sebesar Rp1.642.000,00 (satu juta enam ratus empat puluh dua ribu rupiah) setiap bulan.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
3.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 berlaku sejak tanggal 1 Januari 2010.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 38
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk menyesuaikan besaran tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah tujuh kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2009, agar sesuai dengan perkembangan keadaan. Perubahan ini menetapkan tunjangan baru sebesar Rp1.642.000,00 setiap bulan bagi Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, dan penghargaan/tunjangan sebesar Rp1.223.000,00 setiap bulan bagi janda/duda yang sah apabila Perintis meninggal dunia. Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2010.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…