Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2009

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:31
Tahun
:2009
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:24 Maret 2009
Tanggal Pengundangan
:24 Maret 2009
Tanggal Berlaku
:24 Maret 2009
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2009 No. 60, TLN No. 4997, LL SETNEG : 9 HLM
Sektor Utama
:
Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Subsektor
:
Amdal
Sub Subsektor
:
Izin & Persetujuan Lingkungan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Pelaksanaan

Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2004

1. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, sebagai karunia dan amanat Tuhan YME yang dianugerahkan kepada bangsa Indonesia, merupakan potensi yang sangat besar dalam pembangunan perekonomian nasional termasuk di dalamnya pembangunan perkebunan dalam mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara berkeadilan, maka perkebunan perlu dijamin keberlanjutannya serta ditingkatkan fungsi dan peranannya. Perkebunan sebagai salah satu bentuk pengelolaan sumber daya alam perlu dilakukan secara terencana, terbuka, terpadu, profesional, dan bertanggung jawab. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Dalam UU ini diatur mengenai Asas, Tujuan, dan Fungsi penyelenggaraan perkebunan. Pengaturan perkebunan meliputi perencanaan, penggunaan tanah, pemberdayaan dan pengelolaan usaha, pengolahan dan pemasaran hasil, penelitian dan pengembangan, pengembangan SDM, pembiayaan, serta pembinaan dan pengawasan. Pembinaan dan pengawasan terhadap usaha perkebunan dilakukan oleh Pemerintah, provinsi, dan kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2009
TENTANG
PERLINDUNGAN WILAYAH GEOGRAFIS PENGHASIL PRODUK PERKEBUNAN SPESIFIK LOKASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Wilayah Geografis Penghasil Produk Perkebunan Spesifik Lokasi;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERLINDUNGAN WILAYAH GEOGRAFIS PENGHASIL PRODUK PERKEBUNAN SPESIFIK LOKASI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Wilayah Geografis Penghasil Produk Perkebunan Spesifik Lokasi yang selanjutnya disebut WGPPPSL adalah daerah asal suatu produk perkebunan yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam dan/atau faktor manusia memberi indikasi tertentu yang tidak dapat dihasilkan wilayah lain.
2.
Wilayah Geografis adalah daerah tertentu yang tidak terikat pada batas wilayah administratif pemerintahan.
3.
Produk perkebunan adalah produk yang dihasilkan dari usaha perkebunan baik budidaya maupun pengolahan.
4.
Indikasi-geografis adalah suatu tanda yang menunjukan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
5.
Menteri adalah menteri yang membidangi urusan perkebunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Perlindungan WGPPPSL diselenggarakan dengan tujuan:
a.
menjaga kelestarian kawasan dan produk-produk budidaya suatu wilayah geografis yang memiliki mutu dan kekhasan cita rasa serta reputasi atau ketenaran yang baik;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
mempertahankan mutu dan cita rasa spesifik serta meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk budidaya;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
meningkatkan pendapatan masyarakat pada wilayah geografis penghasil produk budidaya spesifik; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PRODUK PERKEBUNAN DAN PENETAPAN WILAYAH
Pasal 3
(1)
Produk perkebunan spesifik lokasi yang dilindungi kelestariannya dihasilkan dari tanaman kopi, tembakau, kayu manis, lada, kakao, dan tanaman teh.
(2)
Produk perkebunan spesifik lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari wilayah yang ditetapkan sebagai WGPPPSL.
(3)
Menteri dapat menetapkan tambahan produk perkebunan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Penentuan produk perkebunan yang bersifat spesifik lokasi dan dilindungi pelestariannya dilakukan berdasarkan reputasi dan nilai ekonomi yang bersifat komersial. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Perlindungan WGPPPSL diberikan dengan penetapan WGPPPSL.
(2)
Penetapan WGPPPSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan apabila memenuhi persyaratan:
a.
produk perkebunan yang dihasilkan mempunyai mutu yang khas, termasuk cita rasa spesifik;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
produk perkebunan mempunyai reputasi atau ketenaran baik lokal, nasional maupun internasional yang tidak dapat diperoleh pada wilayah lainnya; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
tanamannya diusahakan secara baik oleh pelaku usaha perkebunan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pelaku usaha perkebunan" adalah pekebun dan perusahaan perkebunan yang mengelola usaha perkebunan.
(3)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Buku Peta Batas dan Buku Spesifikasi WGPPPSL.
(4)
Penetapan WGPPPSL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan sebagai rekomendasi untuk mendapatkan perlindungan Indikasi-geografis.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan pengisian Buku Peta Batas dan Buku Spesifikasi WGPPPSL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Penetapan WGPPPSL yang dapat digunakan sebagai rekomendasi untuk mendapatkan perlindungan Indikasi-geografis dimaksudkan sebagai upaya dalam mensinergikan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang perkebunan yang mengatur tentang perlindungan terhadap wilayah geografis penghasil produk perkebunan spesifik lokasi dengan peraturan perundang-undangan di bidang merek yang mengatur mengenai perlindungan terhadap Indikasi-geografis. Perlindungan Indikasi-geografis diberikan oleh instansi yang membina Indikasi-geografis. Ayat (5) Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Buku Peta Batas dan Buku Spesifikasi WGPPPSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) disahkan oleh Menteri setelah dilakukan verifikasi dan validasi pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
(2)
Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui survei, identifikasi, dan pengamatan faktor-faktor sumber daya alam, sejarah, sosial-ekonomi, budaya masyarakat, dan mutu yang khas, yang mencakup:
a.
tanah;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tanah" meliputi jenis tanah dan sebarannya, tipe bahan induk atau mineral liatnya, sifat fisik dan kimia, ketinggian tempat dari permukaan laut dan kemiringan.
b.
iklim;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "iklim" berupa data sekunder meliputi suhu udara, curah hujan tahunan, hari hujan, tipe iklim, intensitas dan lama penyinaran matahari.
c.
sistem budidaya dan pengolahan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sistem budidaya dan pengolahan" meliputi jenis tanaman, varietas tanaman, pola tanam, diversifikasi tanaman, pemeliharaan tanaman, proses panen dan pasca panen, pengolahan produk primer menjadi produk spesifik lokasi, serta sistem nilai dan pengetahuan masyarakat setempat yang berkaitan dengan agribisnis produk spesifik lokasi.
d.
sosial-ekonomi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sosial-ekonomi" meliputi aspek yang terkait dengan mutu produk berupa sejarah usaha tani, produksi pengolahan dan pemasaran produk spesifik lokasi, struktur pendapatan petani, kelembagaan petani di WGPPPSL dalam kaitannya terhadap sistem sosial-ekonomi petani, persepsi petani terhadap komoditas yang diusahakan sebagai sumber pendapatan yang berkelanjutan, peran kelembagaan sosial-ekonomi terhadap budidaya, pengolahan, mutu dan pemasaran produk.
e.
budaya masyarakat;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "budaya masyarakat" adalah hal-hal yang berpengaruh terhadap mutu dan reputasi produk spesifik lokasi yang meliputi peran kelembagaan petani terhadap budidaya, produksi dan mutu, implementasi filosofi yang dianut masyarakat dalam melaksanakan agribisnis yang berkelanjutan, pengetahuan tradisional petani dalam agribisnis, sikap petani terhadap pengenalan sistem perbaikan mutu dan pemasaran.
f.
mutu; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "mutu" meliputi identifikasi mutu produk spesifik lokasi, pengamatan dan pengujian mutu serta cita rasa, aroma serta kekhasan lain produk spesifik lokasi, baik di laboratorium maupun di luar laboratorium.
g.
wilayah.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "wilayah" meliputi pengenalan wilayah, batas wilayah, dan pemetaan wilayah penghasil produk spesifik lokasi.
(3)
Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Tim Pengesahan Buku Peta Batas dan Buku Spesifikasi WGPPPSL.
(4)
Susunan keanggotaan Tim Pengesahan Buku Peta Batas dan Buku Spesifikasi WGPPPSL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri untuk masa kerja selama 5 (lima) tahun.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "Tim Pengesahan Buku Peta Batas dan Buku Spesifikasi WGPPPSL" adalah tim yang keanggotaannya berasal dari unsur unit kerja Pemerintah dan/atau perorangan yang memiliki kemampuan tentang produk perkebunan.
Pasal 6
(1)
Permohonan pengesahan Buku Peta Batas dan Buku Spesifikasi WGPPPSL diajukan secara tertulis oleh pelaku usaha perkebunan kepada Menteri.
(2)
Dalam hal permohonan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pelaku usaha perkebunan, pelaku usaha perkebunan dapat menunjuk lembaga untuk mewakili.
(3)
Dalam hal pelaku usaha perkebunan tidak mengajukan permohonan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sedangkan departemen/lembaga pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota menilai suatu wilayah memiliki produk perkebunan spesifik lokasi, departemen/lembaga pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota dapat mengajukan permohonan pengesahan kepada Menteri.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "lembaga" adalah lembaga yang ditunjuk oleh pelaku usaha perkebunan. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diterima, Menteri menugaskan Tim Pengesahan Buku Peta Batas dan Buku Spesifikasi WGPPPSL untuk melakukan verifikasi dan validasi.
(2)
Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan.
(3)
Hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri disertai saran dan pertimbangan.
(4)
Berdasarkan saran dan pertimbangan dari tim, Menteri dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja memberikan jawaban berupa persetujuan pengesahan atau penolakan pengesahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Setelah mendapatkan pengesahan Buku Peta Batas dan Buku Spesifikasi WGPPPSL dari Menteri, pemohon mengajukan permohonan penetapan WGPPPSL secara tertulis kepada bupati/walikota.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi Buku Peta Batas dan Buku Spesifikasi WGPPPSL yang telah disahkan Menteri.
(3)
Penetapan WGPPPSL yang berada dalam satu wilayah kabupaten/kota dilakukan oleh bupati/walikota.
(4)
Dalam hal WGPPPSL melintas beberapa wilayah kabupaten/kota, penetapan WGPPPSL dilakukan oleh masing-masing bupati/walikota.
(5)
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diajukan oleh pemohon.
(6)
Penetapan WGPPPSL oleh bupati/walikota merupakan bagian dari rencana detil tata ruang kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Penetapan WGPPPSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) berlaku selama produk perkebunan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Perubahan penetapan WGPPPSL dapat dilakukan dalam hal tidak menyebabkan terjadinya perubahan spesifikasi produk yang dihasilkan dan mendapatkan persetujuan dari bupati/walikota yang menetapkan WGPPPSL.
(2)
Perubahan penetapan WGPPPSL hanya dapat dilakukan dalam hal terjadi perubahan batas wilayah, varietas, teknik pengolahan, dan/atau bencana alam.
(3)
Perubahan penetapan WGPPPSL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Buku Peta Batas dan Buku Spesifikasi WGPPPSL.
(4)
Perubahan Buku Peta Batas dan Buku Spesifikasi WGPPPSL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disahkan oleh Menteri.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan Buku Peta Batas dan Buku Spesifikasi WGPPPSL sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEWAJIBAN DAN LARANGAN PEMEGANG PENETAPAN WGPPPSL
Pasal 11
Pemegang penetapan WGPPPSL wajib:
a.
mengelola agribisnis secara baik sesuai peruntukan dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian penetapan WGPPPSL;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
membangun dan memelihara prasarana lingkungan dan fasilitas usaha;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
memelihara kesuburan tanah, pencegahan kerusakan sumber daya alam, pemeliharaan fungsi kelestarian lingkungan hidup serta sosial budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
menguatkan dan mengembangkan kelembagaan petani dan kelembagaan usaha; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
menyampaikan laporan tertulis setiap akhir tahun mengenai pemanfaatan WGPPPSL kepada pemberi penetapan WGPPPSL.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
WGPPPSL yang telah ditetapkan, dilarang dialihfungsikan untuk kepentingan lain.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "dialihfungsikan" adalah mengubah atau mengganti peruntukkan lahan tanaman perkebunan yang telah ditetapkan dalam WGPPPSL ke jenis tanaman atau usaha lain.
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 13
(1)
Pembinaan WGPPPSL yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai kewenangannya.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain, meliputi fasilitasi:
a.
penyusunan Buku Peta Batas dan Buku Spesifikasi WGPPPSL;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
aksesibilitas terhadap ilmu pengetahuan, pendanaan, teknologi, dan informasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
peningkatan budidaya, pengolahan, dan pemasaran produk spesifik lokasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pembentukan kelembagaan petani, kelembagaan masyarakat, kelembagaan pemasaran, dan kelembagaan keuangan yang sesuai dan dapat memenuhi kebutuhan petani yang menghasilkan produk spesifik lokasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
peningkatan kemampuan, pengetahuan, keterampilan dan kemandirian masyarakat dan pelaku usaha penghasil produk spesifik lokasi sehingga mampu mengembangkan agribisnis secara mandiri dan berkelanjutan; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
perlindungan WGPPPSL dari perubahan fungsi yang dapat mengurangi, mengganggu, atau menyebabkan hilangnya produksi dan pemasaran produk spesifik lokasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Pengawasan terhadap WGPPPSL dilakukan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota, dan masyarakat.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap cita rasa spesifik, reputasi produk, dan kelembagaan.
(3)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala atau atas pengaduan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Dalam hal masyarakat yang melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) menemukan adanya ketidaksesuaian antara produk perkebunan dengan Buku Peta Batas dan Buku Spesifikasi WGPPPSL, dapat melaporkan kepada Menteri untuk dilakukan pemeriksaan.
(2)
Menteri setelah mendapatkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja menugaskan pada Tim Pengesahan Buku Peta Batas dan Buku Spesifikasi WGPPPSL untuk melakukan pemeriksaan.
(3)
Tim Pengesahan Buku Peta Batas dan Buku Spesifikasi WGPPPSL dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah menerima penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan pemeriksaan lapangan dan memberikan laporan disertai dengan usulan tindakan yang perlu dilakukan kepada Menteri.
(4)
Menteri dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memberi keputusan tindakan yang perlu dilakukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENCABUTAN PENETAPAN WGPPPSL
Pasal 16
(1)
Penetapan WGPPPSL dapat dicabut dalam hal:
a.
pemegang WGPPPSL tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
ciri spesifik, ketenaran produk, dan budidaya tidak lagi dimiliki; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pemegang penetapan WGPPPSL mengajukan permohonan pencabutan penetapan WGPPPSL kepada bupati/walikota.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan setelah diberikan 3 (tiga) kali peringatan secara tertulis dengan selang waktu 6 (enam) bulan dan tidak diindahkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Pencabutan penetapan WGPPPSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan oleh bupati/walikota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 60
Penjelasan Umum
Agribisnis terdiri atas tanaman perkebunan, tanaman pangan dan tanaman hortikultura dengan berbagai varietas yang diusahakan pada wilayah geografis yang memiliki karakteristik, sistem budidaya dan pengolahan yang bervariasi, sehingga mengakibatkan perbedaan kualitas dari produk yang dihasilkan. Produk yang dihasilkan dari wilayah geografis tertentu dikenal sebagai produk spesifik lokasi.
Produk spesifik lokasi dapat memberikan penilaian dan tingkat harga khusus dari konsumen dan meningkatkan ketenaran wilayah pada tingkat nasional dan internasional, serta meningkatkan reputasi produk Indonesia di dunia internasional. Tingkat harga khusus akan memberikan tambahan pendapatan dan mempercepat peningkatan kesejahteraan pelaku usahanya.
Tambahan pendapatan dan peningkatan kesejahteraan tersebut sebesar-besarnya diutamakan bagi masyarakat penghasil produk spesifik lokasi.
Keberlanjutan keberadaan produk spesifik lokasi perlu diupayakan secara khusus agar dapat meningkatkan fungsi baik ekonomi, ekologi, sosial, budaya, dan hukum. Upaya tersebut dilakukan dengan memberikan perlindungan wilayah geografis penghasil produk perkebunan spesifik lokasi (WGPPPSL) melalui penetapan WGPPPSL yang dilakukan oleh bupati/walikota setelah terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan.
Permohonan penetapan WGPPPSL diajukan oleh pelaku usaha perkebunan, lembaga yang mewakili pelaku usaha perkebunan, departemen/lembaga pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota.
Perlindungan WGPPPSL berlaku selama masih diinginkan oleh pemegang penetapan, dengan tetap mempertahankan spesifikasi produk, melaksanakan budidaya secara baik, memiliki kelembagaan usaha dan menjalankan kewajiban yang ditetapkan bagi pemegang penetapan WGPPPSL.
Wilayah yang telah mendapat penetapan WGPPPSL wajib dimanfaatkan sesuai penetapan yang diberikan untuk sebesar-besarnya kemanfaatan bagi pemegang penetapan dan masyarakat penghasil produk spesifik lokasi.
Perubahan penetapan WGPPPSL hanya dapat dilakukan dalam hal terjadi perubahan batas wilayah, perubahan varietas, perubahan teknik pengolahan, dan/atau bencana alam yang tidak berakibat terhadap spesifikasi produk yang dihasilkan dan harus mendapat persetujuan dari bupati/walikota yang menetapkan WGPPPSL. Peraturan Pemerintah ini melarang terjadinya pengalihfungsian WGPPPSL yang telah ditetapkan oleh bupati/walikota.
Pembinaan untuk keberlanjutan agribisnis penghasil produk spesifik lokasi, batas dan pemanfaatan wilayah geografis penghasil produk spesifik lokasi, serta fungsi ekonomi, ekologi, sosial, budaya dan hukum pada WGPPPSL dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota. Selain itu dalam penyelenggaraan pengawasan, selain Menteri, gubernur, dan bupati/walikota, masyarakat juga diberi kesempatan untuk melakukan pengawasan melalui mekanisme yang ditetapkan.
Penetapan WGPPPSL dapat digunakan sebagai rekomendasi untuk meminta Indikasi-geografis dari instansi yang membina Indikasi-geografis.
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi produk perkebunan dan penetapan wilayah, kewajiban dan larangan pemegang penetapan WGPPPSL, pembinaan dan pengawasan WGPPPSL, dan pencabutan penetapan WGPPPSL.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Satgas PKH Klaim Selamatkan Rp371 Triliun, Dasar Hukum "Penguasaan Kembali" Dipersoalkan
02 Jul 2026

Satgas PKH Klaim Selamatkan Rp371 Triliun, Dasar Hukum "Penguasaan Kembali" Dipersoalkan

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengklaim telah menyelamatkan aset dan uang negara hingga Rp371 triliun sejak 2025, namun dasar hukum skema "penguasaan kembali oleh negara" lewat Perpres No. 5/2025 dan PP No. 45/2025 mulai dipersoalkan ahli hukum dan organisasi lingkungan. Sorotan menguat karena sebagian besar lahan hasil penertiban justru diserahkan ke perusahaan sawit milik negara, bukan dipulihkan menjadi hutan.

Baca selengkapnya
Aturan Baru Mutu Udara Terbit Merespons Gugatan Warga, tetapi Baku Mutu Belum Diperketat
02 Jul 2026

Aturan Baru Mutu Udara Terbit Merespons Gugatan Warga, tetapi Baku Mutu Belum Diperketat

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) No. 5 Tahun 2026 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara sebagai respons atas putusan gugatan warga negara polusi udara Jakarta. Namun kalangan pegiat menilai regulasi itu membangun kerangka administratif baru tanpa memperketat baku mutu udara ambien nasional — angka yang justru diperintahkan pengadilan untuk diperketat.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…