Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2024

Abstrak Peraturan

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (7) dan ayat (8), Pasal 22 ayat (5), Pasal 27, Pasal 34, Pasal 37, Pasal 39 ayat (8), Pasal 40 ayat (6), Pasal 40A ayat (5), Pasal 41 ayat (5), Pasal 43 ayat (5), Pasal 53, Pasal 54 ayat (7), Pasal 56 ayat (3), Pasal 60, Pasal 61 ayat (3), Pasal 62 ayat (2), Pasal 63 ayat (4), dan Pasal 75A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Sumber Daya Air. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 17 Tahun 2019. 3. PP ini mengatur mengenai pengelolaan sumber daya air dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan hidup bertujuan untuk mewujudkan kemanfaatan Sumber Daya Air yang berkelanjutan dengan memberikan pemenuhan dan pelindungan dalam memperoleh dan menggunakan Sumber Daya Air untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pengelolaan Sumber Daya Air dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi: 1) proses penyusunan dan penetapan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air, Pola Pengelolaan Sumber Daya Air, dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air; 2) pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air, nonkonstruksi, pelaksanaan konstruksi Sumber Air, serta Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air; dan 3) Konservasi Sumber Daya Air dan Pendayagunaan Sumber Daya Air serta Pengendalian Daya Rusak Air.

Tentang
:Pengelolaan Sumber Daya Air
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:30
Tahun
:2024
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:14 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
:14 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
:14 Agustus 2024
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN 2024 (167), TLN (6981): 98 hlm.; jdih.setneg.go.id
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Subsektor
:
Sumber Daya Air Cipta Karya
Sub Subsektor
:
Konservasi & Pendayagunaan Air Pengendalian Daya Rusak Air Air Minum & Sanitasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Kedudukan Pemegang Hak Atas Tanah dalam Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah Proyek Lintas Raya Terpadu Bali

Wasito, Bram Adimas
Notaire Vol. 7 No. 3 2024

Kajian Tata Kelola PBJ (Pengadaan Barang & Jasa) Konstruksi Proyek Air Baku : Pendekatan Sistem Hukum Friedman (Studi Putusan PN Kupang No. 26/Pid.Sus-Tpk/2025/Pn.Kpg)

Kodrat Insany Taqwim
Custodia: Journal of Legal, Political, and Humanistic Inquiry Vol. 1 No. 2 2025

PROPOSISI HUKUM ISLAM PADA SUMBER DAYA AIR EKOSENTRIS DALAM PERSPEKTIF SOSIAL HUKUM

Rakhmat Nopliardy, Ahmadi Hasan, Jalaluddin Jalaluddin
Al-Adl : Jurnal Hukum Vol. 17 No. 2 2025

POLITIK HUKUM ISLAM SUMBER DAYA AIR DALAM KEBIJAKAN PUBLIK EKOSENTRIS BERBASIS FIQH SIYASAH DUSTURIYAH

Rakhmat Nopliardy, Ahmad Fauzi Aseri, Masyitah Umar, Nuril Khasyi'in
Al-Adl : Jurnal Hukum Vol. 17 No. 1 2025

POLITIK HUKUM ISLAM SUMBER DAYA AIR DALAM KEBIJAKAN PUBLIK EKOSENTRIS BERBASIS FIQH SIYASAH DUSTURIYAH

Nopliardy, Rakhmat, Aseri, Ahmad Fauzi, Umar, Masyitah, Khasyi'in, Nuril
Al-Adl : Jurnal Hukum Vol. 17 No. 1 2025

Berita Terkait

PT Acset Divonis Bersalah dalam Korupsi Tol MBZ, Segini yang Harus Dibayar
02 Jul 2026

PT Acset Divonis Bersalah dalam Korupsi Tol MBZ, Segini yang Harus Dibayar

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada PT Acset Indonusa Tbk, emiten konstruksi Grup Astra, dalam kasus korupsi proyek Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek II (Tol MBZ). PT Acset dijatuhi hukuman denda Rp350 juta dan kewajiban membayar uang pengganti Rp179,99 miliar. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Lucy Ermawati pada Rabu, 17 Juni 2026. Putusan ini menjadi salah satu penerapan awal rezim korupsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, yaitu Pasal 603, terhadap sebuah korporasi.

Baca selengkapnya
Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang
02 Jul 2026

Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan seorang pengusaha berinisial AMP sebagai tersangka dugaan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang, karena mengubah sekitar 7 hektar sawah dilindungi di Kabupaten Batang menjadi tambak udang vaname komersial. Meski memegang izin usaha, lokasi kegiatan tersangka diduga digeser hingga masuk zona sawah yang dilindungi RTRW, dan negara diperkirakan menanggung biaya pemulihan lahan hingga Rp32 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…