Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
1. Untuk meningkatkan konektivitas nasional guna mendukung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi nasional, meningkatkan dan mengembangkan kapasitas penyelenggara jasa transportasi jalan yang berkelanjutan, serta menyediakan layanan transportasi yang terstandardisasi guna meningkatkan kepuasan bagi pelanggan, perlu melakukan penggabungan Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta ke dalam Perusahaan Umum (Perum) DAMRI. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; dan PP Nomor 43 Tahun 2005. 3. PP ini mengatur mengenai Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1981 tentang Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta, yang selanjutnya diatur kembali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta digabungkan ke dalam Perusahaan Umum (Perum) DAMRI yang statusnya sebagai Perusahaan Umum (Perum) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1982 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Angkutan Motor "DAMRI" Menjadi Perusahaan Umum (Perum), yang selanjutnya diatur kembali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum (Perum) DAMRI.