Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2011

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:30
Tahun
:2011
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:06 Juni 2011
Tanggal Pengundangan
:06 Juni 2011
Tanggal Berlaku
:06 Juni 2011
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2011 No. 59, TLN No. 5219, LL SETNEG : 32 HLM
Sektor Utama
:
Pertanian & Pangan
Subsektor
:
Karantina Pertanian
Sub Subsektor
:
Karantina Hewan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Pelaksanaan

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004

1. bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan tujuan bernegara menimbulkan hak dan kewajiban negara yang perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan negara; bahwa pengelolaan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, yang diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); bahwa dalam rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara diperlukan kaidah-kaidah hukum administrasi keuangan negara yang mengatur perbendaharaan negara; bahwa Undang-undang Perbendaharaan Indonesia/Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53), tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara; 2. bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan tujuan bernegara menimbulkan hak dan kewajiban negara yang perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan negara; bahwa pengelolaan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, yang diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); bahwa dalam rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara diperlukan kaidah-kaidah hukum administrasi keuangan negara yang mengatur perbendaharaan negara; bahwa Undang-undang Perbendaharaan Indonesia/Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53), tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. 3. 1. KETENTUAN UMUM 2. PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA 3. PELAKSANAAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA/DAERAH 4. PENGELOLAAN UANG 5. PENGELOLAAN PIUTANG DAN UTANG 6. PENGELOLAAN INVESTASI 7. PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH 8. LARANGAN PENYITAAN UANG DAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH DAN/ATAU YANG DIKUASAI NEGARA/DAERAH 9. PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN APBN/APBD 10. PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH 11. PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH 12. PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM 13. KETENTUAN PERALIHAN 14. KETENTUAN PENUTUP

Baca selengkapnya
Pelaksanaan

Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004

1. Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintahan daerah, yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem NKRI. Bahwa UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah sehingga perlu diganti. 2. Dasar hukum UU ini adalah: Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22D , Pasal 23E ayat (2), Pasal 24A ayat (1), Pasal 31 ayat (4), Pasal 33, dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD; UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. 3. Dalam UU ini diatur mengenai pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Dalam Otonomi daerah, daerah dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah. Pembagian urusan pemerintahan dilaksanakan dengan cara pembagian urusan pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah pusat. Pokok-pokok pengaturan dalam UU ini antara lain: pembentukan daerah dan kawasan khusus; penyelenggaraan pemerintahan; kepegawaian daerah; peraturan daerah dan peraturan kepala daerah; perencanaan pembangunan daerah; dan keuangan daerah.

Baca selengkapnya
Pelaksanaan

Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2004

1. bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan diselenggarakan otonomi seluas-luasnya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan antar Pemerintahan Daerah perlu diatur secara adil dan selaras; bahwa untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah melalui penyediaan sumber-sumber pendanaan berdasarkan kewenangan Pemerintah Pusat, Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan, perlu diatur perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah berupa sistem keuangan yang diatur berdasarkan pembagian kewenangan, tugas, dan tanggung jawab yang jelas antarsusunan pemerintahan; bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan serta tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah, sehingga perlu diganti. 2. Pasal 1 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 23C, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400). 3. Penegasan prinsip-prinsip dasar perimbangan keuangan Pemerintah dan Pemerintahan Daerah sesuai asas Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan; Penambahan jenis Dana Bagi Hasil dari sektor Pertambangan Panas Bumi, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21; Pengelompokan Dana Reboisasi yang semula termasuk dalam komponen Dana Alokasi Khusus menjadi Dana Bagi Hasil; Penyempurnaan prinsip pengalokasian Dana Alokasi Umum; Penyempurnaan prinsip pengalokasian Dana Alokasi Khusus; Penambahan pengaturan Hibah dan Dana Darurat; Penyempurnaan persyaratan dan mekanisme Pinjaman Daerah, termasuk Obligasi Daerah; Pengaturan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan; Penegasan pengaturan Sistem Informasi Keuangan Daerah; dan Prinsip akuntabilitas dan responsibilitas dalam Undang-Undang ini dipertegas dengan pemberian sanksi.

Baca selengkapnya
mencabut

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2011
TENTANG
PINJAMAN DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan pinjaman daerah serta menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan dalam rangka pelaksanaan hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 171 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pinjaman Daerah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PINJAMAN DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
2.
Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi Pinjaman Dalam Negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu sesuai dengan masa berlakunya.
3.
Pinjaman Luar Negeri adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh Pemerintah dari Pemberi Pinjaman Luar Negeri yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
4.
Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan pemberi Pinjaman Dalam Negeri.
5.
Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan Pemberi Pinjaman Luar Negeri.
6.
Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengenai penerusan Pinjaman Dalam Negeri yang diperoleh Pemerintah.
7.
Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengenai penerusan Pinjaman Luar Negeri yang diperoleh Pemerintah.
8.
Perjanjian Pinjaman Daerah adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengenai Pinjaman Daerah yang dananya tidak berasal dari penerusan Pinjaman Dalam Negeri atau penerusan Pinjaman Luar Negeri.
9.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
10.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
11.
Obligasi Daerah adalah Pinjaman Daerah yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal.
12.
Dana Alokasi Umum adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
13.
Dana Bagi Hasil adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
14.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
15.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
16.
Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri, adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
17.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Pemerintah Daerah dapat melakukan Pinjaman Daerah.
(2)
Pinjaman Daerah harus merupakan inisiatif Pemerintah Daerah dalam rangka melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pinjaman Daerah merupakan alternatif pendanaan APBD yang digunakan untuk menutup:
a.
defisit APBD;
b.
pengeluaran pembiayaan; dan/atau
c.
kekurangan arus kas.
(4)
Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah diberikan dalam kerangka hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah.
(5)
Pemerintah Daerah dapat meneruskan Pinjaman Daerah sebagai pinjaman, hibah, dan/atau penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah dalam kerangka hubungan keuangan antara Pemerintahan Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pengelolaan Pinjaman Daerah harus memenuhi prinsip:
a.
taat pada peraturan perundang-undangan;
b.
transparan;
c.
akuntabel;
d.
efisien dan efektif; dan
e.
kehati-hatian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Pemerintah Daerah dilarang melakukan pinjaman langsung kepada pihak luar negeri.
Penjelasan Pasal:
Pinjaman Pemerintah Daerah kepada pihak luar negeri dilakukan melalui Pemerintah.
Pasal 5
(1)
Pemerintah Daerah tidak dapat memberikan jaminan atas pinjaman pihak lain.
(2)
Pendapatan Daerah dan/atau barang milik daerah tidak dapat dijadikan jaminan Pinjaman Daerah.
(3)
Kegiatan yang dibiayai dari Obligasi Daerah beserta barang milik daerah yang melekat dalam kegiatan tersebut dapat dijadikan jaminan Obligasi Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Pinjaman Daerah dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara pemberi pinjaman dan Pemerintah Daerah sebagai penerima pinjaman yang dituangkan dalam perjanjian pinjaman.
(2)
Gubernur, bupati, walikota, atau pejabat yang diberi kewenangan oleh gubernur, bupati, walikota menandatangani perjanjian pinjaman bertindak atas nama Pemerintah Daerah.
(3)
Perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan berakhirnya masa perjanjian pinjaman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Menteri menetapkan batas maksimal kumulatif pinjaman Pemerintah Daerah secara keseluruhan paling lambat bulan Agustus untuk tahun anggaran berikutnya.
(2)
Penetapan batas maksimal kumulatif pinjaman Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan keadaan dan prakiraan perkembangan perekonomian nasional serta batas maksimal kumulatif pinjaman Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Seluruh penerimaan dan pengeluaran dalam rangka Pinjaman Daerah dicantumkan dalam APBD.
(2)
Keterangan yang memuat rincian penerimaan dan pengeluaran dalam rangka Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam lampiran dokumen APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Setiap penerimaan Pinjaman Daerah:
a.
disetor ke Rekening Kas Umum Daerah; atau
b.
dibukukan dalam Rekening Kas Umum Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
SUMBER, JENIS, DAN PENGGUNAAN
Pasal 10
(1)
Pinjaman Daerah bersumber dari:
a.
Pemerintah;
b.
Pemerintah Daerah lain;
c.
lembaga keuangan bank;
d.
lembaga keuangan bukan bank; dan
e.
masyarakat.
(2)
Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan melalui Menteri.
(3)
Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berasal dari APBN termasuk dana investasi Pemerintah, penerusan Pinjaman Dalam Negeri, dan/atau penerusan Pinjaman Luar Negeri.
(4)
Pinjaman Daerah yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa Obligasi Daerah yang diterbitkan melalui pasar modal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Jenis Pinjaman Daerah terdiri atas:
a.
Pinjaman Jangka Pendek;
b.
Pinjaman Jangka Menengah; dan
c.
Pinjaman Jangka Panjang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Pinjaman Jangka Pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a merupakan Pinjaman Daerah dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun anggaran.
(2)
Kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Jangka Pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan/atau kewajiban lainnya seluruhnya harus dilunasi dalam tahun anggaran yang berkenaan.
(3)
Pinjaman Jangka Pendek bersumber dari:
a.
Pemerintah Daerah lain;
b.
lembaga keuangan bank; dan
c.
lembaga keuangan bukan bank.
(4)
Pinjaman Jangka Pendek digunakan hanya untuk menutup kekurangan arus kas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Pinjaman Jangka Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b merupakan Pinjaman Daerah dalam jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran.
(2)
Kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Jangka Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan/atau kewajiban lainnya seluruhnya harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan gubernur, bupati, atau walikota yang bersangkutan.
(3)
Pinjaman Jangka Menengah bersumber dari:
a.
Pemerintah;
b.
Pemerintah Daerah lain;
c.
lembaga keuangan bank; dan
d.
lembaga keuangan bukan bank.
(4)
Pinjaman Jangka Menengah digunakan untuk membiayai pelayanan publik yang tidak menghasilkan penerimaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Pinjaman Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c merupakan Pinjaman Daerah dalam jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran.
(2)
Kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Jangka Panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan/atau kewajiban lain seluruhnya harus dilunasi pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan persyaratan perjanjian pinjaman yang bersangkutan.
(3)
Pinjaman Jangka Panjang bersumber dari:
a.
Pemerintah;
b.
Pemerintah Daerah lain;
c.
lembaga keuangan bank;
d.
lembaga keuangan bukan bank; dan
e.
masyarakat.
(4)
Pinjaman Jangka Panjang yang bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Daerah lain, lembaga keuangan bank, dan lembaga keuangan bukan bank digunakan untuk membiayai kegiatan investasi prasarana dan/atau sarana dalam rangka penyediaan pelayanan publik yang:
a.
menghasilkan penerimaan langsung berupa pendapatan bagi APBD yang berkaitan dengan pembangunan prasarana dan sarana tersebut;
b.
menghasilkan penerimaan tidak langsung berupa penghematan terhadap belanja APBD yang seharusnya dikeluarkan apabila kegiatan tersebut tidak dilaksanakan; dan/atau
c.
memberikan manfaat ekonomi dan sosial.
(5)
Pinjaman Jangka Panjang yang bersumber dari masyarakat digunakan untuk membiayai kegiatan investasi prasarana dan/atau sarana dalam rangka penyediaan pelayanan publik yang menghasilkan penerimaan bagi APBD yang diperoleh dari pungutan atas penggunaan prasarana dan/atau sarana tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PERSYARATAN PINJAMAN DAERAH
Pasal 15
(1)
Dalam melakukan Pinjaman Daerah, Pemerintah Daerah wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
jumlah sisa Pinjaman Daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya;
b.
memenuhi ketentuan rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman yang ditetapkan oleh Pemerintah; dan
c.
persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh calon pemberi pinjaman.
(2)
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal Pinjaman Daerah diajukan kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah juga wajib memenuhi persyaratan tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang bersumber dari Pemerintah.
(3)
Pinjaman Jangka Menengah dan Pinjaman Jangka Panjang wajib mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Menteri menetapkan nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b.
(2)
Penetapan nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 2,5 (dua koma lima) dengan memperhatikan perkembangan perekonomian nasional dan kapasitas fiskal daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PINJAMAN DAERAH YANG BERSUMBER DARI PEMERINTAH
Bagian Kesatu Umum
Pasal 17
Menteri selaku Bendahara Umum Negara dapat memberikan pinjaman kepada Pemerintah Daerah berdasarkan usulan Pinjaman Daerah yang diajukan Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Prosedur Pengajuan dan Penilaian Usulan Pinjaman Daerah
Pasal 18
(1)
Usulan Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diajukan oleh gubernur, bupati, atau walikota kepada Menteri.
(2)
Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa Penerusan Pinjaman Dalam Negeri merupakan usulan yang sudah tercantum dalam daftar kegiatan prioritas yang dapat dibiayai dari Pinjaman Dalam Negeri.
(3)
Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa Penerusan Pinjaman Luar Negeri merupakan usulan yang sudah tercantum dalam Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah.
(4)
Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan paling sedikit dokumen:
a.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah selama 3 (tiga) tahun terakhir;
b.
APBD tahun berkenaan;
c.
perhitungan rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman;
d.
rencana penarikan pinjaman; dan
e.
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(5)
Dalam hal usulan berasal dari penerusan pinjaman Pinjaman Luar Negeri, selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah Daerah harus juga melampirkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
(6)
Kegiatan yang akan dibiayai dari Pinjaman Daerah harus sesuai dengan dokumen perencanaan daerah.
(7)
Pemerintah Daerah bertanggung jawab sepenuhnya atas kegiatan yang diusulkan kepada Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Menteri melakukan penilaian atas usulan Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dengan memperhatikan:
a.
kapasitas fiskal daerah yang ditetapkan secara berkala oleh Menteri;
b.
kebutuhan riil pinjaman Pemerintah Daerah;
c.
kemampuan membayar kembali; dan
d.
batas maksimal kumulatif pinjaman Pemerintah Daerah.
(2)
Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan instansi terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Menteri dapat menyetujui atau menolak usulan Pinjaman Daerah berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).
(2)
Dalam hal Menteri menyetujui usulan Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menyampaikan ketentuan dan persyaratan perjanjian pinjaman kepada gubernur, bupati, atau walikota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan dan penilaian usulan Pinjaman Daerah diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Perjanjian Pinjaman
Pasal 22
(1)
Perjanjian pinjaman ditandatangani oleh Menteri atau pejabat yang diberi kewenangan oleh Menteri dan gubernur, bupati, atau walikota.
(2)
Perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
jumlah;
b.
peruntukan;
c.
hak dan kewajiban;
d.
ketentuan dan persyaratan.
(3)
Perjanjian pinjaman yang dananya berasal dari penerusan pinjaman Pinjaman Dalam Negeri dituangkan dalam Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri.
(4)
Perjanjian pinjaman yang dananya berasal dari penerusan pinjaman Pinjaman Luar Negeri dituangkan dalam Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri.
(5)
Perjanjian pinjaman yang dananya bersumber dari Pemerintah selain yang berasal dari penerusan pinjaman Pinjaman Dalam Negeri dan/atau penerusan pinjaman Pinjaman Luar Negeri dituangkan dalam Perjanjian Pinjaman Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Penandatanganan perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dilakukan setelah usulan Pinjaman Daerah disetujui Menteri.
(2)
Dalam hal pinjaman berasal dari penerusan pinjaman Pinjaman Dalam Negeri, Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri ditandatangani setelah ada Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri.
(3)
Dalam hal pinjaman berasal dari penerusan pinjaman Pinjaman Luar Negeri, Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri ditandatangani setelah ada Perjanjian Pinjaman Luar Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Ketentuan dan persyaratan pinjaman dalam Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri atau Perjanjian Pinjaman Luar Negeri menjadi acuan dalam menetapkan ketentuan dan persyaratan Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri atau Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri.
(2)
Mata uang yang dicantumkan dalam Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri dapat berupa mata uang rupiah atau mata uang asing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Menteri atau pejabat yang diberi kewenangan oleh Menteri dan/atau gubernur, bupati, atau walikota dapat mengajukan usulan perubahan Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri, Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri, atau Perjanjian Pinjaman Daerah.
(2)
Perubahan Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri, Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri, atau Perjanjian Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara Menteri atau pejabat yang diberi kewenangan oleh Menteri dan gubernur, bupati, atau walikota.
(3)
Dalam hal perubahan Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerlukan perubahan Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri, Menteri terlebih dahulu mengajukan usulan perubahan Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri kepada pemberi Pinjaman Dalam Negeri.
(4)
Dalam hal perubahan Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerlukan perubahan Perjanjian Pinjaman Luar Negeri, Menteri terlebih dahulu mengajukan usulan perubahan Perjanjian Pinjaman Luar Negeri kepada pemberi Pinjaman Luar Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Kementerian Keuangan dan Pemerintah Daerah menyampaikan salinan Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri, Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri, dan Perjanjian Pinjaman Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan perjanjian pinjaman diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Penganggaran dalam APBN serta Penarikan dan Penyaluran Pinjaman Daerah
Pasal 28
(1)
Menteri menyusun rencana alokasi pengeluaran pembiayaan dan estimasi penerimaan pembiayaan Bendahara Umum Negara dalam rangka pemberian pinjaman Pemerintah kepada Pemerintah Daerah untuk dialokasikan dalam APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Rencana alokasi pengeluaran pembiayaan Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan rencana tahunan pencairan dan/atau penyaluran pinjaman.
(3)
Rencana estimasi penerimaan pembiayaan Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup anggaran penerimaan pembayaran kembali Pinjaman Daerah dari Pemerintah Daerah dalam APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Anggaran penerimaan pembayaran kembali Pinjaman Daerah dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun berdasarkan tahapan dan/atau jadwal rencana pembayaran kembali pinjaman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Menteri melakukan penyaluran pinjaman Pemerintah kepada Pemerintah Daerah setelah penandatanganan Perjanjian Pinjaman Daerah dan penetapan alokasi anggaran dalam APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Menteri melakukan penarikan dan penyaluran pinjaman Pemerintah kepada Pemerintah Daerah yang dananya berasal dari Pinjaman Dalam Negeri setelah penandatanganan Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri dan penetapan alokasi anggaran dalam APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Menteri melakukan penarikan dan penyaluran pinjaman Pemerintah kepada Pemerintah Daerah yang dananya berasal dari Pinjaman Luar Negeri setelah penandatanganan Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri dan penetapan alokasi anggaran dalam APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Penarikan dan/atau penyaluran pinjaman Pemerintah kepada Pemerintah Daerah dilakukan secara bertahap sesuai dengan pencapaian kinerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Penarikan dan/atau penyaluran pinjaman Pemerintah kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilakukan melalui:
a.
pembayaran langsung;
b.
rekening khusus;
c.
pemindahbukuan ke Rekening Kas Umum Daerah;
d.
Letter of Credit (L/C); atau
e.
pembiayaan pendahuluan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penganggaran dalam APBN, penarikan, dan penyaluran Pinjaman Daerah diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PINJAMAN DAERAH YANG BERSUMBER DARI PEMERINTAH DAERAH LAIN, LEMBAGA KEUANGAN BANK, DAN LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
Pasal 33
Pemerintah Daerah dapat melakukan Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah Daerah lain, lembaga keuangan bank, dan lembaga keuangan bukan bank sepanjang memenuhi persyaratan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesatu Pengajuan dan Penilaian Usulan Pinjaman Jangka Pendek
Pasal 34
(1)
Pemerintah Daerah mengajukan usulan Pinjaman Jangka Pendek kepada calon pemberi pinjaman.
(2)
Calon pemberi pinjaman melakukan penilaian atas usulan Pinjaman Jangka Pendek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta ketentuan dan persyaratan pemberi pinjaman.
(3)
Pemerintah Daerah memilih ketentuan dan persyaratan pemberi pinjaman yang paling menguntungkan Pemerintah Daerah.
(4)
Pinjaman Jangka Pendek dituangkan dalam perjanjian pinjaman yang ditandatangani oleh gubernur, bupati, walikota, atau pejabat yang diberi kewenangan oleh gubernur, bupati, atau walikota dan pemberi pinjaman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pengajuan dan Penilaian Usulan Pinjaman Jangka Menengah dan Pinjaman Jangka Panjang
Pasal 35
(1)
Sebelum mengajukan usulan Pinjaman Jangka Menengah atau Pinjaman Jangka Panjang kepada calon pemberi pinjaman, gubernur harus menyampaikan rencana Pinjaman Jangka Menengah atau Pinjaman Jangka Panjang kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapat pertimbangan.
(2)
Sebelum mengajukan usulan Pinjaman Jangka Menengah atau Pinjaman Jangka Panjang kepada calon pemberi pinjaman, bupati atau walikota harus menyampaikan rencana Pinjaman Jangka Menengah atau Pinjaman Jangka Panjang kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pertimbangan dan tembusannya disampaikan kepada gubernur.
(3)
Penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit melampirkan:
a.
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b.
salinan berita acara pelantikan gubernur, bupati, atau walikota;
c.
pernyataan tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari Pemerintah;
d.
kerangka acuan kegiatan;
e.
perhitungan tentang rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman;
f.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah selama 3 (tiga) tahun terakhir;
g.
Rancangan APBD tahun berkenaan;
h.
perbandingan sisa Pinjaman Daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya; dan
i.
rencana keuangan pinjaman.
(4)
Menteri Dalam Negeri memberikan pertimbangan kepada gubernur, bupati, atau walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) setelah berkoordinasi dengan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Pemerintah Daerah mengajukan usulan Pinjaman Jangka Menengah atau Pinjaman Jangka Panjang kepada calon pemberi pinjaman setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4).
(2)
Calon pemberi pinjaman melakukan penilaian atas usulan Pinjaman Jangka Menengah atau Pinjaman Jangka Panjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta ketentuan dan persyaratan pemberi pinjaman.
(3)
Pinjaman Jangka Menengah atau Pinjaman Jangka Panjang dituangkan dalam perjanjian pinjaman yang ditandatangani oleh gubernur, bupati, atau walikota dan pemberi pinjaman.
(4)
Salinan perjanjian Pinjaman Jangka Menengah atau Pinjaman Jangka Panjang yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan, Menteri, dan Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
OBLIGASI DAERAH
Bagian Kesatu Umum
Pasal 37
Pemerintah Daerah dapat menerbitkan Obligasi Daerah sepanjang memenuhi persyaratan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Penerbitan Obligasi Daerah wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
Penerbitan Obligasi Daerah hanya dapat dilakukan di pasar modal domestik dan dalam mata uang Rupiah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Obligasi Daerah merupakan efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah dan tidak dijamin oleh Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Nilai Obligasi Daerah pada saat jatuh tempo sama dengan nilai nominal Obligasi Daerah pada saat diterbitkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Penerbitan Obligasi Daerah hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan investasi prasarana dan/atau sarana dalam rangka penyediaan Pelayanan Publik yang menghasilkan penerimaan bagi APBD yang diperoleh dari pungutan atas penggunaan prasarana dan/atau sarana tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
(1)
Perjanjian pinjaman Obligasi Daerah dituangkan dalam perjanjian perwaliamanatan dan ditandatangani oleh gubernur, bupati, atau walikota dan Wali Amanat sebagai wakil pemegang obligasi/pemberi pinjaman.
(2)
Setiap perjanjian pinjaman Obligasi Daerah sekurang-kurangnya mencantumkan:
a.
nilai nominal;
b.
tanggal jatuh tempo;
c.
tanggal pembayaran bunga;
d.
tingkat bunga (kupon);
e.
frekuensi pembayaran bunga;
f.
cara perhitungan pembayaran bunga;
g.
ketentuan tentang hak untuk membeli kembali Obligasi Daerah sebelum jatuh tempo; dan
h.
ketentuan tentang pengalihan kepemilikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Prosedur Penerbitan Obligasi Daerah
Pasal 44
(1)
Rencana penerbitan Obligasi Daerah disampaikan kepada Menteri dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(2)
Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengenai rencana penerbitan Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembayaran pokok dan bunga yang timbul sebagai akibat penerbitan Obligasi Daerah dimaksud.
(3)
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan atas nilai bersih maksimal Obligasi Daerah yang akan diterbitkan pada saat penetapan APBD.
(4)
Selain memberikan persetujuan atas hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memberikan persetujuan atas segala biaya yang timbul dari penerbitan Obligasi Daerah.
(5)
Menteri melakukan penilaian terhadap rencana penerbitan Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan persyaratan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(6)
Penerbitan Obligasi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(7)
Tata cara penerbitan, pelaksanaan, penatausahaan, dan pemantauan Obligasi Daerah dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
(1)
Pemerintah Daerah dapat membeli kembali Obligasi Daerah yang diterbitkannya.
(2)
Obligasi Daerah yang dibeli kembali dapat diperlakukan sebagai pelunasan atas Obligasi Daerah tersebut atau disimpan untuk dapat dijual kembali (treasury bonds).
(3)
Dalam hal Obligasi Daerah yang dibeli kembali diperhitungkan sebagai treasury bonds, hak-hak yang melekat pada Obligasi Daerah batal demi hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Kewajiban Pembayaran
Pasal 46
(1)
Pemerintah Daerah wajib membayar:
a.
pokok dan bunga setiap Obligasi Daerah pada saat jatuh tempo; dan
b.
denda atas keterlambatan kewajiban pembayaran pokok dan bunga Obligasi Daerah.
(2)
Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam APBD setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban tersebut.
(3)
Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari pendapatan daerah yang berasal dari penerimaan kegiatan yang dibiayai dengan Obligasi Daerah tersebut.
(4)
Dalam hal kegiatan belum menghasilkan dana yang cukup untuk membayar pokok, bunga, dan denda Obligasi Daerah, kewajiban pembayaran dibayarkan dari pendapatan daerah lainnya.
(5)
Dalam hal kewajiban pembayaran bunga Obligasi Daerah yang telah jatuh tempo melebihi dana yang dianggarkan, gubernur, bupati, atau walikota tetap melakukan pembayaran sebesar jumlah kewajiban yang telah jatuh tempo tersebut.
(6)
Realisasi kewajiban pembayaran bunga Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dianggarkan dalam perubahan APBD dan/atau dicantumkan dalam laporan realisasi anggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Pengelolaan Obligasi Daerah
Pasal 47
Pengelolaan Obligasi Daerah diselenggarakan oleh gubernur, bupati, atau walikota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
Pengelolaan Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 sekurang-kurangnya meliputi:
a.
penetapan strategi dan kebijakan pengelolaan Obligasi Daerah termasuk kebijakan pengendalian risiko;
b.
perencanaan dan penetapan struktur portofolio Pinjaman Daerah;
c.
penerbitan Obligasi Daerah;
d.
penjualan Obligasi Daerah melalui lelang;
e.
pembelian kembali Obligasi Daerah sebelum jatuh tempo;
f.
pelunasan pada saat jatuh tempo; dan
g.
pertanggungjawaban.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan dan pertanggungjawaban Obligasi Daerah diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENGADAAN BARANG DAN JASA
Pasal 50
Pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman Daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan jasa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KEWAJIBAN PEMBAYARAN
Pasal 51
(1)
Pemerintah Daerah wajib melakukan kewajiban pembayaran sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian pinjaman.
(2)
Dalam hal Pinjaman Daerah bersumber dari Pemerintah, kewajiban pembayaran yang berupa cicilan pokok, bunga, dan kewajiban lainnya disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara atau rekening lain yang ditunjuk oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
(1)
Kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Jangka Pendek yang berupa bunga, dan/atau biaya lainnya dibebankan pada belanja APBD.
(2)
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam perubahan APBD atau dicantumkan dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran berkenaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
(1)
Kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Jangka Menengah dan Pinjaman Jangka Panjang dianggarkan dalam APBD dan dibayarkan pada tahun anggaran berkenaan.
(2)
Dalam hal kewajiban pembayaran Pinjaman Jangka Menengah dan Pinjaman Jangka Panjang yang telah jatuh tempo melebihi dana yang dianggarkan, gubernur, bupati, atau walikota tetap melakukan pembayaran sebesar jumlah kewajiban yang telah jatuh tempo tersebut.
(3)
Realisasi kewajiban pembayaran Pinjaman Jangka Menengah dan Pinjaman Jangka Panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam perubahan APBD dan/atau dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran berkenaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
Kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Daerah dari Pemerintah dilakukan dalam mata uang sesuai yang ditetapkan dalam perjanjian pinjaman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENATAUSAHAAN, PEMANTAUAN, EVALUASI, PELAPORAN, DAN PUBLIKASI
Bagian Kesatu Penatausahaan
Pasal 55
(1)
Menteri melakukan penatausahaan Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah atas:
a.
penarikan dan/atau penyaluran Pinjaman Daerah; dan
b.
penerimaan kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Daerah.
(2)
Gubernur, bupati, atau walikota melakukan penatausahaan Pinjaman Daerah atas:
a.
penerimaan dan penggunaan Pinjaman Daerah; dan
b.
kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Daerah.
(3)
Gubernur, bupati, atau walikota melakukan penatausahaan atas:
a.
penerimaan dan penggunaan dana atas penerbitan Obligasi Daerah;
b.
penerimaan dan penggunaan dana atas kegiatan yang dibiayai dari penerbitan Obligasi Daerah; dan
c.
pembayaran kewajiban atas penerbitan Obligasi Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pemantauan dan Evaluasi
Pasal 56
(1)
Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi atas penarikan, penyaluran, dan penerimaan kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah.
(2)
Menteri dapat mengambil langkah-langkah penyelesaian atas permasalahan pemberian pinjaman Pemerintah kepada Pemerintah Daerah termasuk pembatalan pinjaman, apabila:
a.
penyerapan pinjaman mengalami keterlambatan yang sangat jauh menyimpang dari rencana penarikan; dan/atau
b.
penggunaan pinjaman tidak sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian pinjaman.
(3)
Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi untuk melihat indikasi adanya penyimpangan dan/atau ketidaksesuaian antara rencana penerbitan Obligasi Daerah dengan realisasinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pelaporan
Pasal 57
(1)
Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan Pinjaman Daerah, Menteri menyusun dan menyajikan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
(2)
Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan Pinjaman Daerah, Pemerintah Daerah menyusun dan menyajikan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
Pertanggungjawaban atas pengelolaan Obligasi Daerah dan dana atas kegiatan yang dibiayai dari penerbitan Obligasi Daerah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 59
Pemerintah Daerah wajib melaporkan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman kepada Menteri dan Menteri Dalam Negeri setiap semester dalam tahun anggaran berjalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Publikasi
Pasal 60
(1)
Gubernur, bupati, atau walikota menyelenggarakan publikasi informasi mengenai Pinjaman Daerah secara berkala.
(2)
Publikasi informasi mengenai Pinjaman Daerah meliputi:
a.
kebijakan tentang Pinjaman Daerah;
b.
posisi kumulatif Pinjaman Daerah;
c.
jangka waktu Pinjaman Daerah;
d.
tingkat bunga Pinjaman Daerah;
e.
sumber Pinjaman Daerah;
f.
penggunaan Pinjaman Daerah;
g.
realisasi penyerapan Pinjaman Daerah; dan
h.
pemenuhan kewajiban Pinjaman Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 61
Gubernur, bupati, atau walikota menyelenggarakan publikasi informasi mengenai Obligasi Daerah secara berkala mengenai:
a.
kebijakan penerbitan Obligasi Daerah;
b.
rencana penerbitan Obligasi Daerah yang meliputi perkiraan jumlah dan jadwal waktu penerbitan;
c.
pengelolaan Obligasi Daerah;
d.
jumlah Obligasi Daerah yang beredar beserta komposisinya, struktur jatuh tempo, dan tingkat bunga;
e.
laporan keuangan Pemerintah Daerah;
f.
laporan penggunaan dana yang diperoleh melalui penerbitan Obligasi Daerah dan alokasi dana cadangan; dan
g.
kewajiban publikasi data dan/atau informasi lainnya yang diwajibkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 62
Setiap perjanjian pinjaman yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah merupakan dokumen publik dan diumumkan dalam Berita Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 63
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penatausahaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan publikasi Pinjaman Daerah diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 64
(1)
Dalam hal Pemerintah Daerah melanggar ketentuan Pasal 4, Menteri mengenakan sanksi administratif berupa penundaan dan/atau pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil yang menjadi hak Daerah tersebut.
(2)
Dalam hal Pemerintah Daerah tidak memenuhi kewajiban pembayaran kembali pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) kepada Pemerintah, pembayaran kewajiban diperhitungkan dengan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil yang menjadi hak Daerah tersebut.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran kewajiban pinjaman kepada Pemerintah melalui perhitungan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 65
Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan laporan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman kepada Menteri dan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Menteri dapat menunda penyaluran Dana Perimbangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 66
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a.
perjanjian pinjaman yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya pelunasan pembayaran pinjaman; dan
b.
peraturan perundang-undangan yang telah ada dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 67
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pemberian pinjaman Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lain diatur dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 68
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 69
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 59
Penjelasan Umum
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah akan terlaksana secara optimal apabila penyelenggaraan urusan pemerintahan diikuti dengan pemberian sumber-sumber penerimaan yang cukup kepada Daerah, dengan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Daerah diberikan hak untuk mendapatkan sumber keuangan antara lain berupa kepastian tersedianya pendanaan dari Pemerintah sesuai dengan urusan Pemerintah yang diserahkan, kewenangan memungut dan mendayagunakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta hak untuk mendapatkan bagi hasil dari sumber-sumber daya nasional yang berada di Daerah dan Dana Perimbangan lainnya, dan hak untuk mengelola kekayaan Daerah dan mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah serta sumber-sumber pembiayaan, termasuk pinjaman.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah pada prinsipnya mengatur mengenai pendanaan atas pelaksanaan otonomi Daerah berupa desentralisasi fiskal dengan konsep uang mengikuti fungsi (money follows function). Undang-undang tersebut mengatur konsep desentralisasi fiskal secara komprehensif, termasuk Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, Hibah, Pinjaman, dan sumber-sumber penerimaan Daerah lainnya. Pinjaman Daerah merupakan salah satu sumber penerimaan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang dicatat dan dikelola dalam APBD.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyatakan bahwa selain mengalokasikan Dana Perimbangan kepada Pemerintah Daerah, Pemerintah dapat memberikan pinjaman dan/atau hibah kepada Pemerintah Daerah. Hal ini menunjukan bahwa pelaksanaan hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah tidak semata-mata bertumpu kepada Dana Perimbangan, namun juga termasuk Pinjaman Daerah dan Hibah Daerah sebagai salah satu sumber pendanaan pembangunan daerah. Dengan demikian, Pinjaman Daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah.

Pinjaman Daerah merupakan alternatif sumber pembiayaan APBD untuk mendanai kegiatan yang merupakan inisiatif dan kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana pinjaman dapat ditujukan untuk mendanai kegiatan investasi berupa pengadaan prasarana dan/atau sarana Daerah yang memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat. Kegiatan investasi tersebut memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian Daerah pada umumnya dan/atau penerimaan Daerah pada khususnya. Selain itu, dana pinjaman juga dapat ditujukan untuk mengatasi masalah jangka pendek yang berkaitan dengan arus kas Daerah.

Mengingat pinjaman memiliki berbagai risiko seperti risiko kesinambungan fiskal, risiko tingkat bunga, dan risiko pembiayaan kembali, maka diperlukan kecermatan dan kehati-hatian dalam pengelolaan Pinjaman Daerah. Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur lebih lanjut hal yang menyangkut Pinjaman Daerah dan pemberian pinjaman Pemerintah kepada Pemerintah Daerah, dengan mengantisipasi kebutuhan masa depan serta dengan mempertimbangkan perlunya mempertahankan kondisi kesehatan keuangan daerah dan kesinambungan perekonomian nasional.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Babak Hukum Beras Oplosan Berlanjut di 2026: Label "Premium" Kini Berbuntut Jerat Pidana
02 Jul 2026

Babak Hukum Beras Oplosan Berlanjut di 2026: Label "Premium" Kini Berbuntut Jerat Pidana

Kasus dugaan "beras oplosan" — beras kualitas medium yang dikemas dan dijual sebagai premium dengan harga lebih mahal terus bergulir ke meja hijau sepanjang 2026, dengan berkas sejumlah produsen besar dinyatakan lengkap dan Menteri Pertanian mendesak hukuman berat. Perkara ini menguji penegakan standar mutu dan label pangan melalui jerat UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, hingga tindak pidana pencucian uang.

Baca selengkapnya
Kejati Papua Tahan Empat Tersangka Korupsi Beras Bulog Wamena, Negara Rugi Rp8,93 Miliar
02 Jul 2026

Kejati Papua Tahan Empat Tersangka Korupsi Beras Bulog Wamena, Negara Rugi Rp8,93 Miliar

Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan dan menahan empat tersangka dugaan korupsi penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Perum Bulog Wamena periode 2020–2023, dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp8,93 miliar. Beras program stabilisasi harga diduga dijual menyimpang dari ketentuan, dan selisihnya tidak disetorkan ke negara.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…