Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1951
TENTANG PELAKSANAAN PENYERAHAN SEBAGIAN DARI URUSAN PEMERINTAH PUSAT DALAM LAPANGAN KEHEWANAN KEPADA PROPINSI JAWA-BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam pasal 4 ayat (1) dan (2) dan pasal 5 dari Undang-undang No. 11 tahun 1950, perlu segera diserahkan beberapa urusan Pemerintah Pusat mengenai kehewanan kepada Propinsi Jawa-Barat;
Mengingat
:
1.
Undang-undang No. 22 tahun 1948 R.I. (Yogyakarta) dan pasal 98 dan 131 dari Undang-undang Dasar Sementara;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN PENYERAHAN SEBAGIAN DARI URUSAN PEMERINTAH PUSAT DALAM LAPANGAN KEHEWANAN KEPADA PROPINSI JAWA-BARAT
BAB I
TENTANG HAL USAHA MEMAJUKAN PETERNAKAN
Pasal 1
Propinsi diserahi urusan memajukan peternakan, termasuk juga ternak jenis unggas, dalam daerahnya, terkecuali hal-hal yang tersebut dalam ayat (2).
(1)
Propinsi diserahi urusan memajukan peternakan, termasuk juga ternak jenis unggas, dalam daerahnya, terkecuali hal-hal yang tersebut dalam ayat (2).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tidak termasuk dalam kewajiban yang diserahkan kepada Propinsi ialah urusan-urusan yang tersebut di bawah ini:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
usaha memasukkan bibit ternak dari luar daerah Propinsi;
b.
usaha memperternakkan atau menyediakan bibit ternak untuk dibagi-bagikan dalam lingkungan di luar daerah Propinsi yang bersangkutan;
c.
mengadakan peraturan-peraturan dan tindakan-tindakan lain dalam urusan peternakan, termasuk juga ternak jenis unggas, yang mempengaruhi lingkungan yang lebih luas dari daerah Propinsi yang bersangkutan.
(3)
Yang dimaksud dengan bibit ternak dalam ayat (2) di atas tidak termasuk ternak jenis unggas.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Propinsi berusaha, supaya daerah-daerah otonoom bawahan yang berada dalam lingkungan daerahnya turut membantu usaha-usaha Propinsi dalam memajukan urusan peternakan, termasuk juga ternak jenis unggas.
(1)
Propinsi berusaha, supaya daerah-daerah otonoom bawahan yang berada dalam lingkungan daerahnya turut membantu usaha-usaha Propinsi dalam memajukan urusan peternakan, termasuk juga ternak jenis unggas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Propinsi mengatur cara memberikan pimpinan oleh pegawai-pegawai ahli Propinsi kepada pegawai-pegawai ahli dari daerah-daerah yang tersebut dalam ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Untuk pimpinan yang tersebut dalam ayat (2), Propinsi tidak mendapat pengganti kerugian dari daerah-daerah otonoom bawahan yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TENTANG HAL URUSAN KESEHATAN HEWAN TERNAK DAN HAL-HAL YANG BERSANGKUTAN DENGAN ITU
Pasal 3
Propinsi diserahi menyelenggarakan urusan kesehatan hewan ternak dan hal-hal yang bersangkutan dengan itu dalam daerahnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Propinsi menjalankan pengawasan terhadap kewajiban-kewajiban dari daerah-daerah otonoom bawahan, yang berada dalam lingkungan daerahnya, dalam hal urusan penjagaan kesehatan ternak dan lain-lain hal yang bersangkutan dengan itu, yang diserahkan kepada daerah-daerah otonoom bawahan yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Untuk kepentingan daerah-daerah otonoom bawahan yang berada dalam lingkungan daerahnya, yang tidak atau belum mempunyai pegawai-pegawai ahli, Propinsi mengatur cara pegawai-pegawai ahli Propinsi memberikan bantuan kepada daerah-daerah otonoom bawahan yang bersangkutan dalam melaksanakan urusan kesehatan ternak dalam daerah masing-masing serta mengatur pembayaran yang diberikan kepada masing-masing tenaga ahli yang melakukan pekerjaan yang diserahkan itu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Propinsi mengadakan peraturan-peraturan tentang pemeriksaan hewan-hewan pengangkutan, tentang usaha-usaha melindungi dan mencegah serta mengawasi penganiayaan-penganiayaan hewan yang tidak boleh bertentangan dengan peraturan Pemerintah Pusat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TENTANG HAL PENCEGAHAN DAN PEMBANTERASAN PENYAKIT HEWAN MENULAR DAN PENYAKIT HEWAN LAIN
Pasal 7
Usaha mencegah penyakit-penyakit hewan menular, penjagaan menjalarnya penyakit-penyakit itu sewaktu mengadakan pengangkutan hewan melalui laut ke dalam Negeri, atau bahan-bahan yang berasal dari hewan, demikian pula segala macam rumput dan rumput kering untuk makanan hewan, usaha mencegah penyakit ternak jenis unggas yang menular dan penyakit anjing gila pada anjing, kucing dan kera, adalah semata-mata kewajiban Pemerintah Pusat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Selama Pemerintah Pusat belum mengadakan peraturan-peraturan pembanterasan, maka dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi berusaha mengadakan peraturan-peraturan dan usaha-usaha tentang:
(1)
Selama Pemerintah Pusat belum mengadakan peraturan-peraturan pembanterasan, maka dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi berusaha mengadakan peraturan-peraturan dan usaha-usaha tentang:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pembanterasan penyakit hewan dan ternak jenis unggas yang menular, penyakit anjing gila pada anjing, kucing dan kera;
b.
pembanterasan penyakit hewan dan ternak jenis unggas lainnya.
(2)
Peraturan-peraturan dan usaha-usaha yang dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh dijalankan, sebelum mendapat persetujuan dari Menteri Pertanian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi menjalankan dan memerintahkan supaya dijalankan segala petunjuk-petunjuk tehnis yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian tentang usaha-usaha tersebut dalam ayat (1) di atas.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi memesan obat-obatan, alat-alat diagnotika, sera dan paksen untuk keperluan kesehatan hewan dari persediaan Negara dengan perantaraan Menteri Pertanian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi berusaha supaya daerah-daerah otonoom bawahan yang berada dalam lingkungan daerahnya turut menyelenggarakan usaha-usaha dalam urusan pencegahan dan pembanterasan penyakit hewan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Jikalau dalam suatu daerah Propinsi berjangkit penyakit hewan menular dengan hebat, maka Menteri Pertanian dengan memperhatikan pendapat Dewan Pemerintah Daerah Propinsi, berhak menarik untuk sementara waktu pegawai-pegawai ahli dari Propinsi itu guna membantu daerah yang terancam.
(1)
Jikalau dalam suatu daerah Propinsi berjangkit penyakit hewan menular dengan hebat, maka Menteri Pertanian dengan memperhatikan pendapat Dewan Pemerintah Daerah Propinsi, berhak menarik untuk sementara waktu pegawai-pegawai ahli dari Propinsi itu guna membantu daerah yang terancam.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Biaya untuk tindakan-tindakan yang tersebut dalam ayat (1) ditanggung oleh Menteri Pertanian, dengan tidak mengurangi haknya untuk meminta kembali biaya itu dari daerah yang menggunakan bantuan tersebut.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TENTANG HAL PENYERAHAN URUSAN-URUSAN LAIN DARI KEHEWANAN KEPADA PROPINSI
Pasal 12
Mengingat keadaan dan setelah berunding dengan Menteri Dalam Negeri, maka urusan-urusan lain dalam lapangan kehewanan, dengan Peraturan Menteri Pertanian berangsur-angsur diserahkan kepada Pemerintahan Daerah Propinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
TENTANG HAL PENYERAHAN URUSAN-URUSAN KEHEWANAN KEPADA DAERAH-DAERAH OTONOOM BAWAHAN
Pasal 13
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Menteri Pertanian dan setelah mendengar pertimbangan-pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat daerah otonoom bawahan yang bersangkutan, lebih lanjut menyerahkan kepada daerah-daerah otonoom bawahan tersebut urusan-urusan yang termasuk dalam pasal 1 ayat (1) dan pasal 3, beserta segala sesuatu yang bersangkutan dengan urusan-urusan itu.
(1)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Menteri Pertanian dan setelah mendengar pertimbangan-pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat daerah otonoom bawahan yang bersangkutan, lebih lanjut menyerahkan kepada daerah-daerah otonoom bawahan tersebut urusan-urusan yang termasuk dalam pasal 1 ayat (1) dan pasal 3, beserta segala sesuatu yang bersangkutan dengan urusan-urusan itu.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Peraturan-peraturan Daerah Propinsi yang melaksanakan penyerahan urusan-urusan yang tersebut dalam ayat (1) tidak berlaku sebelum mendapat persetujuan dari Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi mengadakan koordinasi dan pengawasan terhadap daerah-daerah otonoom bawahan dalam menyelenggarakan urusan-urusan yang diserahkan kepadanya menurut ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, setelah mendengar pertimbangan Dewan-dewan Perwakilan Rakyat daerah otonoom bawahan yang bersangkutan dan setelah disetujui oleh Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri, dapat menyerahkan kepada pemerintahan-pemerintahan daerah otonoom bawahan tersebut sebagian dari hal-hal mengenai urusan kehewanan yang termasuk dalam urusan rumah tangga Propinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
TENTANG HAL BENTUK DAN SUSUNAN JAWATAN KEHEWANAN PROPINSI
Pasal 15
Dalam membentuk dan menyusun Jawatan Kehewanan Propinsi, Propinsi memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Menteri Pertanian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
TENTANG HAL PENDIDIKAN PEGAWAI-PEGAWAI AHLI
Pasal 16
Propinsi, yang dalam Jawatan Kehewanannya mempunyai Dokter Hewan, dengan persetujuan Menteri Pertanian boleh mengadakan pendidikan pegawai-pegawai ahli, yakni Mantri-mantri Hewan dan Juru-juru Pemeriksa hewan, daging dan susu (kirmester).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
TENTANG HAL RAPAT-RAPAT DENGAN MENTERI PERTANIAN
Pasal 17
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi mengusahakan, supaya Kepala Jawatan Kehewanan Propinsi memenuhi panggilan-panggilan dari Menteri Pertanian untuk mengadakan pembicaraan-pembicaraan bersama tentang urusan-urusan tehnis dalam lapangan kehewanan.
(1)
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi mengusahakan, supaya Kepala Jawatan Kehewanan Propinsi memenuhi panggilan-panggilan dari Menteri Pertanian untuk mengadakan pembicaraan-pembicaraan bersama tentang urusan-urusan tehnis dalam lapangan kehewanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Biaya untuk memenuhi panggilan-panggilan itu ditanggung oleh Menteri Pertanian.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
TENTANG HAL BANTUAN DALAM PENYELIDIKAN
Pasal 18
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi memberikan bantuannya yang diminta oleh Menteri Pertanian guna penyelidikan tentang keadaan hewan dan sebab-sebab yang mempengaruhi keadaan itu.
(1)
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi memberikan bantuannya yang diminta oleh Menteri Pertanian guna penyelidikan tentang keadaan hewan dan sebab-sebab yang mempengaruhi keadaan itu.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Biaya untuk usaha istimewa yang diperlukan untuk itu ditanggung oleh Menteri Pertanian.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
TENTANG HAL BANGUN-BANGUNAN, TANAH-TANAH, ALAT-ALAT DAN HUTANG PIUTANG
Pasal 19
Kepada Propinsi diserahkan untuk diurus dan dipelihara segala bangun-bangunan dan tanah-tanah guna menyelenggarakan kewajiban Propinsi dalam urusan kehewanan.
(1)
Kepada Propinsi diserahkan untuk diurus dan dipelihara segala bangun-bangunan dan tanah-tanah guna menyelenggarakan kewajiban Propinsi dalam urusan kehewanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kepada Propinsi diserahkan untuk menjadi miliknya segala alat-alat dan perkakas-perkakas yang dipakai guna kepentingan urusan yang tersebut dalam ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Hutang piutang yang bersangkutan dengan urusan-urusan kehewanan yang diserahkan, yang ada pada waktu penyerahan ini, menjadi urusan Propinsi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
TENTANG HAL PEGAWAI
Pasal 20
Untuk menyelenggarakan kewajiban Propinsi dalam urusan kehewanan, dengan ketetapan Menteri Pertanian, kepada Propinsi:
(1)
Untuk menyelenggarakan kewajiban Propinsi dalam urusan kehewanan, dengan ketetapan Menteri Pertanian, kepada Propinsi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
diserahkan pegawai-pegawai Negara untuk diangkat menjadi pegawai-pegawai Propinsi;
b.
diperbantukan pegawai-pegawai Negara untuk dipekerjakan pada Propinsi.
(2)
Pemindahan pegawai-pegawai Negara yang diperbantukan kepada Propinsi ke lain Propinsi diatur oleh Menteri Pertanian, sesudah mendengar pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah Propinsi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pemindahan pegawai-pegawai Negara yang diperbantukan kepada Propinsi dalam lingkungan daerah Propinsi, diatur oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi dengan memberitahukan kepada Menteri Pertanian.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
TENTANG HAL KEUANGAN
Pasal 21
Untuk penyelenggaraan urusan kehewanan dalam Propinsi Jawa-Barat, untuk tahun dinas 1951 diserahkan kepada Propinsi Jawa-Barat uang sejumlah yang akan ditetapkan dalam Ketetapan Menteri Pertanian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 22
Peraturan Pemerintah ini dinamakan: "Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan penyerahan sebagian dari urusan Pemerintah Pusat dalam lapangan kehewanan kepada Propinsi Jawa-Barat".
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1951.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 27 Juni 1951.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO
MENTERI DALAM NEGERI,
Mr. ISKAQ TJOKROHADISURJO
MENTERI PERTANIAN,
Ir. SOEWARTO
Diundangkan Pada tanggal 23 Juli 1951.
MENTERI KEHAKIMAN a.i.,
M.A. PELLAUPESSY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1951 NOMOR 49
Penjelasan Umum
1. Maksud Peraturan Pemerintah ini ialah untuk melaksanakan penyerahan urusan Pemerintah Pusat dalam lapangan kehewanan kepada Propinsi Jawa-Barat, penyerahan mana dalam azasnya dan dalam garis-garis besarnya telah ditentukan dalam pasal 4 ayat (1) dan (2) dari Undang-undang No. 11 tahun 1950.
2. Dalam melakukan penyerahan urusan kehewanan yang dimaksud itu, maka urusan Propinsi dibagi atas: a. urusan kehewanan yang termasuk urusan rumah tangga Propinsi sendiri (otonomi), b. urusan kehewanan yang karena sifatnya menjadi urusan Pemerintah Pusat (Kementerian Pertanian), akan tetapi hanya cara pelaksanaannya diserahkan kepada Propinsi (medebewind) dan c. urusan dalam hal kehewanan yang semata-mata bersifat pertolongan terhadap usaha-usaha dari Pemerintah Pusat, yang tiada mengakibatkan suatu penyerahan tanggung jawab.
3. Untuk dapat membeda-bedakan dasar sifat urusan-urusan yang dimaksud di atas, maka dalam Peraturan Pemerintah ini digunakan perkataan-perkataan, masing-masing: a. "Propinsi" (lihat pasal-pasal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 15 dan 16); b. "Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi" atau "Dewan Pemerintah Daerah Propinsi", satu dan lain sesuai dengan ketentuan dalam pasal 24 Undang-undang No. 22 tahun 1948 (lihat pasal-pasal 8 ayat (1) dan (3), 10, 11, 13, 14 dan 20 ayat (3)); c. "Dewan Pemerintah Daerah Propinsi" (lihat pasal-pasal 9, 17 dan 18).
4. Penyerahan urusan kehewanan yang dilakukan dengan Peraturan Pemerintah ini disesuaikan pada keadaan sekarang, berhubung dengan kesukaran-kesukaran mengenai soal pegawai, penempatan tenaga-tenaga ahli, tenaga-tenaga tehnik dan sebagainya. Hal inilah berarti, bahwa mengingat keadaan urusan-urusan kehewanan yang masih belum diserahkan menurut Peraturan ini, berangsur-angsur akan diserahkan kepada Propinsi. Penyerahan ini dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Pertanian sesudah tentang soal-soal yang akan diserahkan itu diadakan perundingan-perundingan dengan Menteri Dalam Negeri (Pasal 12 Peraturan Pemerintah).
5. Selanjutnya diterangkan disini, bahwa segala urusan-urusan kehewanan yang sebenarnya harus diselenggarakan oleh daerah-daerah otonoom di bawah tingkat Propinsi, dengan Peraturan Pemerintah sementara turut diserahkan kepada Propinsi, dengan maksud supaya Propinsi lebih lanjut menyerahkan urusan-urusan itu kepada daerah-daerah otonoom yang berkepentingan. Untuk menjaga agar Dewan Perwakilan Rakyat Propinsi yang dikuasakan untuk melaksanakan kewajiban tersebut betul-betul menjalankannya, maka dalam penyerahan lanjutan itu, Dewan Perwakilan Rakyat Propinsi memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Menteri Pertanian dan setelah mendengar pertimbangan-pertimbangan Dewan-dewan Perwakilan Rakyat Daerah bawahan yang bersangkutan, sedang peraturan-peraturan Daerah Propinsi yang mengatur penyerahan lebih lanjut itu baru dapat dijalankan jikalau sudah mendapat persetujuan dari Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri.
6. Lain daripada yang disebut dalam penjelasan sub 5 di atas, Peraturan Pemerintah ini memberi kesempatan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi untuk menyerahkan sebagian dari hal-hal yang termasuk dalam urusan rumah tangga Propinsi sendiri kepada Daerah-daerah Otonoom bawahan (pasal 14).
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.