Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1950
TENTANG HUBUNGAN EKONOMI LUAR NEGERI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa perlu menetapkan peraturan tentang hubungan ekonomi antara Pemerintah Republik Indonesia dan Negara-negara lain;
Mengingat
:
1.
Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG HUBUNGAN EKONOMI LUAR NEGERI
Pasal 1
Politik perhubungan ekonomi Pemerintah Republik Indonesia dengan Negara-negara sahabat-selanjutnya disebut Hubungan Ekonomi Luar Negeri ditetapkan oleh Dewan Ekonomi dan Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Untuk memberi nasehat kepada Dewan-Ekonomi dan Keuangan dan untuk pengawasan atas pelaksanaan politik yang ditetapkan oleh Dewan tersebut, dibentuk suatu Panitya Interdepartemental Hubungan Ekonomi Luar Negeri, terdiri dari wakil Kementerian-kementerian Luar Negeri, Pertanian, Perdagangan dan Perindustrian, Keuangan, Perhubungan dan Pekerjaan umum, yang ditunjuk oleh masing-masing Menteri yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Penyelenggaraan dari politik tersebut dalam Pasal 1 dijalankan oleh Menteri Perdagangan dan Perindustrian, untuk keperluan mana dalam Kementerian Perdagangan dan Perindustrian dibentuk suatu Direktorat Hubungan Ekonomi Luar Negeri. Kepala Direktorat ini qualitate qua menjadi ketua dari Panitia yang disebut dalam Pasal 2.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
1.
Di Kedutaan-kedutaan Republik Indonesia di Luar Negeri, ditempatkan pegawai-pegawai untuk urusan Hubungan Ekonomi Luar Negeri.
2.
Pegawai-pegawai tersebut dalam ayat(1) pasal ini diangkat oleh Menteri Luar Negeri hanya atas usul Menteri Perdagangan dan Perindustrian.
3.
Apabila kepada pegawai-pegawai tersebut dalam ayat(1) pasal ini perlu diberikan kedudukan diplomatik, maka kedudukan itu ditetapkan setelah diadakan perundingan antara Menteri Luar Negeri dan Menteri Perdagangan dan Perindustrian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
1.
Pegawai-pegawai tersebut dalam Pasal 4 mengenai soal politik dan tata-usaha berada di bawah Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang bersangkutan.
2.
Terhadap soal ekonomi pegawai-pegawai tersebut dalam ayat(1) pasal ini menjalankan instruksi-instruksi dari Menteri Perdagangan dan Perindustrian dengan memperhatikan apa yang tersebut dalam ayat(1) pasal ini.
3.
Dalam kawat-mengawat dan surat menyurat maka orisinil dari kawat dan surat dikirim oleh Menteri Luar Negeri kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri atau sebaliknya, sedang Copy dari kawat dan surat itu dikirim oleh Menteri Perdagangan dan Perindustrian kepada pegawai termaksud pada ayat(1) pasal ini atau sebaliknya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
1.
Tiap-tiap kali perlu dibentuk suatu delegasi buat mengadakan perundingan untuk Hubungan Ekonomi Luar Negeri, maka delegasi itu dibentuk atas usul Panitia tersebut dalam Pasal 2 oleh Dewan Ekonomi dan Keuangan. Penetapan delegasi dilakukan oleh Menteri Perdagangan dan Perindustrian, sedang pengangkatannya oleh Menteri Luar Negeri.
2.
Kepada Ketua delegasi itu, jika dipandang perlu, dalam menjalankan hubungan dengan Luar Negeri menurut tugas yang diberikan dalam penetapannya tersebut pada ayat(1) pasal ini. dengan surat pengangkatan Menteri Luar Negeri dapat diberi kedudukan diplomatik yang dipandang tepat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Pegawai-pegawai dari Kementerian Kemakmuran dulu, atau dari Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan dan Perindustrian, yang pada hari mulai berlaku peraturan ini bekerja pada Perwakilan-perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri untuk hubungan ekonomi dianggap mendapat keangkatan menurut peraturan ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
1.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan, dan dapat disebut "Peraturan Hubungan Ekonomi Luar Negeri".
2.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 12 Nopember 1950.
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD HATTA
PERDANA MENTERI,
MOHAMMAD NATSIR.
MENTERI PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN,
SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO
Diundangkan Pada tanggal 14 Nopember 1950 MENTERI KEHAKIMAN,
WONGSONEGORO.
Penjelasan Umum
Cukup jelas.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.