Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1948
TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEPADA BEKAS PEGAWAI NEGERI SERTA JANDA DAN ANAK PIATUNYA (PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1947)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu diadakan perubahan dalam Peraturan Pemerintah tersebut, terutama yang mengenai penetapan jumlah tunjangan, serta jumlah paling rendah dan jumlah paling tinggi sebulan;
Mengingat
:
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1947 tentang pemberian tunjangan kepada bekas pegawai Negeri serta janda dan anak piatunya;
MEMUTUSKAN:
peraturan tentang perubahan peraturan pemerintah no. 14 tahun 1947 seperti berikut
:
Pasal 1
Daftar dalam pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1947 dihapuskan dan diganti dengan daftar baru seperti dibawah ini:
Pasal 2
Sesudah pasal 4 diadakan 2 pasal baru, yaitu:
1.
Pasal 4a. Kepada mereka termaksud dalam pasal 1 diatas, yang bekerja pada suatu kantor atau perusahaan Pemerintah hanya dapat diberikan tunjangan apabila gajinya (yaitu gaji pokok, termasuk juga gaji peralihan, jika ada) kurang dari Rp. 350,- (tiga ratus lima puluh rupiah) sebulan; dalam hal ini gaji-pokok ditambah tunjangan tidak boleh lebih dari jumlah tersebut.
2.
Pasal 4b. Tunjangan ini diberikan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 3
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1948.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 27 September 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Diumumkan pada tanggal 27 September 1948.
Wakil Sekretaris Negara,
RATMOKO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1948 ini mengatur tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1947 tentang pemberian tunjangan kepada bekas pegawai Negeri serta janda dan anak piatunya. Perubahan terutama mengenai penetapan jumlah tunjangan, serta jumlah paling rendah dan jumlah paling tinggi sebulan. Daftar dalam pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1947 dihapuskan dan diganti dengan daftar baru yang menetapkan persentase tunjangan berdasarkan jumlah pensiun: bagian pertama s/d Rp. 100,- mendapat 100% (paling rendah Rp. 30,- sebulan), bagian kedua s/d Rp. 100,- mendapat 75%, dan seterusnya mendapat 50% (paling tinggi Rp. 350,- sebulan). Ditambahkan pula Pasal 4a yang mengatur bahwa tunjangan hanya dapat diberikan kepada mereka yang bekerja pada kantor atau perusahaan Pemerintah apabila gajinya kurang dari Rp. 350,- sebulan, dan Pasal 4b yang menetapkan bahwa tunjangan diberikan oleh Menteri Keuangan. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1948 dan ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 27 September 1948 oleh Presiden Soekarno.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.