Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1948

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:30
Tahun
:1948
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Pertahanan dan Keamanan
Subsektor
:
Kepolisian
Sub Subsektor
:
Penyidikan & Penindakan
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Mengubah

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1947

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1948
TENTANG
PEMBERIAN TUNJANGAN KEPADA BEKAS PEGAWAI NEGERI SERTA JANDA DAN ANAK PIATUNYA (PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1947)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa perlu diadakan perubahan dalam Peraturan Pemerintah tersebut, terutama yang mengenai penetapan jumlah tunjangan, serta jumlah paling rendah dan jumlah paling tinggi sebulan;
Mengingat
:
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1947 tentang pemberian tunjangan kepada bekas pegawai Negeri serta janda dan anak piatunya;

MEMUTUSKAN:

peraturan tentang perubahan peraturan pemerintah no. 14 tahun 1947 seperti berikut
:
Pasal 1
Daftar dalam pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1947 dihapuskan dan diganti dengan daftar baru seperti dibawah ini:
Pasal 2
Sesudah pasal 4 diadakan 2 pasal baru, yaitu:
1.
Pasal 4a. Kepada mereka termaksud dalam pasal 1 diatas, yang bekerja pada suatu kantor atau perusahaan Pemerintah hanya dapat diberikan tunjangan apabila gajinya (yaitu gaji pokok, termasuk juga gaji peralihan, jika ada) kurang dari Rp. 350,- (tiga ratus lima puluh rupiah) sebulan; dalam hal ini gaji-pokok ditambah tunjangan tidak boleh lebih dari jumlah tersebut.
2.
Pasal 4b. Tunjangan ini diberikan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 3
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1948.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 27 September 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Diumumkan pada tanggal 27 September 1948.
Wakil Sekretaris Negara,
RATMOKO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1948 ini mengatur tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1947 tentang pemberian tunjangan kepada bekas pegawai Negeri serta janda dan anak piatunya. Perubahan terutama mengenai penetapan jumlah tunjangan, serta jumlah paling rendah dan jumlah paling tinggi sebulan. Daftar dalam pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1947 dihapuskan dan diganti dengan daftar baru yang menetapkan persentase tunjangan berdasarkan jumlah pensiun: bagian pertama s/d Rp. 100,- mendapat 100% (paling rendah Rp. 30,- sebulan), bagian kedua s/d Rp. 100,- mendapat 75%, dan seterusnya mendapat 50% (paling tinggi Rp. 350,- sebulan). Ditambahkan pula Pasal 4a yang mengatur bahwa tunjangan hanya dapat diberikan kepada mereka yang bekerja pada kantor atau perusahaan Pemerintah apabila gajinya kurang dari Rp. 350,- sebulan, dan Pasal 4b yang menetapkan bahwa tunjangan diberikan oleh Menteri Keuangan. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1948 dan ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 27 September 1948 oleh Presiden Soekarno.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Komcad di Lokasi Demonstrasi: Sah atau Langgar UU PSDN?
02 Jul 2026

Komcad di Lokasi Demonstrasi: Sah atau Langgar UU PSDN?

Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum, karena koalisi masyarakat sipil menilai pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan pengamanan unjuk rasa adalah ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.

Baca selengkapnya
Komcad di Lokasi Demonstrasi: Sah atau Langgar UU PSDN?
02 Jul 2026

Komcad di Lokasi Demonstrasi: Sah atau Langgar UU PSDN?

Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum, karena koalisi masyarakat sipil menilai pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan pengamanan unjuk rasa adalah ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.

Baca selengkapnya
Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan RI–Turki dan RI–Malaysia Melaju ke Paripurna, Payung Hukum Alutsista Diperkuat
02 Jul 2026

Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan RI–Turki dan RI–Malaysia Melaju ke Paripurna, Payung Hukum Alutsista Diperkuat

Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyetujui dua RUU ratifikasi kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turki dan Malaysia pada rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Persetujuan tingkat komisi ini menjadi tahapan penting sebelum kedua RUU dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan tingkat II dan disahkan menjadi undang-undang.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…