Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1948
TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEPADA BEKAS PEGAWAI NEGERI SERTA JANDA DAN ANAK PIATUNYA (PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1947)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu diadakan perubahan dalam Peraturan Pemerintah tersebut, terutama yang mengenai penetapan jumlah tunjangan, serta jumlah paling rendah dan jumlah paling tinggi sebulan;
Mengingat
:
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1947 tentang pemberian tunjangan kepada bekas pegawai Negeri serta janda dan anak piatunya;
MEMUTUSKAN:
peraturan tentang perubahan peraturan pemerintah no. 14 tahun 1947 seperti berikut
:
Pasal 1
Daftar dalam pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1947 dihapuskan dan diganti dengan daftar baru seperti dibawah ini:
Pasal 2
Sesudah pasal 4 diadakan 2 pasal baru, yaitu:
1.
Pasal 4a. Kepada mereka termaksud dalam pasal 1 diatas, yang bekerja pada suatu kantor atau perusahaan Pemerintah hanya dapat diberikan tunjangan apabila gajinya (yaitu gaji pokok, termasuk juga gaji peralihan, jika ada) kurang dari Rp. 350,- (tiga ratus lima puluh rupiah) sebulan; dalam hal ini gaji-pokok ditambah tunjangan tidak boleh lebih dari jumlah tersebut.
2.
Pasal 4b. Tunjangan ini diberikan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 3
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1948.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 27 September 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Diumumkan pada tanggal 27 September 1948.
Wakil Sekretaris Negara,
RATMOKO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1948 ini mengatur tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1947 tentang pemberian tunjangan kepada bekas pegawai Negeri serta janda dan anak piatunya. Perubahan terutama mengenai penetapan jumlah tunjangan, serta jumlah paling rendah dan jumlah paling tinggi sebulan. Daftar dalam pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1947 dihapuskan dan diganti dengan daftar baru yang menetapkan persentase tunjangan berdasarkan jumlah pensiun: bagian pertama s/d Rp. 100,- mendapat 100% (paling rendah Rp. 30,- sebulan), bagian kedua s/d Rp. 100,- mendapat 75%, dan seterusnya mendapat 50% (paling tinggi Rp. 350,- sebulan). Ditambahkan pula Pasal 4a yang mengatur bahwa tunjangan hanya dapat diberikan kepada mereka yang bekerja pada kantor atau perusahaan Pemerintah apabila gajinya kurang dari Rp. 350,- sebulan, dan Pasal 4b yang menetapkan bahwa tunjangan diberikan oleh Menteri Keuangan. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1948 dan ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 27 September 1948 oleh Presiden Soekarno.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Komcad di Lokasi Demonstrasi: Sah atau Langgar UU PSDN?
Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum, karena koalisi masyarakat sipil menilai pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan pengamanan unjuk rasa adalah ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.
Komcad di Lokasi Demonstrasi: Sah atau Langgar UU PSDN?
Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum, karena koalisi masyarakat sipil menilai pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan pengamanan unjuk rasa adalah ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.
Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan RI–Turki dan RI–Malaysia Melaju ke Paripurna, Payung Hukum Alutsista Diperkuat
Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyetujui dua RUU ratifikasi kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turki dan Malaysia pada rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Persetujuan tingkat komisi ini menjadi tahapan penting sebelum kedua RUU dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan tingkat II dan disahkan menjadi undang-undang.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.