Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3), Pasal 16 ayat (3), Pasal 24, Pasal 27, Pasal 40, Pasal 48, Pasal 50, Pasal 56, Pasal 60, Pasal 68, dan Pasal 74 UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, perlu menetapkan PP tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. 3. PP ini mengatur mengenai 5 hal, yaitu: 1) penyelenggaraan PKBN; 2) pembinaan dan kerja sama dalam pelaksanaan pengabdian sesuai dengan profesi; 3) pengelolaan Komponen Pendukung; 4) pembentukan, penetapan, dan pembinaan Komponen Cadangan; dan 5) Mobilisasi dan Demobilisasi. Pembinaan Kesadaran Bela Negara atau PKBN adalah segala usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan, pendidikan, dan/atau pelatihan kepada Warga Negara guna menumbuhkembangkan sikap dan perilaku serta menanamkan nilai dasar Bela Negara.