Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2017

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:3
Tahun
:2017
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:20 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
:20 Januari 2017
Tanggal Berlaku
:20 Januari 2017
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2017 No. 20, TLN No. 6019, LL SETNEG : 49 HLM
Sektor Utama
:
Sosial, Perempuan, & Anak
Subsektor
:
Pemberdayaan Sosial
Sub Subsektor
:
Kelembagaan Masyarakat
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Mengubah

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2024

1. Untuk mendorong percepatan pengangkatan pejabat otoritas veteriner provinsi dan pejabat otoritas veteriner kabupaten/kota, perlu penyesuaian persyaratan pengangkatan pejabat otoritas veteriner agar penyelenggaraan kesehatan hewan berjalan efektif. Selain itu, untuk melakukan penyesuaian dengan perkembangan hukum, perlu melakukan perubahan pengaturan pada otoritas veteriner. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 18 Tahun 2009; dan PP Nomor 3 Tahun 2017. 3. PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 3 Tahun 2017. Secara umum, perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner mencakup pengaturan Otoritas Veteriner pada lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina Hewan dan karantina ikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, syarat untuk diangkat sebagai pejabat Otoritas Veteriner provinsi dan pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota, serta Pelayanan Jasa Medik Veteriner melalui telemedisin.

Baca selengkapnya
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Restitusi Rp30 Juta Dieksekusi untuk Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya, Bukti Hak Korban Bisa Dipaksakan
02 Jul 2026

Restitusi Rp30 Juta Dieksekusi untuk Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya, Bukti Hak Korban Bisa Dipaksakan

Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mengeksekusi pembayaran restitusi Rp30 juta kepada seorang anak korban kekerasan seksual pada 23 Juni 2026, sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Syar'iyah Calang yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menegaskan bahwa restitusi adalah hak korban yang dapat dipaksakan pelaksanaannya (executable), bukan sekadar imbauan moral terhadap pelaku.

Baca selengkapnya
Kekerasan Seksual Anak Kerap Bermula dari Media Sosial, Kewajiban Perlindungan Anak di Ruang Digital Dipertegas
02 Jul 2026

Kekerasan Seksual Anak Kerap Bermula dari Media Sosial, Kewajiban Perlindungan Anak di Ruang Digital Dipertegas

Data terbaru dari daerah menunjukkan banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak bermula dari perkenalan di media sosial, memperkuat urgensi penegakan rezim perlindungan anak di ruang digital. Kerangka hukumnya — PP TUNAS (PP No. 17/2025) dan aturan pelaksananya (Permenkomdigi No. 9/2026) kini mewajibkan platform membatasi akses anak di bawah 16 tahun serta menjalankan sederet kewajiban perlindungan, dengan sanksi dan risiko reputasi bagi yang lalai.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…