:Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan Saham Baru Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia
1. bahwa Badan Usaha Milik Negara merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi;
bahwa Badan Usaha Milik Negara mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
bahwa pelaksanaan peran Badan Usaha Milik Negara dalam perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat belum optimal;
bahwa untuk mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Negara, pengurusan dan pengawasannya harus dilakukan secara profesional;
bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur Badan Usaha Milik Negara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian dan dunia usaha yang semakin pesat, baik secara nasional maupun internasional.
2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23 ayat (4), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999 - 2004;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286).
3. 1. KETENTUAN UMUM
2. PERSERO
3. PERUM
4. PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN,
DAN PEMBUBARAN BUMN
5. KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM
6. SATUAN PENGAWASAN INTERN,
KOMITE AUDIT, DAN KOMITE LAIN
7. RESTRUKTURISASI DAN PRIVATISASI
8. KETENTUAN LAIN-LAIN
9. KETENTUAN PERALIHAN
10. KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2011
TENTANG PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI PENERBITAN SAHAM BARU PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN PENERBANGAN GARUDA INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk meningkatkan kinerja dan nilai Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia, perlu melakukan restrukturisasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia dengan cara melakukan konversi utang Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk melalui penerbitan saham baru;
b.
bahwa restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah didahului dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Nomor RIS-33/D3.MBU/2006 tanggal 1 November 2006 yang menyetujui pengeluaran saham baru dalam rangka konversi Obligasi Wajib Konversi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II, dan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Nomor 06.04/00/12/2009/001, BS.477/HK.09.01/2009-DU, KEP-257/MBU/2009 tanggal 28 Desember 2009, yang menyetujui pengeluaran saham baru dalam rangka konversi Obligasi Wajib Konversi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan Saham Baru pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI PENERBITAN SAHAM BARU PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN PENERBANGAN GARUDA INDONESIA
Pasal 1
(1)
Dalam rangka restrukturisasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Perhubungan Udara "Garuda Indonesian Airways" menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dilakukan penambahan modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia dengan cara menerbitkan saham baru sebagai konversi Obligasi Wajib Konversi.
(2)
Penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
sebesar Rp124.248.000.000,00 (seratus dua puluh empat miliar dua ratus empat puluh delapan juta rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I;
b.
sebesar Rp201.817.000.000,00 (dua ratus satu miliar delapan ratus tujuh belas juta rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II; dan
c.
sebesar Rp967.869.000.000,00 (sembilan ratus enam puluh tujuh miliar delapan ratus enam puluh sembilan juta rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham negara yang semula sebesar 100% (seratus persen) menjadi sebesar 85,81% (delapan puluh lima koma delapan satu persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Januari 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Januari 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 4
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk meningkatkan kinerja dan nilai Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia melalui restrukturisasi dengan cara konversi utang kepada PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II, dan PT Bank Mandiri Tbk melalui penerbitan saham baru. Restrukturisasi ini telah didahului dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham. Peraturan Pemerintah ini menetapkan perubahan struktur kepemilikan saham negara dari 100% menjadi 85,81% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.