Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1952
TENTANG PERATURAN SEMENTARA MENGENAI PEMBERIAN TUNJANGAN (ONDERSTAND) KEPADA PEGAWAI NEGERI DAN JANDA SERTA ANAK PIATUNYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa sebelum ada peraturan yang tetap, untuk sementara waktu dianggap perlu untuk mengadakan peraturan sementara yang sama tentang pemberian tunjangan (onderstand) kepada bekas pegawai Negeri dan jandanya, yang menurut peraturan yang berlaku tidak atau belum berhak menerima pensiun atau pensiun janda;
Mengingat
:
a.
Osamu Seirei 1944 No. 1 dan Maklumat Menteri Keuangan Republik Indonesia dahulu No. 19 dan 20 tahun 1946;
Bijblad No. 11230 dan surat le Gouvernements Secretaris tanggal 16 Juli 1929 No. 1664/AI;
e.
Bijblad No. 13988, jo. No. 15241;
f.
Pasal 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
Dengan membatalkan peraturan-peraturan yang bertentangan dengan peraturan ini,
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN SEMENTARA MENGENAI PEMBERIAN TUNJANGAN (ONDERSTAND) KEPADA PEGAWAI NEGERI DAN JANDA SERTA ANAK PIATUNYA
Pasal 1
Kepada pegawai Negeri tetap dan pegawai Negeri sementara serta jandanya, yang tidak atau belum berhak menerima pensiun atau pensiun-janda menurut peraturan-peraturan pensiun yang kini berlaku bagi mereka masing-masing, dapat diberikan tunjangan (onderstand) menurut salah suatu peraturan tersebut dibawah ini, yaitu:
Bijblad No. 11230 dan surat le Gouvernements Secretaris dahulu tanggal 16 Juli 1929 No. 1664/AI.
4.
Bijblad No. 13988, jo. Bijblad No. 15241.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Tunjangan menurut peraturan ini diberikan oleh Kepala Kantor Urusan Pegawai mulai bulan berikutnya yang berkepentingan mengajukan permohonan untuk menerima tunjangan itu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Mulai tanggal berlakunya peraturan ini, maka tunjangan (onderstand) menurut peraturan ini dapat pula diberikan kepada:
a.
pegawai Negeri termaksud pasal 1 diatas, yang diberhentikan dari jabatannya pada atau sesudah tanggal 17 Agustus 1945.
b.
janda dan anak piatu seorang pegawai Negeri termaksud pasal 1 diatas, yang meninggal dunia pada atau sesudah tanggal 17 Agustus 1945.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Nopember 1951.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta, Pada tanggal 19 Januari 1952.
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.
Menteri Urusan Pegawai,
SUROSO.
Diundangkan Pada tanggal 25 Januari 1952.
Menteri Kehakiman,
MOEHAMMAD NASROEN.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1952 NOMOR 5
Penjelasan Umum
Sebelum ditetapkan peraturan yang pasti tentang pemberian tunjangan kepada pegawai Negeri (tetap dan sementara) dan jandanya, yang tidak atau belum berhak menerima pensiun, atau pensiun janda menurut peraturan-peraturan pensiun yang berlaku bagi mereka masing-masing, maka dianggap perlu untuk mengadakan ketentuan, bahwa untuk sementara ini bagi seluruh pegawai Negeri dan jandanya berlakulah penetapan-penetapan yang sama mengenai pemberian tunjangan tersebut.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.