Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1952

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Peraturan Sementara Mengenai Pemberian Tunjangan (onderstand) Kepada Pegawai Negeri Dan Janda Serta Anak Piatunya
Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:3
Tahun
:1952
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
ASN
Sub Subsektor
:
Kinerja & Disiplin
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1952
TENTANG
PERATURAN SEMENTARA MENGENAI PEMBERIAN TUNJANGAN (ONDERSTAND) KEPADA PEGAWAI NEGERI DAN JANDA SERTA ANAK PIATUNYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Bahwa sebelum ada peraturan yang tetap, untuk sementara waktu dianggap perlu untuk mengadakan peraturan sementara yang sama tentang pemberian tunjangan (onderstand) kepada bekas pegawai Negeri dan jandanya, yang menurut peraturan yang berlaku tidak atau belum berhak menerima pensiun atau pensiun janda;
Mengingat
:
a.
Osamu Seirei 1944 No. 1 dan Maklumat Menteri Keuangan Republik Indonesia dahulu No. 19 dan 20 tahun 1946;
b.
Staatsblad 1936 No. 243, jo. Staatsblad 1939 No. 392 dan bijblad No. 13923;
c.
Bijblad No. 8178;
d.
Bijblad No. 11230 dan surat le Gouvernements Secretaris tanggal 16 Juli 1929 No. 1664/AI;
e.
Bijblad No. 13988, jo. No. 15241;
f.
Pasal 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
Dengan membatalkan peraturan-peraturan yang bertentangan dengan peraturan ini,
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN SEMENTARA MENGENAI PEMBERIAN TUNJANGAN (ONDERSTAND) KEPADA PEGAWAI NEGERI DAN JANDA SERTA ANAK PIATUNYA
Pasal 1
Kepada pegawai Negeri tetap dan pegawai Negeri sementara serta jandanya, yang tidak atau belum berhak menerima pensiun atau pensiun-janda menurut peraturan-peraturan pensiun yang kini berlaku bagi mereka masing-masing, dapat diberikan tunjangan (onderstand) menurut salah suatu peraturan tersebut dibawah ini, yaitu:
1.
Staatsblad 1936 No. 243, jo. Staatsblad 1939 No. 392 dan Bijblad No. 13923.
2.
Bijblad No. 8178.
3.
Bijblad No. 11230 dan surat le Gouvernements Secretaris dahulu tanggal 16 Juli 1929 No. 1664/AI.
4.
Bijblad No. 13988, jo. Bijblad No. 15241.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Tunjangan menurut peraturan ini diberikan oleh Kepala Kantor Urusan Pegawai mulai bulan berikutnya yang berkepentingan mengajukan permohonan untuk menerima tunjangan itu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Mulai tanggal berlakunya peraturan ini, maka tunjangan (onderstand) menurut peraturan ini dapat pula diberikan kepada:
a.
pegawai Negeri termaksud pasal 1 diatas, yang diberhentikan dari jabatannya pada atau sesudah tanggal 17 Agustus 1945.
b.
janda dan anak piatu seorang pegawai Negeri termaksud pasal 1 diatas, yang meninggal dunia pada atau sesudah tanggal 17 Agustus 1945.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Nopember 1951.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta, Pada tanggal 19 Januari 1952.
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.
Menteri Urusan Pegawai,
SUROSO.
Diundangkan Pada tanggal 25 Januari 1952.
Menteri Kehakiman,
MOEHAMMAD NASROEN.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1952 NOMOR 5
Penjelasan Umum
Sebelum ditetapkan peraturan yang pasti tentang pemberian tunjangan kepada pegawai Negeri (tetap dan sementara) dan jandanya, yang tidak atau belum berhak menerima pensiun, atau pensiun janda menurut peraturan-peraturan pensiun yang berlaku bagi mereka masing-masing, maka dianggap perlu untuk mengadakan ketentuan, bahwa untuk sementara ini bagi seluruh pegawai Negeri dan jandanya berlakulah penetapan-penetapan yang sama mengenai pemberian tunjangan tersebut.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…