Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1950

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:3
Tahun
:1950
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Pertahanan dan Keamanan
Subsektor
:
Kepolisian
Sub Subsektor
:
Penyidikan & Penindakan
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1950
TENTANG
PENGANGKATAN PENAIKAN PANGKAT, PEMBERHENTIAN, PERNYATAAN NON-AKTIF DAN SEBAGAI ANGGOTA ANGKATAN DARAT R.I.S.

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Bahwa perlu diadakan peraturan tentang hak mengangkat, memberhentikan, dsb. anggota Angkatan Darat Republik Indonesia Serikat;
Mengingat
:
1.
Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1950, pasal 3 ayat 3 dan 4;
2.
Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1950, pasal 5 ayat 1.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGANGKATAN, PENAIKAN PANGKAT, PEMBERHENTIAN PERNYATAAN NON-AKTIF DAN SEBAGAINYA ANGGOTA ANGKATAN DARAT REPUBLIK INDONESIA SERIKAT
BAB I
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 1
Pengangkatan, kenaikan pangkat, pemberhentian dan pernyataan non-aktif Anggauta Angkatan Darat Republik Indonesia Serikat dijalankan dengan mengingat peraturan-peraturan sebagai berikut.
Pasal 2
(1)
Di dalam peraturan ini yang diartikan Anggota Angkatan Darat ialah Anggota Militer.
(2)
Pegawai Sipil tidak termuat dalam pengertian ini.
(3)
Perwira Tinggi ialah Jenderal Mayor ke atas. Perwira Menengah ialah Mayor s/d Kolonel. Perwira Pertama ialah Letnan II s/d Kapten.
(4)
Bentara ialah Sersan s/d Pembantu Letnan.
(5)
Bawahan ialah Prajurit II, Prajurit I dan Kopral.
Pasal 3
(1)
Lamanya dinas dalam tiap-tiap pangkat dihitung mulai saat hari, tanggal pengangkatan.
(2)
Ranglijst dalam sesuatu pangkat dihitung mulai saat hari, tanggal pengangkatan dalam pangkat itu.
Pasal 4
Ranglijst dibagi dalam Senjata dan Jawatan.
1.
Yang diartikan Senjata ialah: Infanterie, Cavallerie, Artillerie, Genie.
2.
Yang diartikan Jawatan ialah semua instansi yang tak termasuk dalam sub 1.
3.
Penaikan pangkat yang waktunya bersamaan disusun menurut tuanya dinas dalam pangkat yang terakhir.
Pasal 5
Yang dimaksudkan dengan penaikan pangkat sebagai Anggauta Angkatan Darat ialah pengangkatan anggauta tersebut dalam pangkat yang lebih tinggi dari pada pangkatnya terakhir.
Pasal 6
Untuk dapat dinaikkan pangkatnya, anggauta Angkatan Darat pada umumnya harus memenuhi syarat: baik budinya, rajin dan cakap menunaikan tugas kewajibannya hingga layak diberi pangkat yang lebih tinggi.
BAB II
HAK DAN PENYERAHAN HAK MENGANGKAT, MEMBERHENTIKAN DAN SEBAGAINYA ANGGOTA ANGKATAN DARAT
Pasal 7
Yang dapat diterima sebagai anggota Angkatan Darat ialah Warga Negara Indonesia yang berumur sedikit-dikitnya 17 tahun.
Pasal 8
Pada azasnya anggota Angkatan Darat diangkat, dinaikkan/diturunkan pangkatnya, diperhentikan untuk sementara, waktu dan diberhentikan dari jabatannya dalam Kementerian Pertahanan/Angkatan Darat oleh Presiden.
Pasal 9
Dengan mengindahkan ketentuan dalam pasal 10, maka anggota Angkatan Darat diangkat, dinaikkan, diturunkan pangkatnya, diberhentikan untuk sementara waktu, diberhentikan dari jabatannya/keanggautaan dalam Kementerian Pertahanan/Angkatan Darat, dinyatakan non-aktief dan dipindahkan dari satu ke lain bagian(jawatan) Staf dan kesatuan oleh Menteri Pertahanan.
Pasal 10
Dalam arti anggauta Angkatan Darat sebagai dimaksudkan dalam pasal 9 dikecualikan Perwira Menengah dan Perwira Tinggi Letnan Kolonel ke atas.
Pasal 11
Pelaksanaan tersebut dalam pasal 8 dan 9 dikerjakan oleh Staf Bagian Personalia.
BAB III
SYARAT-SYARAT KENAIKAN PANGKAT
Pasal 12
(1)
Kenaikan pangkat untuk Kapten ke atas, hanya terjadi bila ada lowongan.
(2)
Letnan II yang lamanya 3 tahun berturut-turut menjabat di dalam jabatan Angkatan Darat diangkat menjadi Letnan I dengan tidak mengingat adanya lowongan.
Pasal 13
(1)
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 12 ayat 1, pangkat Letnan I dapat dinaikkan menjadi Kapten bila telah mempunyai masa kerja 5 tahun sebagai Letnan I.
(2)
Perwira dapat diangkat menjadi Mayor, apabila sudah menjabat pangkat Kapten sekurang-kurangnya 6 tahun berturut-turut.
Pasal 14
(1)
Untuk dapat diangkat menjadi prajurit II harus terlebih dahulu mengalami masa pendidikan prajurit(recruut) selama 6 bulan.
(2)
Untuk dapat diterima masuk latihan prajurit(recruut) harus mempunyai syarat-syarat sebagai berikut:
a.
Sekurang-kurangnya berijazah Sekolah Rakyat 3 tahun atau pendidikan yang sederajat dengan itu.
b.
Keterangan-keterangan Pamong-Projo tentang kelakuan baik.
c.
Keterangan dokter tentang kesehatan dll.nya.
d.
Memenuhi syarat-syarat penerimaan masuk Tentara.
(3)
Untuk dapat diangkat menjadi prajurit I, harus mempunyai masa kerja sebagai prajurit II sekurang-kurangnya 3 tahun.
(4)
Untuk Kopral dapat diangkat mereka yang lulus dari Sekolah Kader Kopral.
(5)
Untuk pangkat Sersan dapat diangkat anggauta Angkatan Darat yang sekurang-kurangnya sudah menjabat pangkat Kopral selama 3 tahun berturut-turut.
(6)
Untuk pangkat Sersan Mayor dapat diangkat yang sekurang-kurangnya 3 tahun berturut-turut menjabat pangkat Sersan dan lulus pendidikan Sekolah Kader Sersan Mayor.
(7)
Untuk Pembantu Letnan dapat diangkat Bentara yang sekurang-kurangnya 5 tahun berturut-turut menjabat pangkat Sersan Mayor dan lulus dari pendidikan Pembantu Letnan.
Pasal 15
Menyimpang dari pasal-pasal tersebut di atas, anggauta Angkatan Darat dapat dinaikkan pangkatnya sebagai anugerah dalam soal-soal:
1.
Menunjukkan kecakapan/tindakan luar biasa dalam menunaikan kewajibannya.
2.
Mempunyai bakat(talent) ketentaraan dan rajin dalam pekerjaannya.
BAB IV
PERNYATAAN NON-AKTIF
Pasal 16
Berhubung dengan adanya pembaharuan susunan dan perobahan banyaknya, anggauta Angkatan Darat dapat dinyatakan non-aktief, apabila:
1.
Tidak ada tempat bagi mereka.
2.
Jika tidak ada pekerjaan bagi mereka, setelah ke luar dari tawanan perang.
3.
Lebih dari 6 bulan tidak dapat menjalankan tugasnya.
4.
Jika tidak ada pekerjaan sekembalinya menjalankan tugas ketentaraan asing.
Pasal 17
Dalam hal pasal 16 sub 3 tidak dapat dinyatakan non-aktief apabila tidak ada keterangan yang sah dari dokter yang menyatakan tidak dapat menjalankan tugas ketentaraan.
Pasal 18
Gaji bagi mereka yang dinyatakan non-aktif dan diangkat kembali aktif diatur dalam peraturan khusus.
Pasal 19
Anggota Angkatan Darat dinyatakan non-aktif dan diangkat kembali oleh instansi yang berhak mengangkatnya.
Pasal 20
Pemberhentian. Selain akibat pelanggaran Undang-undang Umum, anggota Angkatan Darat dapat kehilangan pangkat/keanggautaannya serta hak dan sebutan "tidak dengan hormat" apabila:
1.
Melalaikan kewajibannya.
2.
Melanggar disiplin.
3.
Menggunakan kekuasaan yang diberikan untuk berbuat kejahatan.
4.
Apabila melakukan tindakan-tindakan yang mencemarkan nama Angkatan Perang.
Pasal 21
Diperhentikan dengan sebutan "dengan hormat" dari keanggotaannya dalam Angkatan Darat dalam soal:
1.
Sudah waktunya mendapat pensiun.
2.
Sesehatannya terganggu hingga tak dapat lagi menjalankan tugasnya sebagai anggota Angkatan Darat.
Pasal 22
Peraturan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Pemerintah ini dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 15 Pebruari 1950.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,
(SOEKARNO).
MENTERI PERTAHANAN,
HAMENGKU BUWONO IX.
Diumumkan di Jakarta pada tanggal 20 Pebruari 1950.
MENTERI KEHAKIMAN,
(SOEPOMO).
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang pengangkatan, kenaikan pangkat, pemberhentian, dan pernyataan non-aktif anggota Angkatan Darat Republik Indonesia Serikat. Peraturan ini dibentuk berdasarkan Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1950 dan menetapkan ketentuan mengenai definisi anggota Angkatan Darat, pangkat, syarat kenaikan pangkat, pernyataan non-aktif, dan pemberhentian. Anggota Angkatan Darat yang dapat diterima ialah Warga Negara Indonesia yang berumur sedikit-dikitnya 17 tahun. Pengangkatan, kenaikan pangkat, dan pemberhentian pada azasnya dilakukan oleh Presiden, sedangkan pelaksanaan teknisnya dikerjakan oleh Staf Bagian Personalia Kementerian Pertahanan/Angkatan Darat. Peraturan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan yaitu tanggal 15 Pebruari 1950.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Komcad di Lokasi Demonstrasi: Sah atau Langgar UU PSDN?
02 Jul 2026

Komcad di Lokasi Demonstrasi: Sah atau Langgar UU PSDN?

Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum, karena koalisi masyarakat sipil menilai pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan pengamanan unjuk rasa adalah ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.

Baca selengkapnya
Komcad di Lokasi Demonstrasi: Sah atau Langgar UU PSDN?
02 Jul 2026

Komcad di Lokasi Demonstrasi: Sah atau Langgar UU PSDN?

Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum, karena koalisi masyarakat sipil menilai pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan pengamanan unjuk rasa adalah ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.

Baca selengkapnya
Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan RI–Turki dan RI–Malaysia Melaju ke Paripurna, Payung Hukum Alutsista Diperkuat
02 Jul 2026

Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan RI–Turki dan RI–Malaysia Melaju ke Paripurna, Payung Hukum Alutsista Diperkuat

Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyetujui dua RUU ratifikasi kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turki dan Malaysia pada rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Persetujuan tingkat komisi ini menjadi tahapan penting sebelum kedua RUU dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan tingkat II dan disahkan menjadi undang-undang.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…