Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1947
TENTANG MENGUBAH BENTUK MATERAI-TEMPEL, MATERAI-DAGANG DAN MATERAI-UPAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa ternyata pada bulan-bulan menjelang keluarnya Uang Republik Indonesia terdapat penimbunan bermacam-macam meterai oleh orang-orang yang hendak memperoleh keuntungan banyak berhubung dengan perbedaan nilai antara uang lama dan uang baru yang akan diedarkan;
b.
bahwa perbuatan tersebut diatas menyebabkan penjualan materai sangat kurang sesudah Uang Republik keluar, sehingga merugikan keuangan Negara;
Mengingat
:
1.
Pasal 20 ayat 2 Undang-undang Dasar;
2.
pasal II Aturan Peralihan Undang-undang Dasar;
3.
pasal 3 ayat 3 Aturan Bea Materai 1921;
4.
pasal 14 Ordonansi Pajak Upah;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN UNTUK MENGUBAH BENTUK MATERAI-TEMPEL, MATERAI-DAGANG DAN MATERAI-UPAH
Pasal 1
Ketentuan mengenai bentuk materai tempel.
1.
Materai tempel, kecuali yang dimaksud dalam pasal 109 Aturan Bea Materai 1921, berbentuk segi empat, panjangnya kira-kira 29 m.m. dan lebarnya kira-kira 21 m.m.
2.
Warnanya merah untuk segala harga.
3.
Diujung atas tertulis perkataan REP.INDONESIA, dibawahnya berturut-turut tertulis huruf-huruf ORI dengan tinta berwarna ungu diatas dasar yang bergambar bukit dan sawah; MATERAI TEMPEL dengan huruf putih, dibawahnya terdapat ruangan berbentuk segi empat tidak berwarna yang memuat harganya dengan angka sedangkan dibagian terbawah harga itu dinyatakan sekali lagi dengan huruf yang berwarna hijau dan diantara itu ada ruangan tidak berwarna yang disediakan untuk menulis tanggal dan tahun pemakaiannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Ketentuan mengenai bentuk materai dagang.
1.
Materai dagang dimaksud dalam pasal 109 Aturan Bea Materai 1921, berbentuk segi empat, yang panjangnya kira-kira 27 mm dan lebarnya kira-kira 55 mm.
2.
Warnanya hijau untuk materai dari harga Rp. 0,15 sampai dengan Rp. 0,75; merah untuk materai dari harga Rp. 1,50 sampai dengan Rp. 9,- dan biru untuk materai dari harga yang lebih tinggi.
3.
Kelilingnya dihiasi dengan lukisan-lukisan lingkaran, diatas tertulis perkataan MATERAI DAGANG dan dibawah REPUBLIK INDONESIA.
4.
Materai itu dibagi oleh gambaran Tongkat Mercurius dalam dua bagian, bagian kanan lebarnya kira-kira 32 mm dan bagian kiri lebarnya kira-kira 23 mm.
5.
Dibagian kanan terdapat gambar kapal sedang berlayar, dan dibawahnya ada segi empat; dibagian kiri ada gambar bukit berasap dibawahnya ada segi empat juga. Dikedua bagian dalam segi empat tersebut itu terletak harganya dengan angka, harga itu dinyatakan sekali lagi dibawah dengan huruf berwarna hitam, diantara harga dengan angka dan harga dengan huruf disediakan ruangan untuk tanggal dan tahun pemakaiannya semua itu diatas dasar titik-titik yang merupakan garis berombak-ombak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Ketentuan mengenai bentuk materai upah.
1.
Materai upah berbentuk segi empat, panjangnya kira-kira 29 mm dan lebarnya kira-kira 45 mm.
2.
Warnanya merah untuk materai dari harga Rp. 0,05 sampai dengan Rp. 0,50; hijau untuk materai dari harga Rp. 1,- sampai dengan Rp. 5,- dan sawo-mateng untuk materai dari harga yang lebih tinggi.
3.
Materai itu dibagi dua oleh sebuah garis berwarna putih.
4.
Diatas dari bagian kanan tertera perkataan MATERAI UPAH diatas dasar yang bergambar bukit, ladang dan seorang petani memanggul cangkul, dan dibawah itu tertulis perkataan PENGAWASAN diatas dasar bergaris kotak-kotak; dibawahnya berada segi empat berdasar garis kotak-kotak dengan huruf R.I. yang memuat harganya dengan angka harga itu dinyatakan sekali lagi dengan huruf dibagian terbawah atas dasar bergaris kotak-kotak dengan huruf R.I., diantara harga dengan angka dan harga dengan huruf terdapat ruangan yang kiri-kanannya dihiasi lukisan-lukisan batik, ruangan itu disediakan untuk tanggal dan tahun pemakaiannya, dibagian bawah dari ruangan itu tertulis perkataan REPUBLIK INDONESIA. Bagian kiri berbentuk dan bergambar seperti bagian kanan hanya dibagian atas perkataan-perkataan materai upah dan pengawasan diganti masing-masing dengan perkataan REPUBLIK INDONESIA dan MATERAI UPAH, selain dari pada itu diruangan yang disediakan untuk tanggal dan tahun pemakaiannya tidak terdapat perkataan REPUBLIK INDONESIA melainkan garis-garis.
5.
Untuk semua materai harganya dicetak dengan tinta hitam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Segala macam kertas materai, materai-tempel, meterai-upah dan materai-dagang yang dikeluarkan sebelum peraturan ini berlaku tidak dapat dipergunakan lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 1947.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 10 Maret 1947.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Menteri Keuangan,
SAFROEDIN PRAWIRANEGARA.
Diumumkan pada tanggal 10 Maret 1947.
Sekretaris Negara,
A.C. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang perubahan bentuk materai-tempel, materai-dagang dan materai-upah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah karena pada bulan-bulan menjelang keluarnya Uang Republik Indonesia terdapat penimbunan bermacam-macam meterai oleh orang-orang yang hendak memperoleh keuntungan banyak berhubung dengan perbedaan nilai antara uang lama dan uang baru yang akan diedarkan. Perbuatan tersebut menyebabkan penjualan materai sangat kurang sesudah Uang Republik keluar, sehingga merugikan keuangan Negara. Peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai bentuk, ukuran, warna, dan desain dari ketiga jenis materai tersebut, serta menetapkan bahwa segala macam kertas materai yang dikeluarkan sebelum peraturan ini berlaku tidak dapat dipergunakan lagi. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 1947.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.