Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1950

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:29
Tahun
:1950
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kependudukan & Catatan Sipil
Sub Subsektor
:
Identitas Kependudukan
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1950
TENTANG
PERJALANAN-PERJALANAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL REPUBLIK INDONESIA YANG MEMPUNYAI KEBANGSAAN BELANDA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Bahwa buat perjalanan-perjalanan dinas pegawai Negeri sipil Republik Indonesia yang mempunyai kebangsaan Belanda, berhubung dengan kedudukannya karena persetujuan Konperensi Meja Bundar, sekarang masih berlaku Reisordonnantie (Staatsblad 1934 No. 211) dan Reisbesluit (Staatsblad 1936 No. 666);
b.
Bahwa jumlah-jumlah penggantian biaya perjalanan yang masih berlaku sekarang, berhubung dengan kenaikan harga-harga, perlu disesuaikan dengan keadaan;
Mengingat
:
a.
Pasal 1 surat keputusan tanggal 14 Desember 1936 No. 4 (Staatsblad 1936 No. 666);
b.
Bahwa penetapan tarip-tarip baru tentang penggantian biaya perjalanan yang menyimpang dari pada yang ditentukan dalam Reisbesluit, seharusnya dilakukan dengan suatu Peraturan Pemerintah;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERJALANAN-PERJALANAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL REPUBLIK INDONESIA YANG MEMPUNYAI KEBANGSAAN BELANDA
Pasal 1
Tarip-tarip penggantian ongkos pembungkusan dan pengangkutan perabot rumah tangga, uang-harian dan uang-kilometer termaksud dalam Reisbesluit yang berlaku buat pegawai Negeri sipil Republik Indonesia yang mempunyai kebangsaan Belanda, diganti dengan tarip-tarip baru sebagaimana tertera dalam lampiran Peraturan-Peraturan ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 September 1950.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 7 Nopember 1950.
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD HATTA
MENTERI KEUANGAN
SJA FRUDDIN PRAWIRANEGARA
Diundangkan Pada tanggal 14 Nopember 1950.
MENTERI KEHAKIMAN,
WONGSONEGORO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini merupakan peraturan sederhana yang mengatur tentang perjalanan-perjalanan dinas pegawai Negeri sipil Republik Indonesia yang mempunyai kebangsaan Belanda. Berhubung dengan persetujuan Konperensi Meja Bundar, masih berlaku Reisordonnantie (Staatsblad 1934 No. 211) dan Reisbesluit (Staatsblad 1936 No. 666). Jumlah-jumlah penggantian biaya perjalanan yang masih berlaku sekarang, berhubung dengan kenaikan harga-harga, perlu disesuaikan dengan keadaan. Penjelasan pasal demi pasal tidak diperlukan karena ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini dipandang sudah jelas dan tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…