Kedudukan & Keprotokolan Pejabat NegaraGaji, Tunjangan & Fasilitas Jabatan
Dokumen (Lampiran)
:File tidak tersedia
Peraturan Terkait
Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1949
TENTANG PENGHASILAN ANGGOTA BADAN PEKERJA KOMITE NASIONAL PUSAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Perlu mengadakan Peraturan tentang pemberian penghasilan kepada Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;
Mengingat
:
a.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1949;
b.
Keputusan Sidang Dewan Menteri tanggal 12 Agustus 1949;
c.
Pasal 4 Undang-undang Dasar dan Penetapan Presiden No. 1 tahun 1949.
MEMUTUSKAN:
dengan mencabut kembali peraturan pemerintah no. 2 tahun 1949 menetapkan peraturan sebagai berikut
:
menetapkan
:
PERATURAN PENGHASILAN ANGGOTA BADAN PEKERJA KOMITE NASIONAL PUSAT
menetapkan
:
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1949
Pasal 1
Kepada anggota Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, selanjutnya disebut anggota dalam Peraturan ini, diberi penghasilan Rp. 700,- tiap bulannya, ditambah dengan tunjangan kemahalan menurut peraturan yang berlaku untuk pegawai negeri.
Pasal 2
Penghasilan sebagai dimaksudkan dalam pasal 1 hanya diberikan kepada anggota yang memenuhi seluruh tugas kewajibannya.
Pasal 3
(1)
Yang dimaksudkan dengan tugas kewajiban menurut pasal 2 ialah:
a.
Menghadiri rapat pleno (terbuka maupun tertutup);
b.
Menghadiri rapat panitia tetap;
c.
Menghadiri rapat seksi.
(2)
Dalam arti memenuhi seluruh tugas kewajiban menurut Peraturan ini termasuk juga:
a.
Anggota yang tidak dapat menghadiri rapat resmi tersebut dalam ayat 1 pasal ini, karena sakit yang harus dibuktikan dengan surat keterangan tabib;
b.
Anggota yang atas perintah tertulis dari Ketua Badan Pekerja sehingga ia berhalangan menghadiri rapat resmi termaksud di atas, yang telah ditentukan.
Pasal 4
(1)
Terhadap anggota, yang tidak memenuhi tugas kewajiban tersebut dalam pasal 3, dijalankan aturan sebagai berikut:
a.
Anggota yang 1 sampai 5 kali tidak menghadiri rapat resmi maka penghasilannya dikurangi dengan Rp. 40,- untuk tiap kalinya;
b.
Anggota yang 6 sampai 10 kali tidak menghadiri rapat resmi maka penghasilannya dikurangi lagi dengan Rp. 50,- untuk tiap kalinya;
c.
Anggota yang 11 kali atau lebih tidak menghadiri rapat resmi maka penghasilannya dikurangi lagi dengan Rp. 60,- untuk tiap kalinya.
(2)
Anggota yang tidak hadir terus menerus dalam satu sidang, tidak menerima pembayaran sama sekali, jika kebetulan dalam bulan berikutnya tidak ada sidang, maka anggota itu juga tidak menerima pembayaran sama sekali.
Pasal 5
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 1949.
Ditetapkan di Yogyakarta Pada tanggal 19 Desember 1949
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO
Diumumkan pada tanggal 19 Desember 1949
Sekretaris, Perdana Menteri,
ttd.
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO
MOHAMMAD HATTA
Menteri yang diserahi urusan Pegawai Negeri,
ttd.
KOESNAN
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini merupakan peraturan sederhana yang mengatur tentang pemberian penghasilan kepada anggota Badan Pekerja Komite Nasional Pusat. Peraturan ini menetapkan besarnya penghasilan bulanan, tugas kewajiban yang harus dipenuhi, serta ketentuan pengurangan penghasilan bagi anggota yang tidak memenuhi tugas kewajibannya. Penjelasan pasal demi pasal tidak diperlukan karena ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini dipandang sudah jelas dan tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.