Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1949
TENTANG PENGHASILAN ANGGOTA BADAN PEKERJA KOMITE NASIONAL PUSAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Perlu mengadakan Peraturan tentang pemberian penghasilan kepada Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;
Mengingat
:
a.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1949;
b.
Keputusan Sidang Dewan Menteri tanggal 12 Agustus 1949;
c.
Pasal 4 Undang-undang Dasar dan Penetapan Presiden No. 1 tahun 1949.
MEMUTUSKAN:
dengan mencabut kembali peraturan pemerintah no. 2 tahun 1949 menetapkan peraturan sebagai berikut
:
menetapkan
:
PERATURAN PENGHASILAN ANGGOTA BADAN PEKERJA KOMITE NASIONAL PUSAT
menetapkan
:
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1949
Pasal 1
Kepada anggota Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, selanjutnya disebut anggota dalam Peraturan ini, diberi penghasilan Rp. 700,- tiap bulannya, ditambah dengan tunjangan kemahalan menurut peraturan yang berlaku untuk pegawai negeri.
Pasal 2
Penghasilan sebagai dimaksudkan dalam pasal 1 hanya diberikan kepada anggota yang memenuhi seluruh tugas kewajibannya.
Pasal 3
(1)
Yang dimaksudkan dengan tugas kewajiban menurut pasal 2 ialah:
a.
Menghadiri rapat pleno (terbuka maupun tertutup);
b.
Menghadiri rapat panitia tetap;
c.
Menghadiri rapat seksi.
(2)
Dalam arti memenuhi seluruh tugas kewajiban menurut Peraturan ini termasuk juga:
a.
Anggota yang tidak dapat menghadiri rapat resmi tersebut dalam ayat 1 pasal ini, karena sakit yang harus dibuktikan dengan surat keterangan tabib;
b.
Anggota yang atas perintah tertulis dari Ketua Badan Pekerja sehingga ia berhalangan menghadiri rapat resmi termaksud di atas, yang telah ditentukan.
Pasal 4
(1)
Terhadap anggota, yang tidak memenuhi tugas kewajiban tersebut dalam pasal 3, dijalankan aturan sebagai berikut:
a.
Anggota yang 1 sampai 5 kali tidak menghadiri rapat resmi maka penghasilannya dikurangi dengan Rp. 40,- untuk tiap kalinya;
b.
Anggota yang 6 sampai 10 kali tidak menghadiri rapat resmi maka penghasilannya dikurangi lagi dengan Rp. 50,- untuk tiap kalinya;
c.
Anggota yang 11 kali atau lebih tidak menghadiri rapat resmi maka penghasilannya dikurangi lagi dengan Rp. 60,- untuk tiap kalinya.
(2)
Anggota yang tidak hadir terus menerus dalam satu sidang, tidak menerima pembayaran sama sekali, jika kebetulan dalam bulan berikutnya tidak ada sidang, maka anggota itu juga tidak menerima pembayaran sama sekali.
Pasal 5
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 1949.
Ditetapkan di Yogyakarta Pada tanggal 19 Desember 1949
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO
Diumumkan pada tanggal 19 Desember 1949
Sekretaris, Perdana Menteri,
ttd.
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO
MOHAMMAD HATTA
Menteri yang diserahi urusan Pegawai Negeri,
ttd.
KOESNAN
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini merupakan peraturan sederhana yang mengatur tentang pemberian penghasilan kepada anggota Badan Pekerja Komite Nasional Pusat. Peraturan ini menetapkan besarnya penghasilan bulanan, tugas kewajiban yang harus dipenuhi, serta ketentuan pengurangan penghasilan bagi anggota yang tidak memenuhi tugas kewajibannya. Penjelasan pasal demi pasal tidak diperlukan karena ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini dipandang sudah jelas dan tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Jelang Tenggat Oktober, RUU Ketenagakerjaan Diuji Tarik-Menarik Buruh dan Pengusaha
DPR dan pemerintah memacu pembahasan RUU Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026, memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha terutama soal alih daya (outsourcing), PKWT, dan upah membuat proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat.
Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan
Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang akan mempersempit skema outsourcing dari enam menjadi hanya empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Aturan baru ditargetkan terbit pada Juli 2026, namun sejumlah poin krusial menyangkut sektor strategis milik BUMN masih dibahas.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.