Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2011
TENTANG PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk meningkatkan pengelolaan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam perlu membagi kawasan dalam zona atau blok wilayah kerja pengelolaan kawasan sehingga pengelolaan dapat dilakukan secara maksimal dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), Pasal 29 ayat (2), Pasal 31, Pasal 32, Pasal 35, dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, telah diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam;
b.
bahwa pengelolaan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam saat ini belum mampu mengadopsi kebutuhan di masyarakat yang menyangkut perubahan lingkungan strategis baik nasional maupun internasional;
c.
bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam belum sepenuhnya mampu memfasilitasi perkembangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Kawasan Suaka Alam selanjutnya disingkat KSA adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
2.
Kawasan Pelestarian Alam selanjutnya disingkat KPA adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
3.
Pengelolaan KSA dan KPA adalah upaya sistematis yang dilakukan untuk mengelola kawasan melalui kegiatan perencanaan, perlindungan, pengawetan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian.
4.
Sumber daya alam hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri atas sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama-sama dengan unsur nonhayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.
5.
Ekosistem adalah sistem hubungan timbal balik antara unsur dalam alam, baik hayati (tumbuhan dan satwa liar serta jasad renik) maupun nonhayati (tanah dan bebatuan, air, udara, iklim) yang saling tergantung dan pengaruh-mempengaruhi dalam suatu persekutuan hidup.
6.
Habitat adalah lingkungan tempat tumbuhan dan/atau satwa dapat hidup dan berkembang biak secara alami.
7.
Cagar Alam adalah KSA yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan/keunikan jenis tumbuhan dan/atau keanekaragaman tumbuhan beserta gejala alam dan ekosistemnya yang memerlukan upaya perlindungan dan pelestarian agar keberadaan dan perkembangannya dapat berlangsung secara alami.
8.
Suaka Margasatwa adalah KSA yang mempunyai kekhasan/keunikan jenis satwa liar dan/atau keanekaragaman satwa liar yang untuk kelangsungan hidupnya memerlukan upaya perlindungan dan pembinaan terhadap populasi dan habitatnya.
9.
Taman Nasional adalah KPA yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
10.
Taman Hutan Raya adalah KPA untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan/atau bukan jenis asli, yang tidak invasif dan dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.
11.
Taman Wisata Alam adalah KPA yang dimanfaatkan terutama untuk kepentingan pariwisata alam dan rekreasi.
12.
Pengawetan (preservasi) adalah upaya untuk menjaga dan memelihara keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya baik di dalam maupun di luar habitatnya agar keberadaannya tidak punah, tetap seimbang dan dinamis dalam perkembangannya.
13.
Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar adalah pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa dengan memperhatikan kelangsungan potensi, daya dukung, dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa liar.
14.
Pemanfaatan kondisi lingkungan adalah pemanfaatan potensi ekosistem, keadaan iklim, fenomena alam, kekhasan jenis dan peninggalan budaya yang berada dalam KSA dan KPA.
15.
Plasma nutfah adalah substansi hidupan pembawa sifat keturunan yang dapat berupa organ tubuh atau bagian dari tumbuhan atau satwa serta jasad renik.
16.
Satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat dan/atau di air dan/atau di udara.
17.
Satwa liar adalah satwa yang masih mempunyai sifat liar, kemurnian jenis dan genetik yang hidup di alam bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
18.
Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati, baik yang hidup di darat maupun di air.
19.
Penangkaran adalah upaya perbanyakan melalui pengembangbiakan dan pembesaran benih/bibit atau anakan dari tumbuhan liar dan satwa liar, baik yang dilakukan di habitatnya maupun di luar habitatnya, dengan tetap memperhatikan dan mempertahankan kemurnian jenis dan genetik.
20.
Peran serta masyarakat adalah peran aktif masyarakat untuk ikut serta mewujudkan tujuan pengelolaan KSA dan KPA.
21.
Badan usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan koperasi.
22.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Pengelolaan KSA dan KPA bertujuan untuk mengawetkan keanekaragaman tumbuhan dan satwa dalam rangka mencegah kepunahan spesies, melindungi sistem penyangga kehidupan, dan pemanfaatan keanekaragaman hayati secara lestari.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a.
penetapan KSA dan KPA;
b.
penyelenggaraan KSA dan KPA;
c.
kerjasama penyelenggaraan KSA dan KPA;
d.
daerah penyangga;
e.
pendanaan; dan
f.
pemberdayaan dan peran serta masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENETAPAN KSA DAN KPA
Bagian KesatuUmum
Pasal 4
(1)
KSA terdiri atas:
a.
cagar alam; dan
b.
suaka margasatwa.
(2)
KPA terdiri atas:
a.
taman nasional;
b.
taman hutan raya; dan
c.
taman wisata alam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
KSA dan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Suatu wilayah ditetapkan sebagai KSA dan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila memenuhi kriteria.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaKriteria
Pasal 6
Kriteria suatu wilayah dapat ditunjuk dan ditetapkan sebagai kawasan cagar alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a meliputi:
a.
memiliki keanekaragaman jenis tumbuhan dan/atau satwa liar yang tergabung dalam suatu tipe ekosistem;
b.
mempunyai kondisi alam, baik tumbuhan dan/atau satwa liar yang secara fisik masih asli dan belum terganggu;
c.
terdapat komunitas tumbuhan dan/atau satwa beserta ekosistemnya yang langka dan/atau keberadaannya terancam punah;
d.
memiliki formasi biota tertentu dan/atau unit-unit penyusunnya;
e.
mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu yang dapat menunjang pengelolaan secara efektif dan menjamin berlangsungnya proses ekologis secara alami; dan/atau
f.
mempunyai ciri khas potensi dan dapat merupakan contoh ekosistem yang keberadaannya memerlukan upaya konservasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Kriteria suatu wilayah dapat ditunjuk dan ditetapkan sebagai kawasan suaka margasatwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b meliputi:
a.
merupakan tempat hidup dan berkembang biak satu atau beberapa jenis satwa langka dan/atau hampir punah;
b.
memiliki keanekaragaman dan populasi satwa yang tinggi;
c.
merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migrasi tertentu; dan/atau
d.
mempunyai luas yang cukup sebagai habitat jenis satwa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Kriteria suatu wilayah dapat ditunjuk dan ditetapkan sebagai kawasan taman nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a meliputi:
a.
memiliki sumber daya alam hayati dan ekosistem yang khas dan unik yang masih utuh dan alami serta gejala alam yang unik;
b.
memiliki satu atau beberapa ekosistem yang masih utuh;
c.
mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelangsungan proses ekologis secara alami; dan
d.
merupakan wilayah yang dapat dibagi ke dalam zona inti, zona pemanfaatan, zona rimba, dan/atau zona lainnya sesuai dengan keperluan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Kriteria suatu wilayah dapat ditunjuk dan ditetapkan sebagai kawasan taman hutan raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b meliputi:
a.
memiliki keindahan alam dan/atau gejala alam;
b.
mempunyai luas wilayah yang memungkinkan untuk pengembangan koleksi tumbuhan dan/atau satwa; dan
c.
merupakan wilayah dengan ciri khas baik asli maupun buatan, pada wilayah yang ekosistemnya masih utuh ataupun wilayah yang ekosistemnya sudah berubah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Kriteria suatu wilayah dapat ditunjuk dan ditetapkan sebagai kawasan taman wisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c meliputi:
a.
mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa atau bentang alam, gejala alam serta formasi geologi yang unik;
b.
mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi dan daya tarik alam untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi alam; dan
c.
kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan pariwisata alam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Penunjukan dan penetapan suatu wilayah yang memenuhi kriteria sebagai KSA dan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 10 dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" adalah Peraturan Pemerintah tentang Perencanaan Kehutanan.
BAB III
PENYELENGGARAAN KSA DAN KPA
Bagian KesatuUmum
Pasal 12
(1)
Penyelenggaraan KSA dan KPA kecuali taman hutan raya dilakukan oleh Pemerintah.
(2)
Untuk taman hutan raya, penyelenggaraannya dilakukan oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota.
(3)
Penyelenggaraan KSA dan KPA oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit pengelola yang dibentuk oleh Menteri.
(4)
Penyelenggaraan taman hutan raya oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh unit pengelola yang dibentuk oleh gubernur atau bupati/walikota.
(5)
Unit pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dibentuk berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Penyelenggaraan KSA dan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) meliputi kegiatan:
a.
perencanaan;
b.
perlindungan;
c.
pengawetan;
d.
pemanfaatan; dan
e.
evaluasi kesesuaian fungsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPerencanaan
Pasal 14
Perencanaan KSA dan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a meliputi:
a.
inventarisasi potensi kawasan;
b.
penataan kawasan;
c.
penyusunan rencana pengelolaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Inventarisasi potensi kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilakukan oleh unit pengelola untuk memperoleh data dan informasi potensi kawasan.
(2)
Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek ekologi, ekonomi, dan sosial budaya.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan inventarisasi potensi diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Penataan kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi:
a.
penyusunan zonasi atau blok pengelolaan;
b.
penataan wilayah kerja.
(2)
Zonasi pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada kawasan taman nasional.
(3)
Blok pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada KSA dan KPA selain taman nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Penyusunan zonasi atau blok pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dilakukan oleh unit pengelola dengan memperhatikan hasil konsultasi publik dengan masyarakat di sekitar KSA atau KPA serta pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
(2)
Penetapan zonasi atau blok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Zonasi pengelolaan pada kawasan taman nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) meliputi:
a.
zona inti;
b.
zona rimba;
c.
zona pemanfaatan; dan/atau
d.
zona lain sesuai dengan keperluan.
(2)
Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan kriteria.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Blok pengelolaan pada KSA dan KPA selain taman nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) meliputi:
a.
blok perlindungan;
b.
blok pemanfaatan; dan
c.
blok lainnya.
(2)
Blok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan kriteria.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Penataan wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b meliputi:
a.
pembagian wilayah kerja ke dalam unit pengelola dan seksi wilayah kerja;
b.
pembagian seksi wilayah kerja ke dalam unit yang lebih kecil.
(2)
Pembagian wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada batas wilayah administratif pemerintahan daerah dan/atau keragaman sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Rencana pengelolaan KSA dan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c disusun oleh unit pengelola.
(2)
Penyusunan rencana pengelolaan KSA dan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil inventarisasi data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Rencana pengelolaan KSA dan KPA terdiri atas:
a.
rencana jangka panjang;
b.
rencana jangka pendek.
(2)
Rencana jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.
(3)
Rencana jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dievaluasi paling sedikit sekali dalam 5 (lima) tahun.
(4)
Rencana jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Rencana pengelolaan jangka panjang paling sedikit memuat:
a.
visi;
b.
misi;
c.
strategi;
d.
kondisi saat ini;
e.
kondisi yang diinginkan;
f.
zona dan blok;
g.
sumber pendanaan;
h.
kelembagaan; dan
i.
pemantauan dan evaluasi.
(2)
Rencana pengelolaan jangka pendek disusun berdasarkan rencana jangka panjang yang telah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana pengelolaan diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPerlindungan
Pasal 24
(1)
Perlindungan pada KSA dan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b termasuk perlindungan terhadap kawasan ekosistem esensial.
(2)
Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui:
a.
pencegahan, penanggulangan, dan pembatasan kerusakan yang disebabkan oleh manusia, ternak, alam, spesies invasif, hama, dan penyakit;
b.
melakukan penjagaan kawasan secara efektif.
(3)
Pelaksanaan perlindungan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPengawetan
Pasal 25
Pengawetan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c meliputi:
a.
pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa beserta habitatnya;
b.
penetapan koridor hidupan liar;
c.
pemulihan ekosistem;
d.
penutupan kawasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa beserta habitatnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a meliputi:
a.
identifikasi jenis tumbuhan dan satwa;
b.
inventarisasi jenis tumbuhan dan satwa;
c.
pemantauan;
d.
pembinaan habitat dan populasi;
e.
penyelamatan jenis; dan
f.
penelitian dan pengembangan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan tumbuhan dan satwa beserta habitatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Penetapan koridor hidupan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dilakukan untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan antara manusia dan hidupan liar serta memudahkan hidupan liar bergerak sesuai daerah jelajahnya dari satu kawasan ke kawasan lain.
(2)
Pengelolaan koridor hidupan liar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bersama oleh para unit pengelola kawasan atau para pihak pemangku kawasan/wilayah yang dihubungkan oleh koridor hidupan liar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Penetapan koridor hidupan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) pada wilayah bukan kawasan hutan ditetapkan secara bersama oleh kepala unit pengelola kawasan dengan kepala satuan kerja perangkat daerah setempat.
(2)
Penetapan koridor hidupan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) pada kawasan hutan ditetapkan secara bersama oleh para kepala unit pengelola kawasan yang dihubungkan oleh koridor hidupan liar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Pemulihan ekosistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c dilakukan untuk memulihkan struktur, fungsi, dinamika populasi, serta keanekaragaman hayati dan ekosistemnya.
(2)
Pemulihan ekosistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
mekanisme alam;
b.
rehabilitasi; dan
c.
restorasi.
(3)
Mekanisme alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan menjaga dan melindungi ekosistem agar proses pemulihan ekosistem dapat berlangsung secara alami.
(4)
Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui penanaman atau pengkayaan jenis dengan jenis tanaman asli atau pernah tumbuh secara alami di lokasi tersebut.
(5)
Restorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat dilakukan melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan, penanaman, pengkayaan jenis tumbuhan dan satwa liar, atau pelepasliaran satwa liar hasil penangkaran atau relokasi satwa liar dari lokasi lain.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemulihan ekosistem pada KSA dan KPA diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Rehabilitasi dan restorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b dan huruf c dapat dilakukan oleh badan usaha.
(2)
Untuk melakukan rehabilitasi atau restorasi, badan usaha harus memperoleh izin dari Menteri.
(3)
Badan usaha yang telah memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib:
a.
melakukan pengamanan dan perlindungan keanekaragaman hayati dan ekosistem;
b.
menyusun rencana jangka panjang dan jangka pendek;
c.
melibatkan dan memberdayakan masyarakat setempat; dan
d.
menyusun rencana pemanfaatan dan membayar pungutan bagi kegiatan restorasi.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin serta pelaksanaan rehabilitasi dan restorasi oleh badan usaha diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Dalam hal terdapat kondisi kerusakan yang berpotensi mengancam kelestarian KSA dan KPA dan/atau kondisi yang dapat mengancam keselamatan pengunjung atau kehidupan tumbuhan dan satwa, unit pengelola KSA atau KPA dapat melakukan penghentian kegiatan tertentu dan/atau menutup kawasan sebagian atau seluruhnya untuk jangka waktu tertentu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaPemanfaatan KSA dan KPA
Pasal 32
(1)
Pemanfaatan KSA dan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d dapat dilakukan pada semua KSA dan KPA.
(2)
Kegiatan pemanfaatan KSA dan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tidak merusak bentang alam dan mengubah fungsi KSA dan KPA.
(3)
Kegiatan pemanfaatan KSA dan KPA terdiri atas:
a.
pemanfaatan kondisi lingkungan; dan
b.
pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Cagar alam dapat dimanfaatkan untuk kegiatan:
a.
penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
b.
pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam;
c.
penyerapan dan/atau penyimpanan karbon; dan
d.
pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budidaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Suaka margasatwa dapat dimanfaatkan untuk kegiatan:
a.
penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
b.
pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam;
c.
penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air serta energi air, panas, dan angin serta wisata alam terbatas; dan
d.
pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budidaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Taman nasional dapat dimanfaatkan untuk kegiatan:
a.
penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
b.
pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam;
c.
penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air serta energi air, panas, dan angin serta wisata alam;
d.
pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar;
e.
pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budidaya;
f.
pemanfaatan tradisional oleh masyarakat setempat.
(2)
Pemanfaatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat berupa kegiatan pemungutan hasil hutan bukan kayu, budidaya tradisional, serta perburuan tradisional terbatas untuk jenis yang tidak dilindungi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Taman hutan raya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan:
a.
penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b.
pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi;
c.
koleksi kekayaan keanekaragaman hayati;
d.
penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air serta energi air, panas, dan angin serta wisata alam;
e.
pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar dalam rangka menunjang budidaya dalam bentuk penyediaan plasma nutfah;
f.
pemanfaatan tradisional oleh masyarakat setempat; dan
g.
pembinaan populasi melalui penangkaran dalam rangka pengembangbiakan satwa atau perbanyakan tumbuhan secara buatan dalam lingkungan yang semi alami.
(2)
Pemanfaatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat berupa kegiatan pemungutan hasil hutan bukan kayu, budidaya tradisional, serta perburuan tradisional terbatas untuk jenis yang tidak dilindungi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Taman wisata alam dapat dimanfaatkan untuk kegiatan:
a.
penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air serta energi air, panas, dan angin serta wisata alam;
b.
penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
c.
pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam;
d.
pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budidaya;
e.
pembinaan populasi dalam rangka penetasan telur dan/atau pembesaran anakan yang diambil dari alam; dan
f.
pemanfaatan tradisional oleh masyarakat setempat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Pemanfaatan KSA dan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 37 hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2)
Pemanfaatan taman hutan raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin dari gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya atau pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
Setiap pemegang izin pemanfaatan KSA dan KPA wajib membayar iuran dan pungutan.
(2)
Iuran dan pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
iuran izin usaha; dan
b.
pungutan atas hasil pemanfaatan kondisi lingkungan.
(3)
Iuran dan pungutan pemanfaatan KSA dan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(4)
Iuran dan pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dikenakan bagi izin rehabilitasi dan izin restorasi.
(5)
Pungutan atas hasil pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikenakan setiap tahun atau setiap kegiatan pemanfaatan kondisi lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Pemanfaatan KSA dan KPA untuk wisata alam serta pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan KSA dan KPA untuk penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air, serta energi air, panas, dan angin diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamEvaluasi Kesesuaian Fungsi
Pasal 41
(1)
KSA dan KPA dievaluasi secara periodik setiap 5 (lima) tahun sekali atau sesuai kebutuhan.
(2)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui kesesuaian fungsi KSA dan KPA.
(3)
Evaluasi kesesuaian fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh tim teknis yang dibentuk oleh Menteri.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan evaluasi kesesuaian fungsi KSA dan KPA diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
(1)
Hasil evaluasi kesesuaian fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam menentukan tindak lanjut penyelenggaraan KSA dan KPA.
(2)
Tindak lanjut penyelenggaraan KSA dan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pemulihan ekosistem dan/atau perubahan fungsi KSA dan KPA.
(3)
Perubahan fungsi KSA dan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KERJASAMA PENYELENGGARAAN KSA DAN KPA
Pasal 43
(1)
Penyelenggaraan KSA dan KPA dapat dikerjasamakan dengan badan usaha, lembaga internasional, atau pihak lainnya.
(2)
Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk:
a.
penguatan fungsi KSA dan KPA; dan
b.
kepentingan pembangunan strategis yang tidak dapat dielakan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kerjasama penyelenggaraan KSA dan KPA diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
DAERAH PENYANGGA
Pasal 44
(1)
Pemerintah dan pemerintah daerah harus menetapkan wilayah yang berbatasan dengan wilayah KSA dan KPA sebagai daerah penyangga untuk menjaga keutuhan KSA dan KPA.
(2)
Daerah penyangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa kawasan hutan lindung, hutan produksi, serta hutan hak, tanah negara bebas atau tanah yang dibebani hak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
(1)
Daerah penyangga di dalam kawasan hutan lindung atau kawasan hutan produksi ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2)
Daerah penyangga di luar kawasan hutan lindung atau kawasan hutan produksi ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(3)
Penetapan batas daerah penyangga di luar kawasan hutan lindung atau kawasan hutan produksi dilakukan secara terpadu dengan tetap menghormati hak-hak yang dimiliki oleh pemegang hak.
(4)
Pemerintah dan pemerintah daerah harus melakukan pengelolaan daerah penyangga melalui:
a.
penyusunan rencana pengelolaan daerah penyangga;
b.
rehabilitasi, pemanfaatan, perlindungan, dan pengamanan; dan
c.
pembinaan fungsi daerah penyangga.
(5)
Pembinaan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c meliputi:
a.
peningkatan pemahaman masyarakat terhadap konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya;
b.
peningkatan pengetahuan dan ketrampilan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya; dan
c.
peningkatan produktivitas lahan.
(6)
Rencana pengelolaan daerah penyangga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a mengacu kepada rencana pengelolaan KSA dan KPA yang bersangkutan dan rencana pembangunan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
Pengelolaan daerah penyangga yang merupakan lahan yang telah dibebani hak dilakukan oleh pemegang hak yang bersangkutan dengan memperhatikan rencana pengelolaan daerah penyangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (6).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
Tata cara penetapan dan pengelolaan daerah penyangga diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENDANAAN
Pasal 48
Pendanaan pengelolaan KSA dan KPA bersumber pada APBN atau APBD dan sumber dana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMBERDAYAAN DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
Bagian KesatuPemberdayaan Masyarakat
Pasal 49
(1)
Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota harus memberdayakan masyarakat di sekitar KSA dan KPA dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya.
(2)
Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengembangan kapasitas masyarakat dan pemberian akses pemanfaatan KSA dan KPA.
(3)
Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:
a.
pengembangan desa konservasi;
b.
pemberian izin untuk memungut hasil hutan bukan kayu di zona atau blok pemanfaatan, izin pemanfaatan tradisional, serta izin pengusahaan jasa wisata alam;
c.
fasilitasi kemitraan pemegang izin pemanfaatan hutan dengan masyarakat.
(4)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diterbitkan oleh kepala unit pengelola sesuai dengan rencana pengelolaan.
(5)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bukan merupakan hak kepemilikan atas KSA dan KPA dan dilarang memindahtangankan atau mengagunkan izin.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPeran Serta Masyarakat
Pasal 50
Masyarakat berhak:
a.
mengetahui rencana pengelolaan KSA dan KPA;
b.
memberi informasi, saran, serta pertimbangan dalam penyelenggaraan KSA dan KPA;
c.
melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan KSA dan KPA; dan
d.
menjaga dan memelihara KSA dan KPA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 51
Pemerintah dapat mengusulkan suatu KSA atau KPA sebagai warisan alam dunia (world heritage site), cagar biosfer, atau sebagai perlindungan tempat migrasi satwa internasional (ramsar site) kepada lembaga internasional yang berwenang untuk ditetapkan sesuai dengan kriteria yang ditentukan oleh lembaga internasional yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 52
(1)
KSA dan KPA yang telah ditunjuk dan/atau ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, tetap berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Izin pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan yang telah diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum kawasan tersebut ditunjuk sebagai KSA dan KPA atau ditunjuk dan/atau ditetapkan sebagai kawasan penyangga, tetap berlaku sampai berakhirnya izin.
(3)
Kerjasama pengelolaan KSA dan KPA yang ditandatangani sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 53
(1)
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, peraturan pelaksanaan yang telah ada dan tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku.
(2)
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Mei 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Mei 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 56
Penjelasan Umum
Bangsa Indonesia dianugerahi Tuhan Yang Maha Esa sumber alam hayati dan ekosistemnya yang tinggi keanekaragamannya dengan keunikan, keaslian, dan keindahan yang merupakan kekayaan alam yang sangat potensial. Karena itu perlu dikembangkan dan dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat melalui perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan secara lestari KSA dan KPA, yang merupakan perwakilan ekosistem keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, sumber plasma nutfah, di daratan dan/atau perairan.
Hingga saat ini, pengelolaan KSA dan KPA belum sepenuhnya efektif, antara lain dengan adanya berbagai konflik sosial yang berhubungan dengan belum memadainya peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan KSA dan KPA karena peraturan pemerintah yang telah ada belum sepenuhnya mampu mengantisipasi perubahan lingkungan strategis.
Lingkungan strategis dimaksud antara lain perubahan sistem pemerintahan dari sentralistik ke desentralistik, pemekaran wilayah, pesatnya perkembangan teknologi transportasi yang berhubungan dengan mobilitas manusia, pesatnya pertumbuhan jumlah penduduk yang berhubungan dengan meningkatnya tekanan terhadap pemanfaatan sumber daya alam, perubahan paradigma pengurusan hutan dari berbasis kayu ke berbasis jasa ekosistem, serta perubahan paradigma pengelolaan konservasi dari seluruhnya dikelola oleh pemerintah menjadi pengelolaan bersama para pihak, serta pergeseran yang mengedepankan aspek ekologi ke aspek ekonomi, dan sosial budaya.
Memperhatikan perkembangan di atas, maka dipandang perlu mengatur kembali pengelolaan KSA dan KPA, dengan memperhatikan prinsip tata kepemerintahan yang baik, serta harmonisasi berbagai aspek konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya bagi kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Satgas PKH Klaim Selamatkan Rp371 Triliun, Dasar Hukum "Penguasaan Kembali" Dipersoalkan
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengklaim telah menyelamatkan aset dan uang negara hingga Rp371 triliun sejak 2025, namun dasar hukum skema "penguasaan kembali oleh negara" lewat Perpres No. 5/2025 dan PP No. 45/2025 mulai dipersoalkan ahli hukum dan organisasi lingkungan. Sorotan menguat karena sebagian besar lahan hasil penertiban justru diserahkan ke perusahaan sawit milik negara, bukan dipulihkan menjadi hutan.
Aturan Baru Mutu Udara Terbit Merespons Gugatan Warga, tetapi Baku Mutu Belum Diperketat
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) No. 5 Tahun 2026 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara sebagai respons atas putusan gugatan warga negara polusi udara Jakarta. Namun kalangan pegiat menilai regulasi itu membangun kerangka administratif baru tanpa memperketat baku mutu udara ambien nasional — angka yang justru diperintahkan pengadilan untuk diperketat.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.