Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1977 Tentang Perwakafan Tanah Milik

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Data tidak tersedia
Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:28
Tahun
:1977
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
URL Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Agama Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Peradilan Agama Hak Atas Tanah
Sub Subsektor
:
Waris & Ekonomi Syariah Hak Milik & HGU
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!

Paper Terkait

PELAKSANAAN PERATURAN TENTANG PERWAKAFAN

SURJANTI
Yustitiabelen Vol. 7 No. 1 2021

AKTUALISASI PRINSIP 5C (PRINSIP-PRINSIP LIMA) PADA PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK ATAS TANAH BELUM BERSERTIFIKAT

Andreas Andrie Djatmiko
Yustitiabelen Vol. 3 No. 1 2017

KEABSAHAN AKTA IKRAR WAKAF DARI TANAH YANG SUDAH BERSTATUS FASILITAS SOSIAL (STUDI KASUS AKTA IKRAR WAKAF NOMOR W2/07/VII/2019)

Ade Putra, Yulia Mirwati, Yasniwati
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 16 No. 2 2024

KEBIJAKAN PERWAKAFAN DI INDONESIA (KAJIAN SEJARAH DAN PERUNDANG-UNDANGAN)

Mursyid, S.H
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 3 No. 1 2011

PELAKSANAAN SERTIFIKASI TANAH WAKAF DI KALIMANTAN TIMUR

Yatini, S.H
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 4 No. 2 2012

KRITERIA ASAS PEMISAHAN HORIZONTAL TERHADAP PENGUASAAN TANAH DAN BANGUNAN

Dyah Devina Maya Ganindra, Faizal Kurniawan
Yuridika Vol. 32 No. 2 2017

PENGATURAN WAKAF UANG BAGI USAHA PRODUKTIF UNTUK MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN SOSIAL DI INDONESIA

Yasniwati, Yasniwati
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 7 No. 2 2023

PENGATURAN WAKAF UANG BAGI USAHA PRODUKTIF UNTUK MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN SOSIAL DI INDONESIA

Yasniwati Yasniwati
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 7 No. 2 2023

Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Pernikahan (Perkawinan) di Tinjau dari Maqashid Syariah

Nurhadi Nurhadi
UIR LAW REVIEW Vol. 2 No. 2 2018

PERWAKAFAN TANAH NON HAK MILIK PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 41 TAHUN 2004

Anda Setiawati
Supremasi Hukum Vol. 15 No. 02 2019

ANALISIS EPISTIMOLOGIS DAN PRINSIP-PRINSIP DASAR PEMBENTUKAN HUKUM ISLAM

Putra, Muhammad Yunan
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol. 1 No. 2 2017

Pendaftaran Tanah Wakaf di Indonesia

Lase, Apriaman, Sitorus, Olivia Aurora, Napitupulu, Diana R.W.
Rechtsnormen Vol. 4 No. 1 2025

Berita Terkait

Tanah Fasilitas Umum Dijual ke Investor, Lima Terdakwa di Subang Divonis 3 Tahun
07 Okt 2026

Tanah Fasilitas Umum Dijual ke Investor, Lima Terdakwa di Subang Divonis 3 Tahun

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung memvonis lima perangkat Desa Cibogo, Kabupaten Subang, masing-masing tiga tahun penjara karena menjual tanah negara seluas 15.579 meter persegi kepada PT VinFast Automobile Indonesia. Tanah berupa jalan setapak dan saluran irigasi itu seharusnya tidak dapat diperjualbelikan, dan perbuatan para terdakwa dinilai merugikan keuangan negara sekitar Rp2,49 miliar.

Baca selengkapnya
“No Pork, No Lard” Artinya Halal?
11 Sep 2026

“No Pork, No Lard” Artinya Halal?

Maraknya restoran atau pelaku usaha kuliner yang mengklaim ketiadaan unsur babi dalam menu yang disajikan membuat Prof KH Asrorun Niam Sholeh selaku Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa dan Hidayat Nur Wahid selaku Wakil Ketua MPR mengeluarkan pernyataan bahwa klaim no pork no lard tidaklah sama dengan label halal hasil sertifikasi sehingga diperlukan penegasan batasan yang jelas dan edukasi yang masif agar publik tidak mispersepsi terhadap klaim no pork no lard yang diutarakan oleh para pelaku usaha kuliner.

Baca selengkapnya
Tanah Adat Diakui, Tapi Belum Terlindungin
07 Sep 2026

Tanah Adat Diakui, Tapi Belum Terlindungin

Meskipun hak ulayat telah diakui, masyarakat adat masih belum memperoleh kepastian hukum atas tanahnya. Karena itu, RUU Masyarakat Adat perlu menjamin penetapan dan perlindungan tanah ulayat agar hak masyarakat adat terlindungi secara nyata.

Baca selengkapnya
Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan, 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan, 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan. Dorongan ini muncul setelah pemerintah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi Undang-Undang Kehutanan.

Baca selengkapnya
Wajib Halal Mulai Berlaku pada 18 Oktober 2026, Produk Impor dan UMK Wajib Bersertifikat
02 Jul 2026

Wajib Halal Mulai Berlaku pada 18 Oktober 2026, Produk Impor dan UMK Wajib Bersertifikat

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku penuh pada 18 Oktober 2026, kini menjangkau produk usaha mikro-kecil dan seluruh produk impor. Pelaku usaha yang lalai terancam sanksi bertingkat hingga penarikan produk dari peredaran.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…