Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1952

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:28
Tahun
:1952
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Pertahanan dan Keamanan
Subsektor
:
Kepolisian
Sub Subsektor
:
Penyidikan & Penindakan
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1952
TENTANG
PENCABUTAN KEMBALI PERATURAN PEMERINTAH NR 15 TAHUN 1952 MENGENAI STAF KEAMANAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa kebijaksanaan untuk menjamin keamanan perlu dikoordinir;
b.
bahwa koordinasi dengan bentuk Staf Keamanan seperti yang diatur dengan Peraturan Pemerintah Nr 15 tahun 1952 melampaui batas cara bekerjanya;
c.
bahwa oleh karenanya Peraturan Pemerintah Nr 15 tahun 1952 perlu dicabut kembali;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
Peraturan Pemerintah Tentang Pencabutan Kembali Peraturan Pemerintah Nr 15 Tahun 1952
Pasal 1
Peraturan Pemerintah Nr 15 tahun 1952, tentang Staf Keamanan (Lembaran-Negara 1952 Nr 20) dicabut kembali.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari pengundangannya dan berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1952.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 1952.
Presiden Republik Indonesia, Ttd.
SOEKARNO.
Perdana Menteri, Ttd.
WILOPO.
Menteri Pertahanan,
Ttd.
HAMENGKUBUWONO IX.
Diundangkan pada tanggal 30 Mei 1952.
Menteri Kehakiman, Ttd.
LOEKMAN WIRIADINATA.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1952 (Lembaran Negara Nr 20 tahun 1952) antara lain menunjuk 4 pegawai Negeri yakni Kepala Staf Angkatan Perang (atau wakilnya) sebagai Ketua merangkap anggota; Jaksa Agung (atau wakilnya) sebagai Anggota; Kepala Kepolisian Negara (atau wakilnya) sebagai Anggota dan seorang Wakil Kementerian Dalam Negeri sebagai Anggota dari sebuah badan yang dinamakan Staf "K" dan memberikan tugas kepada mereka: 1. melaksanakan putusan-putusan Menteri Pertahanan mengenai keamanan di daerah-daerah di mana berlaku peraturan "S.O.B." dan 2. memimpin serta mengkoordinir segala usaha untuk memelihara dan memperbaiki keamanan di daerah-daerah tersebut (pasal-pasal 2 dan 3 Peraturan Pemerintah tersebut) dengan tidak dibatasi.

Ini berarti, bahwa Peraturan Pemerintah itu memberikan kepada Staf "K" kekuasaan yang luas sekali, melampaui batas yang dapat didelegir dengan Peraturan Pemerintah.

Peraturan-peraturan yang masih berlaku, dijalankan dengan koordinasi yang dicapai dengan mengeratkan kerja sama para Menteri yang mempunyai tanggung jawab tentang macam-macam sudut masalah keamanan, di bawah pimpinan Perdana Menteri dan tanggung jawabnya kepada Parlemen, buat sementara adalah cukup.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Komcad di Lokasi Demonstrasi: Sah atau Langgar UU PSDN?
02 Jul 2026

Komcad di Lokasi Demonstrasi: Sah atau Langgar UU PSDN?

Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum, karena koalisi masyarakat sipil menilai pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan pengamanan unjuk rasa adalah ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.

Baca selengkapnya
Komcad di Lokasi Demonstrasi: Sah atau Langgar UU PSDN?
02 Jul 2026

Komcad di Lokasi Demonstrasi: Sah atau Langgar UU PSDN?

Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum, karena koalisi masyarakat sipil menilai pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan pengamanan unjuk rasa adalah ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.

Baca selengkapnya
Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan RI–Turki dan RI–Malaysia Melaju ke Paripurna, Payung Hukum Alutsista Diperkuat
02 Jul 2026

Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan RI–Turki dan RI–Malaysia Melaju ke Paripurna, Payung Hukum Alutsista Diperkuat

Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyetujui dua RUU ratifikasi kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turki dan Malaysia pada rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Persetujuan tingkat komisi ini menjadi tahapan penting sebelum kedua RUU dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan tingkat II dan disahkan menjadi undang-undang.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…