Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1952
TENTANG PENCABUTAN KEMBALI PERATURAN PEMERINTAH NR 15 TAHUN 1952 MENGENAI STAF KEAMANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa kebijaksanaan untuk menjamin keamanan perlu dikoordinir;
b.
bahwa koordinasi dengan bentuk Staf Keamanan seperti yang diatur dengan Peraturan Pemerintah Nr 15 tahun 1952 melampaui batas cara bekerjanya;
c.
bahwa oleh karenanya Peraturan Pemerintah Nr 15 tahun 1952 perlu dicabut kembali;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
Peraturan Pemerintah Tentang Pencabutan Kembali Peraturan Pemerintah Nr 15 Tahun 1952
Pasal 1
Peraturan Pemerintah Nr 15 tahun 1952, tentang Staf Keamanan (Lembaran-Negara 1952 Nr 20) dicabut kembali.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari pengundangannya dan berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1952.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 1952.
Presiden Republik Indonesia, Ttd.
SOEKARNO.
Perdana Menteri, Ttd.
WILOPO.
Menteri Pertahanan,
Ttd.
HAMENGKUBUWONO IX.
Diundangkan pada tanggal 30 Mei 1952.
Menteri Kehakiman, Ttd.
LOEKMAN WIRIADINATA.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1952 (Lembaran Negara Nr 20 tahun 1952) antara lain menunjuk 4 pegawai Negeri yakni Kepala Staf Angkatan Perang (atau wakilnya) sebagai Ketua merangkap anggota; Jaksa Agung (atau wakilnya) sebagai Anggota; Kepala Kepolisian Negara (atau wakilnya) sebagai Anggota dan seorang Wakil Kementerian Dalam Negeri sebagai Anggota dari sebuah badan yang dinamakan Staf "K" dan memberikan tugas kepada mereka: 1. melaksanakan putusan-putusan Menteri Pertahanan mengenai keamanan di daerah-daerah di mana berlaku peraturan "S.O.B." dan 2. memimpin serta mengkoordinir segala usaha untuk memelihara dan memperbaiki keamanan di daerah-daerah tersebut (pasal-pasal 2 dan 3 Peraturan Pemerintah tersebut) dengan tidak dibatasi.
Ini berarti, bahwa Peraturan Pemerintah itu memberikan kepada Staf "K" kekuasaan yang luas sekali, melampaui batas yang dapat didelegir dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan-peraturan yang masih berlaku, dijalankan dengan koordinasi yang dicapai dengan mengeratkan kerja sama para Menteri yang mempunyai tanggung jawab tentang macam-macam sudut masalah keamanan, di bawah pimpinan Perdana Menteri dan tanggung jawabnya kepada Parlemen, buat sementara adalah cukup.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum
Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan bahwa pengamanan unjuk rasa merupakan ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.
Komisi I DPR Setujui Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia
Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyetujui dua Rancangan Undang-Undang (RUU) ratifikasi kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turki dan Malaysia dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Persetujuan tingkat I ini menjadi tahapan penting sebelum kedua RUU dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan tingkat II dan disahkan menjadi undang-undang.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.