Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1948
TENTANG JAWATAN LISTRIK DIADAKAN DALAM PENGAWASAN ANGKATAN PERANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa untuk kepentingan keamanan dan pertahanan dianggap perlu diadakan pengawasan oleh Angkatan Perang atas Jawatan Listrik dan Gas, dengan tidak mengurangi kekuasaan Jawatan dalam pekerjaan sehari-hari untuk memenuhi kewajibannya;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 30 tahun 1948 tanggal 20 September 1948 (Undang-Undang tentang Pemberian kekuasaan penuh kepada Presiden dalam keadaan bahaya);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN TENTANG MILITAIRISASI JAWATAN LISTRIK DAN GAS
Pasal 1
Jawatan Listrik dan Gas mulai tanggal 21 September 1948 diawasi oleh Angkatan Perang (dimilitairiseer).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Pimpinan dan pegawai Jawatan beserta segala alat-alat dalam menyelenggarakan pekerjaan sehari-hari tetap ada dibawah kekuasaan Menteri Pekerjaan Umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pegawai-pegawai harus tetap bekerja, dan bagi mereka berlaku disiplin dan hukum ketentaraan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Pemimpin Kesatuan Tentara yang ditempatkan di Bagian/Kantor/Gardu/Induk (Sentral) yang dianggap perlu berhak memerintahkan dan mengawasi segala sesuatu yang bersangkutan dengan keamanan dan pertahanan dengan tidak langsung campur tangan dalam pekerjaan Jawatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Aturan-aturan, instruksi-instruksi dan lain-lain sebagainya untuk menjalankan peraturan ini, ditetapkan oleh Menteri Pertahanan dan/atau Menteri Pekerjaan Umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 1948.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 27 September 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
Diumumkan pada tanggal 27 September 1948.
Wakil Sekretaris Negara,
ttd.
RATMOKO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk kepentingan keamanan dan pertahanan dengan mengadakan pengawasan oleh Angkatan Perang atas Jawatan Listrik dan Gas. Pengawasan ini tidak mengurangi kekuasaan Jawatan dalam pekerjaan sehari-hari untuk memenuhi kewajibannya. Peraturan ini mengatur tentang militairisasi Jawatan Listrik dan Gas, dimana pegawai harus tetap bekerja dan bagi mereka berlaku disiplin dan hukum ketentaraan. Pemimpin Kesatuan Tentara yang ditempatkan di Bagian/Kantor/Gardu/Induk (Sentral) yang dianggap perlu berhak memerintahkan dan mengawasi segala sesuatu yang bersangkutan dengan keamanan dan pertahanan dengan tidak langsung campur tangan dalam pekerjaan Jawatan. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 1948 dan ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 27 September 1948 oleh Presiden Soekarno.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim bersama dua bawahannya sebagai tersangka dugaan korupsi pungutan liar dalam penerbitan izin pertambangan dan air tanah, dengan barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp2,36 miliar. Memasuki pertengahan Juni 2026, penyidik membuka peluang tersangka baru dan mengisyaratkan perkara dapat melebar ke instansi lain.
Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Dipastikan Jalani 20 Tahun Penjara di Kasus Timah
Perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022 resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah Mahkamah Agung menolak seluruh kasasi para terdakwa pada 9 Desember 2025. Dengan kerugian negara sekitar Rp300 triliun, terpidana utama Harvey Moeis dipastikan menjalani 20 tahun penjara dan sudah dieksekusi sejak Juli 2025.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.