Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
1. Untuk menjalankan ketentuan Pasal 11, Pasal 12, Pasal 21, Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan UU No. 32 Tahun 2009. 3. PP ini mengatur mengenai perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove. Ekosistem Mangrove adalah tatanan unsur Mangrove yang merupakan satu kesatuan utuh menyeluruh yang saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitasnya. Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove dilakukan pada: 1) kawasan hutan; dan 2) di luar kawasan hutan.