Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2022. 3. PP ini mengatur mengenai Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Materi muatan Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai: 1) Pelaksanaan koordinasi Pencegahan dan Penanganan Korban; dan 2) Pelaksanaan pemantauan Pencegahan dan Penanganan Korban.