Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021

Abstrak Peraturan

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18, Pasal 19, Pasal 27, Pasal 115, dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 31 Tahun 2004; UU Nomor 27 Tahun 2007; UU Nomor 32 Tahun 2014; UU Nomor 7 Tahun 2016; dan UU Nomor 11 Tahun 2020. 3. PP ini mengatur mengenai : 1) perubahan status zona inti; 2) kriteria dan persyaratan pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut; 3) pengelolaan sumber daya ikan; 4) Standar Mutu Hasil Perikanan; 5) penangkapan Ikan dan/atau Pembudidayaan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia bukan untuk tujuan komersial; 6) Kapal Perikanan; 7) Kepelabuhanan Perikanan; 8) Standar Laik Operasi Kapal Perikanan (SLO); dan 9) pengendalian impor komoditas Perikanan dan impor Komoditas Pergaraman. Zona Inti adalah bagian dari Kawasan Konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilindungi, yang ditujukan untuk pelindungan habitat dan populasi sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta pemanfaatannya hanya terbatas untuk penelitian. Perubahan status Zona Inti pada Kawasan Konservasi untuk kegiatan pemanfaatan hanya dapat dilakukan dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Tentang
:Penyelenggaraan Bidang Kelautan Dan Perikanan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:27
Tahun
:2021
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:02 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
:02 Februari 2021
Tanggal Berlaku
:02 Februari 2021
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2021/No.37, TLN No.6639, jdih.setkab.go.id : 215 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Kelautan dan Perikanan
Subsektor
:
Pengelolaan Ruang Laut Perikanan Tangkap
Sub Subsektor
:
Zonasi & Tata Ruang Laut Pemanfaatan Ruang Laut Armada & Alat Tangkap Daerah Tangkapan & Nelayan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

IMPACT OF INDONESIA GOVERMENT POLICY IN PP NO. 27 OF 2021 CONCERNING THE IMPLEMENTATION OF THE MARINE AND FISHERIES SECTOR

Aceng Asnawi Rohani, Mohamad Fasyehhudin, Belardo Prasetya Mega Jaya
Supremasi Hukum Vol. 19 No. 01 2023

KONSEPTUALISASI PERATURAN DAERAH JEPARA TENTANG BLUE ECONOMY BERBASIS KEARIFAN LOKAL

Utomo, Aldi Priyo
Jurnal Suara Keadilan Vol. 25 No. 2 2024

REPOSISI KEWENANGAN DAERAH DALAM PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP PENGGUNAAN ALAT PENANGKAP IKAN

Barus, Sonia Ivana, Septaria, Ema
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 12 No. 3 2023

MENGUPAS TATA KELOLA PERIKANAN NASIONAL MELALUI PP NO. 11 TAHUN 2023 TENTANG PENANGKAPAN IKAN TERUKUR DEMI MEWUJUDKAN BLUE ECONOMY

Luthfia, Sahira Sajjadia
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 12 No. 3 2023

FAKTOR KRIMINOGEN TINDAK PIDANA PERIKANAN DI PERAIRAN MALUKU UTARA

Arum Oktavia Tri Utami, Yundha Rachmawati, Riska Andi Fitriono
Jurnal Legal Reasoning Vol. 4 No. 1 2021

UPAYA PEMERINTAH DALAM MENERAPKAN PRINSIP EKONOMI BIRU UNTUK MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN SUMBER DAYA KELAUTAN

zimtya zora
jurnal hukum das sollen Vol. 11 No. 2 2025

Berita Terkait

Sembunyikan 1,2 Ton Ikan Napoleon di Palka Rahasia, Kapal Asing Tujuan Hong Kong Ditangkap
02 Jul 2026

Sembunyikan 1,2 Ton Ikan Napoleon di Palka Rahasia, Kapal Asing Tujuan Hong Kong Ditangkap

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal asing MV Silver Island berbendera Sao Tome and Principe yang menyelundupkan sekitar 1,2 ton ikan Napoleon hidup tanpa izin menuju Hong Kong, dan kini menjerat pelaku dengan Pasal 88 jo. Pasal 16 UU Perikanan. Kasus yang potensi kerugian negaranya ditaksir Rp16 miliar ini telah masuk tahap penyidikan untuk membongkar jaringan di baliknya.

Baca selengkapnya
Pengawasan Ruang Laut Diperketat, KKP Segel Pemanfaatan Tanpa Izin dan Pelaku Usaha Wajib Kantongi PKKPRL
02 Jul 2026

Pengawasan Ruang Laut Diperketat, KKP Segel Pemanfaatan Tanpa Izin dan Pelaku Usaha Wajib Kantongi PKKPRL

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat penegakan kewajiban Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Baru-baru ini, dua perusahaan di Kabupaten Siak, Riau, disegel pada 22 Juni 2026 karena membangun fasilitas di ruang laut tanpa izin. Kebijakan zero tolerance ini menegaskan bahwa setiap kegiatan menetap di laut dan pesisir, termasuk reklamasi dan pemanfaatan pulau-pulau kecil, wajib berizin. Pelanggarnya menghadapi ancaman penghentian kegiatan, denda administratif, hingga pidana.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…