Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2010

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:27
Tahun
:2010
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:05 Februari 2010
Tanggal Pengundangan
:05 Februari 2010
Tanggal Berlaku
:05 Februari 2010
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2010 No. 33, LL SETNEG : 4 HLM
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2010
TENTANG
PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu mengubah gaji pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2009 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
4.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4094) sebagaimana telah lima kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 38);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4094), sebagaimana telah lima kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:
1.
Mengubah Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4094), sebagaimana telah lima kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:
a.
Nomor 14 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 20);
Lampiran
Daftar Gaji Pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Nomor 68 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 153);
c.
Nomor 12 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 28);
d.
Nomor 13 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 26); dan
e.
Nomor 21 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 38), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
2.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku sejak tanggal 1 Januari 2010.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 33
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan mengubah gaji pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perubahan ini merupakan perubahan keenam atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan perubahan gaji pokok berlaku sejak tanggal 1 Januari 2010.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…