pemanfaatan sumber radiasi pengion kelompok A tertentu yang meliputi permohonan izin: impor dan pengalihan zat radioaktif dan/atau pembangkit radiasi pengion untuk keperluan medik, pengalihan zat radioaktif dan/atau pembangkit radiasi pengion untuk keperluan medik, pengalihan zat radioaktif dan/atau pembangkit radiasi pengion untuk keperluan selain medik, produksi pembangkit radiasi pengion, produksi barang konsumen yang mengandung zat radioaktif, penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam radiologi diagnostik dan intervensional dengan menggunakan pesawat sinar-X mobile yang ditempatkan dalam mobile station, penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam radiologi diagnostik dan intervensional dengan menggunakan pesawat sinar-X mamografi yang ditempatkan dalam mobile station, operasi fasilitas radioterapi, operasi fasilitas kalibrasi, operasi radiografi industri fasilitas tertutup, operasi fotofluorografi dengan zat radioaktif aktivitas tinggi atau pembangkit radiasi pengion dengan energi tinggi, operasi iradiator kategori II dan III dengan zat radioaktif terbungkus, operasi iradiator kategori II dengan pembangkit radiasi pengion, konstruksi iradiator kategori IV dengan zat radioaktif terbungkus, operasi iradiator kategori IV dengan zat radioaktif terbungkus, penutupan iradiator kategori IV dengan zat radioaktif terbungkus, operasi kedokteran nuklir diagnostik in vivo dan penelitian medik klinik dengan teknologi PET, penutupan kedokteran nuklir diagnostik in vivo dan penelitian medik klinik dengan teknologi PET, operasi kedokteran nuklir terapi, penutupan kedokteran nuklir terapi, komisioning fasilitas produksi radioisotop, operasi fasilitas produksi radioisotop, penutupan fasilitas produksi radioisotop, tapak fasilitas pengelolaan limbah radioaktif, komisioning fasilitas pengelolaan limbah radioaktif, operasi fasilitas pengelolaan limbah radioaktif, dan penutupan fasilitas pengelolaan limbah radioaktif;