Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1951
TENTANG MEMPERPANJANG JANGKA WAKTU YANG DITENTUKAN DALAM PASAL 3 DARI PERATURAN PEMERINTAH NR 1 TAHUN 1951
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa tugas-kewajiban yang dibebankan kepada Dewan Pemerintah Daerah Sementara Propinsi Sumatera Tengah, seperti dinyatakan dalam pasal 3 dari Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1951, karena beberapa hal tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan yang telah ditetapkan;
b.
bahwa Dewan Pemerintah Daerah Sementara Propinsi Sumatera Tengah dengan keputusannya tanggal 7 Juni 1951 No. 24/D.P.S./51, telah memutuskan menyerahkan kepada Pemerintah Pusat tentang pembentukan D.P.R. Daerah Propinsi Sumatera Tengah yang diwajibkan kepada Dewan Pemerintah Daerah Sementara Propinsi Sumatera Tengah dengan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1951 dan kedudukan Dewan Pemerintah Daerah Sementara Propinsi Sumatera Tengah seterusnya;
c.
bahwa untuk menyelesaikan tugas-kewajiban seperti tersebut pada a dalam hubungan peraturan baru yang segera akan ditetapkan oleh Pemerintah untuk mengganti Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1950, jangka waktu tersebut dalam pasal 3 dari Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1951 perlu diperpanjang.
Mengingat
:
1.
Pasal 142 dan 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
2.
pasal 46 ayat 1, pasal 25 ayat I Undang-undang No. 22 tahun 1948;
3.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 4 tahun 1950;
4.
Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1951.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MEMPERPANJANG JANGKA-WAKTU YANG DITENTUKAN DALAM PASAL 3 DARI PERATURAN PEMERINTAH No. 1 TAHUN 1951
Pasal 1
Jangka waktu yang tersebut dalam pasal 3 dari Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1951, diperpanjang dengan suatu jangka-waktu, yang lebih lanjut akan ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 8 Juli 1951.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 4 Juli 1951.
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD HATTA
PERDANA MENTERI
SOEKIMAN
MENTERI DALAM NEGERI
ISKAQ TJOKROHADISURJO
Diundangkan Pada tanggal 7 Juli 1951.
MENTERI KEHAKIMAN AD INTERIM,
M.A PELLAUPESSY
Penjelasan Umum
Oleh karena faktor-faktor yang objektief a.l. berhubung dengan Mosi Hadikusumo c.s. mengenai Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1950, tugas kewajiban yang dibebankan kepada Dewan Pemerintah Daerah Sementara Propinsi Sumatera Tengah, dalam jangka-waktu 6 bulan yang ditentukan pasal 3 dari Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1951, tidak dapat dipenuhi.
Berhubung dengan hal itu, maka Pemerintah berpendapat untuk memberikan kesempatan kepada D.P.D. Sementara Propinsi Sumatera Tengah, untuk melaksanakan tugas-kewajiban tersebut di atas berhubung dengan Peraturan baru yang dalam waktu yang singkat ditetapkan untuk mengganti Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1950.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.