Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1950
TENTANG PENETAPAN PERATURAN SEMENTARA TENTANG GAJI, BIAYA PERJALANAN, BIAYA PENGINAPAN DAN LAIN-LAIN TUNJANGAN BAGI WAKIL PERDANA MENTERI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa gaji Wakil Perdana Menteri, begitu pula hal ganti-rugi untuk biaya perjalanan dan biaya penginapan c.q. lain-lain tunjangan, sebelum diatur dengan Undang-undang, perlu ditetapkan buat sementara;
Mengingat
:
1.
Pasal 54 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
2.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat dulu, No. 4 Tahun 1950;
3.
Keputusan Presiden tertanggal 6 September 1950 No. 9;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN SEMENTARA TENTANG GAJI, BIAYA PERJALANAN, BIAYA PENGINAPAN DAN LAIN-LAIN TUNJANGAN BAGI WAKIL PERDANA MENTERI REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
(1)
Gaji Wakil Perdana Menteri Republik Indonesia berjumlah R. 1.750,- (seribu tujuh ratus lima puluh rupiah) sebulan.
(2)
Di samping gaji tersebut dalam ayat (1) dari pasal ini, diberikan tunjangan kemahalan dan tunjangan keluarga menurut aturan-aturan yang berlaku bagi pegawai-pegawai Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Untuk Wakil Perdana Menteri Republik Indonesia disediakan sebuah rumah Negeri beserta perabot rumah (meubilair) dan sebuah kendaraan mobil dengan pengemudinya. Ongkos-ongkos pemakaian untuk keperluan dinas, pemeliharaan dan perawatan kendaraan mobil itu ditanggung oleh Negeri.
(2)
Untuk Wakil Perdana Menteri Republik Indonesia diberikan tunjangan, banyaknya tergantung dari besarnya rumah dan pekarangannya, untuk menutupi ongkos-ongkos pelayanan dan pemeliharaan rumah itu, yang dasar-dasarnya ditentukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pekerjaan Umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Kepada Wakil Perdana Menteri Republik Indonesia diberikan tunjangan jabatan sejumlah R. 500,- (lima ratus rupiah) sebulan.
(2)
Jika Wakil Perdana Menteri Republik Indonesia terpaksa mengeluarkan ongkos-representasi yang selayaknya tidak dapat dicukupi dari jumlah tunjangan jabatan yang diberikan kepadanya, dapatlah yang berkepentingan tiap-tiap bulan memajukan pertelaan pengeluaran ongkos-ongkos itu kepada Menteri Keuangan untuk disetujuinya.
(3)
Ongkos perjalanan dan ongkos penginapan dari Wakil Perdana Menteri Republik Indonesia dapat diganti menurut Peraturan Ongkos Perjalanan yang berlaku (reisreglement). Wakil Perdana Menteri tidak terbatas dalam memilih alat perjalanan. Jikalau oleh Wakil Perdana Menteri dalam perjalanan dinas telah dikeluarkan ongkos perjalanan tersebut, maka kelebihannya itu dapat dimajukan dengan pertelaan tersendiri kepada Jawatan Urusan Perjalanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Segala pengeluaran yang dilakukan berhubung dengan Pasal 1, 2 dan 3 dari Peraturan ini dibebankan kepada Kabinet Perdana Menteri Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 6 September 1950.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 7 Nopember 1950.
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD HATTA.
PERDANA MENTERI,
MOHAMMAD NATSIR.
MENTERI KEUANGAN,
SJAFRUDDIN PRAWIRANEGARA.
Diundangkan pada tanggal 14 Nopember 1950.
MENTERI KEHAKIMAN,
WONGSONEGORO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang gaji, biaya perjalanan, biaya penginapan dan lain-lain tunjangan bagi Wakil Perdana Menteri Republik Indonesia. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah karena gaji Wakil Perdana Menteri, begitu pula hal ganti-rugi untuk biaya perjalanan dan biaya penginapan c.q. lain-lain tunjangan, sebelum diatur dengan Undang-undang, perlu ditetapkan buat sementara. Peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai gaji bulanan, tunjangan, fasilitas rumah dan kendaraan, serta ongkos perjalanan dan penginapan bagi Wakil Perdana Menteri.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.