Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1950

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penetapan Peraturan Sementara Tentang Gaji, Biaya Perjalanan, Biaya Penginapan Dan Lain-lain Tunjangan Bagi Wakil Perdana Menteri
Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:27
Tahun
:1950
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pejabat Negara & Hak Keuangan
Sub Subsektor
:
Kedudukan & Keprotokolan Pejabat Negara Gaji, Tunjangan & Fasilitas Jabatan
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1950
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN SEMENTARA TENTANG GAJI, BIAYA PERJALANAN, BIAYA PENGINAPAN DAN LAIN-LAIN TUNJANGAN BAGI WAKIL PERDANA MENTERI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Bahwa gaji Wakil Perdana Menteri, begitu pula hal ganti-rugi untuk biaya perjalanan dan biaya penginapan c.q. lain-lain tunjangan, sebelum diatur dengan Undang-undang, perlu ditetapkan buat sementara;
Mengingat
:
1.
Pasal 54 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
2.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat dulu, No. 4 Tahun 1950;
3.
Keputusan Presiden tertanggal 6 September 1950 No. 9;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN SEMENTARA TENTANG GAJI, BIAYA PERJALANAN, BIAYA PENGINAPAN DAN LAIN-LAIN TUNJANGAN BAGI WAKIL PERDANA MENTERI REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
(1)
Gaji Wakil Perdana Menteri Republik Indonesia berjumlah R. 1.750,- (seribu tujuh ratus lima puluh rupiah) sebulan.
(2)
Di samping gaji tersebut dalam ayat (1) dari pasal ini, diberikan tunjangan kemahalan dan tunjangan keluarga menurut aturan-aturan yang berlaku bagi pegawai-pegawai Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Untuk Wakil Perdana Menteri Republik Indonesia disediakan sebuah rumah Negeri beserta perabot rumah (meubilair) dan sebuah kendaraan mobil dengan pengemudinya. Ongkos-ongkos pemakaian untuk keperluan dinas, pemeliharaan dan perawatan kendaraan mobil itu ditanggung oleh Negeri.
(2)
Untuk Wakil Perdana Menteri Republik Indonesia diberikan tunjangan, banyaknya tergantung dari besarnya rumah dan pekarangannya, untuk menutupi ongkos-ongkos pelayanan dan pemeliharaan rumah itu, yang dasar-dasarnya ditentukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pekerjaan Umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Kepada Wakil Perdana Menteri Republik Indonesia diberikan tunjangan jabatan sejumlah R. 500,- (lima ratus rupiah) sebulan.
(2)
Jika Wakil Perdana Menteri Republik Indonesia terpaksa mengeluarkan ongkos-representasi yang selayaknya tidak dapat dicukupi dari jumlah tunjangan jabatan yang diberikan kepadanya, dapatlah yang berkepentingan tiap-tiap bulan memajukan pertelaan pengeluaran ongkos-ongkos itu kepada Menteri Keuangan untuk disetujuinya.
(3)
Ongkos perjalanan dan ongkos penginapan dari Wakil Perdana Menteri Republik Indonesia dapat diganti menurut Peraturan Ongkos Perjalanan yang berlaku (reisreglement). Wakil Perdana Menteri tidak terbatas dalam memilih alat perjalanan. Jikalau oleh Wakil Perdana Menteri dalam perjalanan dinas telah dikeluarkan ongkos perjalanan tersebut, maka kelebihannya itu dapat dimajukan dengan pertelaan tersendiri kepada Jawatan Urusan Perjalanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Segala pengeluaran yang dilakukan berhubung dengan Pasal 1, 2 dan 3 dari Peraturan ini dibebankan kepada Kabinet Perdana Menteri Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 6 September 1950.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 7 Nopember 1950.

WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD HATTA.

PERDANA MENTERI,
MOHAMMAD NATSIR.

MENTERI KEUANGAN,
SJAFRUDDIN PRAWIRANEGARA.

Diundangkan pada tanggal 14 Nopember 1950.

MENTERI KEHAKIMAN,
WONGSONEGORO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang gaji, biaya perjalanan, biaya penginapan dan lain-lain tunjangan bagi Wakil Perdana Menteri Republik Indonesia. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah karena gaji Wakil Perdana Menteri, begitu pula hal ganti-rugi untuk biaya perjalanan dan biaya penginapan c.q. lain-lain tunjangan, sebelum diatur dengan Undang-undang, perlu ditetapkan buat sementara. Peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai gaji bulanan, tunjangan, fasilitas rumah dan kendaraan, serta ongkos perjalanan dan penginapan bagi Wakil Perdana Menteri.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…