Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2011
TENTANG PEMINDAHAN PUSAT PEMERINTAHAN KOTA PADANG DARI WILAYAH KECAMATAN PADANG BARAT KE WILAYAH KECAMATAN KOTOTANGAH KOTA PADANG PROVINSI SUMATERA BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Kota Padang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah;
b.
bahwa dengan terjadinya bencana gempa bumi yang melanda Kota Padang pada tahun 2009 telah mengakibatkan kerusakan infrastruktur pemerintahan Kota Padang, serta kemungkinan terjadinya risiko bencana gempa bumi yang sama pada masa yang akan datang;
c.
bahwa berdasarkan zonasi wilayah rawan bencana gempa bumi dan tsunami dunia, lokasi pusat pemerintahan Kota Padang saat ini berada pada zona bahaya tinggi terhadap bencana gempa bumi dan tsunami;
d.
bahwa berdasarkan pemetaan wilayah rawan bencana gempa bumi dan tsunami di Kota Padang, Kecamatan Kototangah termasuk dalam zona yang relatif aman terhadap risiko bencana gempa bumi dan tsunami, sehingga dinilai layak dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pusat pemerintahan Kota Padang;
e.
bahwa pemindahan pusat pemerintahan Kota Padang dari wilayah Kecamatan Padang Barat ke wilayah Kecamatan Kototangah Kota Padang dimaksudkan untuk mengurangi konsentrasi masyarakat di kawasan pantai yang rawan bahaya gempa bumi dan tsunami, serta untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kota Padang;
f.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemindahan Pusat Pemerintahan Kota Padang dari Wilayah Kecamatan Padang Barat ke Wilayah Kecamatan Kototangah Kota Padang Provinsi Sumatera Barat;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 20);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Padang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1980, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3164).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMINDAHAN PUSAT PEMERINTAHAN KOTA PADANG DARI WILAYAH KECAMATAN PADANG BARAT KE WILAYAH KECAMATAN KOTOTANGAH KOTA PADANG PROVINSI SUMATERA BARAT
Pasal 1
Dengan Peraturan Pemerintah ini, pusat pemerintahan Kota Padang dipindahkan dari wilayah Kecamatan Padang Barat ke wilayah Kecamatan Kototangah Kota Padang Provinsi Sumatera Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Wilayah Kecamatan Kototangah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai batas-batas sebagai berikut:
a.
sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Padang Pariaman;
b.
sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Solok;
c.
sebelah selatan berbatasan dengan wilayah Kecamatan Padang Utara, Kecamatan Nanggalo, Kecamatan Kuranji, dan Kecamatan Pauh Kota Padang; dan
d.
sebelah barat berbatasan dengan Selat Mentawai.
(2)
Batas-batas wilayah Kecamatan Kototangah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Wilayah Kecamatan Kototangah Pusat Pemerintahan Kota Padang Provinsi Sumatera Barat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Dalam Pasal ini, Kecamatan Kototangah adalah Kecamatan Koto Tangah, Kecamatan Bungustelukkabung adalah Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kecamatan Lubukkilangan adalah Kecamatan Lubuk Kilangan, dan Kecamatan Lubukbegalung adalah Kecamatan Lubuk Begalung sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Padang. Penggunaan nama Kecamatan Kototangah, Kecamatan Bungustelukkabung, Kecamatan Lubukkilangan, dan Kecamatan Lubukbegalung dalam Peraturan Pemerintah ini agar selaras sesuai dengan pembakuan nama rupabumi yang tengah dilaksanakan oleh Pemerintah dalam memenuhi ketentuan Resolusi Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pembakuan Nama Geografis (United Nation Conference on The Standardization of Geographical Names) Nomor 4 Tahun 1967 dan Resolusi Nomor 15 Tahun 1987. Penulisan nama unsur rupabumi yang memuat bentuk umum unsur rupabumi antara lain gunung, laut, danau, dan sungai, maka penulisannya dipisahkan, misalnya Gunung Talang dan Kota Solok. Dalam hal penulisan nama diri suatu unsur rupabumi maka penulisannya disambung sehingga dalam Peraturan Pemerintah ini penulisan nama wilayah administrasi Kecamatan Koto Tangah, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kecamatan Lubuk Kilangan, dan Kecamatan Lubuk Begalung ditulis menjadi Kecamatan Kototangah, Kecamatan Bungustelukkabung, Kecamatan Lubukkilangan, dan Kecamatan Lubukbegalung.
Pasal 3
Pendanaan yang diperlukan untuk pemindahan pusat pemerintahan Kota Padang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sepanjang yang menyangkut instansi vertikal, badan peradilan, atau pemerintah provinsi, menjadi tanggung jawab menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, pimpinan lembaga negara yang membawahi instansi/badan yang bersangkutan, atau gubernur yang membawahi satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, penyelenggaraan pemerintahan Kota Padang dipindahkan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di pusat pemerintahan Kota Padang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 47
Penjelasan Umum
Kota Padang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah. Pada tahun 2009 telah terjadi bencana gempa bumi yang melanda kawasan Kota Padang dan sekitarnya yang mengakibatkan kerusakan infrastruktur secara merata termasuk di wilayah pusat pemerintahan Kota Padang, sehingga penyelenggaraan pemerintahan Kota Padang tidak bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya. Lokasi pusat pemerintahan Kota Padang saat ini berada pada zona risiko bahaya tingkat tinggi dari bencana gempa bumi dan tsunami, yakni pada daerah pesisir yang memiliki kepadatan penduduk sangat tinggi, mencapai 141.328 orang per km² (kepadatan dihitung sejauh 2 km dari garis pantai dengan ketinggian kurang dari 10 m di atas permukaan air laut), dan berada pada wilayah zona aktif tektonik sebagai zona subduksi yang potensial untuk terjadi gempa sebagai pemicu utama tsunami. Dengan risiko bencana tersebut maka pusat pemerintahan Kota Padang perlu dipindahkan ke wilayah yang lebih aman. Dalam rangka mengurangi risiko akibat kejadian bencana gempa bumi dan tsunami, serta untuk mengurangi konsentrasi masyarakat di kawasan pantai yang rawan bencana, serta untuk mendukung keberlanjutan pembangunan serta pertumbuhan pelayanan jasa, perdagangan, sosial budaya, pendidikan maupun kegiatan lainnya di seluruh wilayah yang diimbangi dengan penataan ruang wilayah kabupaten, khususnya bagi penyelenggaraan pusat pemerintahan Kota Padang, maka lokasi pusat pemerintahan Kota Padang yang saat ini masih berada di wilayah Kecamatan Padang Barat perlu dipindahkan ke wilayah Kecamatan Kototangah Kota Padang. Wilayah Kecamatan Kototangah berjarak ± 7 km dari garis pantai dan memiliki ketinggian ± 12 m di atas permukaan air laut, sehingga relatif lebih aman terhadap risiko akibat bencana tsunami. Selain itu, secara keseluruhan Kecamatan Kototangah dinilai layak dan memenuhi syarat untuk dijadikan pusat pemerintahan Kota Padang dari aspek kondisi geografis, kesesuaian dengan rencana tata ruang, ketersediaan lahan, sosial, budaya, dan sejarah, politik dan keamanan, sarana dan prasarana, serta orbitasi dan aksesibilitas. Pusat pemerintahan Kota Padang di Kecamatan Kototangah terletak pada koordinat 00º 52' 33,6" LS (Lintang Selatan) dan 100º 23' 14,8" BT (Bujur Timur). Sejalan dengan hal tersebut, pemindahan pusat pemerintahan dari wilayah Kecamatan Padang Barat ke wilayah Kecamatan Kototangah Kota Padang telah diusulkan oleh Walikota Padang kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang melalui surat Nomor 011/01.33.A/Pem.2010 tanggal 29 Januari 2010 perihal Persetujuan Penetapan Lokasi Pusat Perkantoran Pemerintah Kota Padang, dan telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang sesuai Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Nomor 189.06/DPRD-Pdg/2010 tanggal 12 Februari 2010 tentang Persetujuan Pemindahan Pusat Pemerintahan Kota Padang dari Jl. Prof. M. Yamin, SH. No. 70 Kecamatan Padang Barat ke Aiepacah Kecamatan Kototangah, diteruskan dengan surat Walikota Padang kepada Gubernur Sumatera Barat Nomor 011/01.61/Pem.2010 tanggal 15 Februari 2010 perihal Usulan Pemindahan Pusat Pemerintahan Kota Padang, serta surat Gubernur Sumatera Barat kepada Menteri Dalam Negeri Nomor 130/224/Pemduk-2010 tanggal 23 Februari 2010 perihal Usulan Pemindahan Pusat Pemerintahan Kota Padang.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.