Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2018

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:25
Tahun
:2018
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:28 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
:02 Juli 2018
Tanggal Berlaku
:02 Juli 2018
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2018/NO.93, TLN NO.6217, LL SETKAB : 10 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Agama
Subsektor
:
Peradilan Agama
Sub Subsektor
:
Waris & Ekonomi Syariah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Tukar Menukar Harta Benda Wakaf dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepantingan Umum

Patria, Aditya Putra
Notary Law Journal Vol. 1 No. 1 2022

Keabsahan Peralihan Tanah Wakaf Berupa Bangunan Tempat Ibadah Sebagai Aset Yayasan

Munaddhimatus Silmi
Notaire Vol. 4 No. 1 2021

Proses Ruislag Tanah Wakaf Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kampung Seni Borobudur

Pratama, Daffa Cahya, Baidhowi, Baidhowi
Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum Vol. 5 No. 2 2025

Kedudukan Wakaf Dalam Ekonomi Dan Strategi Pengembangannya

Jefik Zulfikar Hafizd
MAHKAMAH: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol. 6 No. 1 2021

Pembaharuan Hukum Pengelolaan Tanah Wakaf di Wilayah Pesisir Utara Jawa Tengah

Islamiyati, Islamiyati, Setyowati, Rofah, Rofiq, Ahmad
Jurnal Suara Hukum Vol. 5 No. 1 2023

The Benefit Principles of Istibdāl on Wakaf Objects: (Analysis of Dhawābith al-Mashlahah Sa'īd Ramadhān al-Būthi)

Rohman, Moh Mujibur
JURNAL MAHKAMAH Vol. 6 No. 1 2021

The Benefit Principles of Istibdāl on Wakaf Objects

Moh Mujibur Rohman
JURNAL MAHKAMAH Vol. 6 No. 1 2021

AKUNTABILITAS PELAPORAN WAKAF BERDASARKAN PSAK SYARIAH

Suparji Suparji
Jurnal Magister Ilmu Hukum : Hukum dan Kesejahteraan Vol. 4 No. 2 2019

Kedudukan Akta Ikrar Wakaf Saham sebagai Upaya untuk Menjamin Kepastian Hukum dalam Peralihan Saham Melalui Wakaf

Mustafa, Lastuti Abubakar, Elis Nurhayati
Jurnal Hukum Lex Generalis Vol. 6 No. 2 2025

Pengaturan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Wakaf Pada BWI Perspektif Maqashid Syari’ah (Studi BWI Provinsi Sumatera Utara)

Zalfa Fadhillah Lubis, Syafruddin Syam
Jurnal Hukum Lex Generalis Vol. 6 No. 2 2025

Tinjauan Yuridis Penyelesaian Sengketa Terhadap Pengalihan Tanah Wakaf Sebagai Fasilitas Umum

Chandra Munthe, Jamilah Jamilah, Abdul Lawali Hasibuan
JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 2 No. 2 2020

Berita Terkait

“No Pork, No Lard” Artinya Halal?
11 Sep 2026

“No Pork, No Lard” Artinya Halal?

Maraknya restoran atau pelaku usaha kuliner yang mengklaim ketiadaan unsur babi dalam menu yang disajikan membuat Prof KH Asrorun Niam Sholeh selaku Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa dan Hidayat Nur Wahid selaku Wakil Ketua MPR mengeluarkan pernyataan bahwa klaim no pork no lard tidaklah sama dengan label halal hasil sertifikasi sehingga diperlukan penegasan batasan yang jelas dan edukasi yang masif agar publik tidak mispersepsi terhadap klaim no pork no lard yang diutarakan oleh para pelaku usaha kuliner.

Baca selengkapnya
Wajib Halal Mulai Berlaku pada 18 Oktober 2026, Produk Impor dan UMK Wajib Bersertifikat
02 Jul 2026

Wajib Halal Mulai Berlaku pada 18 Oktober 2026, Produk Impor dan UMK Wajib Bersertifikat

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku penuh pada 18 Oktober 2026, kini menjangkau produk usaha mikro-kecil dan seluruh produk impor. Pelaku usaha yang lalai terancam sanksi bertingkat hingga penarikan produk dari peredaran.

Baca selengkapnya
Kemenhaj Ancam Cabut Izin dan Pidanakan KBIHU Nakal atas Skandal Dana Jemaah Haji 2026
02 Jul 2026

Kemenhaj Ancam Cabut Izin dan Pidanakan KBIHU Nakal atas Skandal Dana Jemaah Haji 2026

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui PPIH Arab Saudi membongkar sejumlah dugaan pelanggaran pada Haji 2026, mulai dari badal haji fiktif, penggelapan dana kurban dan dam di luar kanal resmi, hingga upaya menyusupkan jemaah tanpa visa haji dengan nilai transaksi bermasalah mencapai miliaran rupiah. Satu pelaku (mukimin berinisial Muhtar) telah ditangkap lewat kerja sama lintas negara, dan pemerintah mengancam sanksi administratif hingga pidana bagi penyelenggara yang terbukti melanggar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…