1. Lahan pertanian pangan merupakan bagian dari bumi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Indonesia sebagai negara agraris perlu menjamin penyediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dengan mengedepankan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional. Negara menjamin hak atas pangan sebagai hak asasi setiap warga negara sehingga negara berkewajiban menjamin kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan.
2. Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28C, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 5 Tahun 1960, dan UU No. 26 Tahun 2007.
3. Dalam Undang-Undang ini mengatur tentang pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan melalui perlindungan lahan pertanian pangan yang merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan, dalam rangka meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan petani dan masyarakat pada umumnya. Undang-Undang ini juga mengatur pengaturan-pengaturan terkait dengan penguasaan/pemililikan lahannya agar penguasaan/pemilikan lahan terdistribusikan secara efisien dan berkeadilan. Pada saat yang sama diharapkan luas lahan yang diusahakan petani dapat meningkat secara memadai sehingga dapat menjamin kesejahteraan keluarga petani serta tercapainya produksi pangan yang mencukupi kebutuhan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2012
TENTANG SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5068);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah kesatuan komponen yang terdiri atas kegiatan yang meliputi penyediaan data, penyeragaman, penyimpanan dan pengamanan, pengolahan, pembuatan produk Informasi, penyampaian produk Informasi dan penggunaan Informasi yang terkait satu sama lain, serta penyelenggaraan mekanismenya pada Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
2.
Data Dasar adalah keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan dasar kajian, analisis, atau kesimpulan dalam penyelenggaraan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
3.
Informasi adalah data yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
4.
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
5.
Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budidaya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
6.
Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada masa yang akan datang.
7.
Standardisasi Data adalah segala kegiatan yang berhubungan dengan penyeragaman, gradasi, penyajian, dan peningkatan nilai dari suatu data dan Informasi.
8.
Tipe numerik adalah bentuk data berupa angka dan produk informasi yang dapat dipublikasikan dalam bentuk angka, huruf, dan/atau narasi.
9.
Tipe tekstual adalah bentuk data yang diperoleh dan/atau dipublikasikan dalam bentuk narasi.
10.
Tipe geospasial adalah bentuk data hasil pengukuran, pencatatan, dan pencitraan terhadap suatu unsur keruangan yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi dengan posisi keberadaan mengacu pada sistem koordinat nasional.
11.
Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
12.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
13.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
14.
Masyarakat adalah setiap orang, kelompok, orang dan/atau korporasi yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum.
15.
Pemangku Kepentingan adalah pihak terkait dengan isu dan permasalahan yang berhubungan dengan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
16.
Pusat Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah pusat yang menyelenggarakan sistem informasi serta administrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada lembaga pemerintah yang berwenang di bidang pertanahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bertujuan untuk:
a.
mewujudkan penyelenggaraan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan secara terpadu dan berkelanjutan; dan
b.
menghasilkan data dan Informasi yang akurat, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan yang digunakan sebagai dasar perencanaan, penetapan, pemanfaatan, dan pengendalian kawasan serta lahan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dapat diakses oleh Masyarakat dan Pemangku Kepentingan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a.
penyediaan data, penyeragaman data, penyimpanan dan pengamanan data, pengolahan data, pembuatan produk Informasi, penyampaian produk Informasi dan penggunaan Informasi; dan
b.
penyelenggaraan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENYEDIAAN DATA PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Bagian KesatuUmum
Pasal 4
Penyediaan data pertanian pangan berkelanjutan dilakukan melalui kegiatan:
a.
inventarisasi Data Dasar pertanian pangan berkelanjutan; dan
b.
pengolahan Data Dasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaInventarisasi Data Dasar Pertanian Pangan Berkelanjutan
Pasal 5
(1)
Bupati/walikota bertanggung jawab untuk melakukan inventarisasi Data Dasar pertanian pangan berkelanjutan.
(2)
Hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada gubernur.
(3)
Gubernur melakukan kompilasi dan verifikasi Data Dasar pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk disampaikan kepada Menteri.
(4)
Menteri/pimpinan lembaga terkait menyampaikan kompilasi dan verifikasi Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kepada Menteri.
(5)
Inventarisasi Data Dasar yang disampaikan oleh menteri/pimpinan lembaga terkait atau gubernur disampaikan melalui Pusat Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Data Dasar merupakan bagian data lahan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, paling sedikit memuat Informasi tentang:
a.
fisik alamiah;
b.
fisik buatan;
c.
kondisi sumber daya manusia dan sosial ekonomi;
d.
status kepemilikan dan/atau penguasaan tanah;
e.
luas dan lokasi lahan; dan
f.
jenis komoditas tertentu yang bersifat pangan pokok.
(2)
Data Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk:
a.
kebijakan;
b.
perencanaan; dan
c.
konsumsi publik.
(3)
Data Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(4)
Menteri dapat menetapkan Data Dasar selain Data Dasar yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Data Dasar selain Data Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Penyediaan Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bersumber dari:
a.
Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah dimuat dalam rencana tata ruang wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota;
b.
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah ditetapkan dalam rencana detail tata ruang kabupaten/kota;
c.
Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah ditetapkan di tingkat kabupaten/kota; dan/atau
d.
tanah terlantar dan subyek haknya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Data Dasar fisik alamiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a yang bersumber dari Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, paling sedikit meliputi data mengenai:
a.
tutupan lahan;
b.
iklim;
c.
kelerengan;
d.
bentang alam;
e.
sistem lahan; dan
f.
hidrologi daerah aliran sungai, hidrogeologis, dan hidrometeorologis.
(2)
Data Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk:
a.
peta dasar;
b.
peta tematik; dan/atau
c.
keterangan yang diturunkan dari data penginderaan jauh dan survei lapangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Perwujudan Data Dasar fisik alamiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh dari lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemetaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Data Dasar fisik buatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b yang bersumber dari Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, paling sedikit meliputi data:
a.
prasarana jaringan irigasi yang terdiri atas data pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi yang diprioritaskan untuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan
b.
pembangunan jalan usaha tani dan/atau penyediaan sarana pertanian.
(2)
Data pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terintegrasi ke dalam atau mengacu pada sistem Informasi irigasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Penyediaan Data dasar fisik buatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 merupakan tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang irigasi, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam bidang irigasi dan prasarana pertanian sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Data Dasar kondisi sumber daya manusia dan sosial ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c yang berada di Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, paling sedikit memuat data:
a.
jumlah penduduk;
b.
keluarga petani dan pelaku lainnya;
c.
organisasi petani; dan
d.
organisasi masyarakat perdesaan yang terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Data Dasar kondisi sumber daya manusia dan sosial ekonomi yang berada di Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 merupakan tanggung jawab lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Data Dasar status kepemilikan dan/atau penguasaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d merupakan administrasi pertanahan.
(2)
Data Dasar status kepemilikan dan/atau penguasaan tanah yang merupakan administrasi pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, paling sedikit memuat data:
a.
luas tanah;
b.
batas tanah;
c.
status kepemilikan dan/atau penguasaan tanah; dan
d.
penggunaan dan pemanfaatan tanah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Data Dasar status kepemilikan dan/atau penguasaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 merupakan tanggung jawab lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Data Dasar luas dan lokasi lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e yang bersumber dari Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, paling sedikit memuat
a.
letak lahan;
b.
luas lahan;
c.
lokasi lahan; dan
d.
tematik lahan, dalam wilayah administratif pemerintahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Data Dasar luas dan lokasi lahan pada Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 merupakan tanggung jawab lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Data Dasar jenis komoditas tertentu yang bersifat pangan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f yang bersumber dari Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, paling sedikit memuat
a.
jenis komoditas;
b.
produktivitas komoditas; dan
c.
pola tanam komoditas.
(2)
Data Dasar jenis komoditas tertentu yang bersifat pangan pokok yang bersumber dari Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusahakan oleh petani dan Masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Data Dasar jenis komoditas pangan tertentu yang bersifat pangan pokok yang bersumber dari Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 merupakan tanggung jawab Menteri, menteri/pimpinan instansi terkait, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Data Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) yang bersumber dari Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan dimutakhirkan secara berkala sesuai dengan sifat dan jenis Data Dasar lahan yang dibutuhkan.
(2)
Ketentuan mengenai Data Dasar yang bersumber dari Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 19 berlaku mutatis mutandis terhadap Data Dasar yang bersumber dari Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Data Dasar yang bersumber dari Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 berupa:
a.
data fisik alamiah dimutakhirkan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 10 (sepuluh) tahun;
b.
data fisik buatan dimutakhirkan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun;
c.
data kondisi sumber daya manusia dan sosial ekonomi dimutakhirkan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
d.
data status pemilikan dan/atau penguasaan tanah dimutakhirkan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun;
e.
data luas dan lokasi lahan dimutakhirkan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
f.
data jenis komoditas pangan pokok dimutakhirkan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf e terdiri atas tipe numerik, tekstual, dan/atau geospasial.
(2)
Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c dan huruf f terdiri atas tipe numerik dan/atau tekstual.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Penyediaan Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang bersumber dari tanah terlantar dan subyek hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
(2)
Penetapan tanah terlantar dan subyek hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib memenuhi standar.
(2)
Standar Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit meliputi:
a.
kesesuaian lahan;
b.
luas lahan; dan
c.
tipologi lahan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/walikota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Penyimpanan dan pengamanan Data Dasar pertanian pangan berkelanjutan dilakukan dalam pangkalan data sesuai standar serta mekanisme penyimpanan dan pengamanan data.
(2)
Penyimpanan dan pengamanan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan media penyimpanan elektronik dan/atau media cetak.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyimpanan dan pengamanan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Kepala Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan setelah berkoordinasi dengan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPengolahan Data Dasar
Pasal 26
(1)
Menteri melakukan pengolahan Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan berdasarkan inventarisasi Data Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 22.
(2)
Pengolahan Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk:
a.
perencanaan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
b.
penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan
Pengolahan Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianalisis secara terintegrasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Selain Menteri melakukan pengolahan Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Menteri juga dapat menerima Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dari menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/walikota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatInformasi
Pasal 28
(1)
Hasil pengolahan Data Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 berupa produk Informasi.
(2)
Produk Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari tipe tekstual, numerik, dan/atau geospasial.
(3)
Produk Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan dalam bentuk elektronik dan/atau media cetak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Produk Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, paling sedikit meliputi Informasi:
a.
Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
b.
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan/atau
c.
Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara penyajian produk Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 diatur oleh Kepala Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan setelah berkoordinasi dengan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Produk Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dapat berupa elektronik dan/atau media cetak.
(2)
Produk Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan setiap tahun oleh:
a.
Menteri kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah;
b.
menteri/pimpinan lembaga terkait kepada Menteri;
c.
Gubernur kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi; dan
d.
Bupati/Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d menyebarkan produk Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kepada camat dan kepala desa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Produk Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dapat diakses, paling sedikit melalui:
a.
media elektronik internet;
b.
media elektronik intranet Pusat Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan nasional; dan/atau
c.
media cetak.
(2)
Produk Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam format yang tidak dapat diolah secara langsung.
(3)
Produk Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dalam format yang dapat diolah secara langsung dengan mengganti biaya pemeliharaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penyampaian produk Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Penggunaan Informasi merupakan kegiatan untuk memperoleh manfaat langsung atau tidak langsung dari Informasi.
(2)
Pengguna Informasi berhak mengetahui kualitas produk Informasi yang diperolehnya.
(3)
Untuk menjamin kualitas produk Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperlukan penyimpanan dan pengamanan produk Informasi yang berkelanjutan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyimpanan dan pengamanan produk Informasi diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI
Bagian KesatuUmum
Pasal 36
(1)
Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Administrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan oleh Pusat Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(2)
Pusat Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membantu Menteri dalam perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Penyelenggaraan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilaksanakan oleh:
a.
Pemerintah;
b.
pemerintah provinsi; dan
c.
pemerintah kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Penyelenggaraan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 meliputi:
a.
penyelenggaraan sistem Informasi nasional;
b.
penyelenggaraan sistem Informasi provinsi; dan
c.
penyelenggaraan sistem Informasi kabupaten/kota.
(2)
Dalam melaksanakan penyelenggaraan sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan kegiatan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPenyelenggaraan Sistem Informasi Nasional
Pasal 39
(1)
Penyelenggaraan sistem Informasi nasional meliputi penyelenggaraan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a, dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan setelah berkoordinasi dengan Menteri.
(2)
Penyelenggaraan sistem Informasi nasional meliputi:
a.
verifikasi data yang disampaikan oleh pemerintah provinsi;
b.
melakukan Standardisasi Data, penyimpanan dan pengamanan data, pengolahan data, pembuatan produk Informasi, serta penyampaian produk Informasi;
c.
melakukan pendistribusian produk Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan
d.
melakukan peninjauan ulang data dan Informasi dalam Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(3)
Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan, statistik, dan instansi pemerintah terkait lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPenyelenggaraan Sistem Informasi Provinsi
Pasal 40
(1)
Penyelenggaraan sistem Informasi provinsi meliputi penyelenggaraan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b, dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan setelah berkoordinasi dengan gubernur.
(2)
Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui satuan kerja perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tanaman pangan dan hortikultura, pemetaan, pekerjaan umum, statistik, pertanahan, dan instansi terkait lainnya.
(3)
Penyelenggaraan sistem Informasi provinsi meliputi:
a.
verifikasi penyediaan Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang diperoleh dari kabupaten/kota;
b.
pendistribusian produk sistem Informasi; dan
c.
verifikasi pemutakhiran data.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPenyelenggaraan Sistem Informasi Kabupaten/Kota
Pasal 41
(1)
Penyelenggaraan sistem Informasi kabupaten/kota meliputi penyelenggaraan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf c dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan di kabupaten/kota setelah berkoordinasi dengan bupati/walikota.
(2)
Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tanaman pangan dan hortikultura, pemetaan, pekerjaan umum, statistik, pertanahan, dan instansi terkait lainnya.
(3)
Penyelenggaran sistem Informasi kabupaten/kota meliputi:
a.
penyediaan Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
b.
pendistribusian produk sistem Informasi; dan
c.
pemutakhiran penyediaan Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaPemantauan, Pengendalian dan Evaluasi
Pasal 42
(1)
Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/walikota wajib melakukan pemantauan data dan Informasi serta pengendalian dan evaluasi Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(2)
Pemantauan data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membandingkan antara data dan Informasi saat ini dengan keadaan sebelumnya secara berkala.
(3)
Hasil pemantauan data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen pemantauan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
(1)
Pengendalian dan evaluasi Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan melalui pembandingan Informasi secara berkala terhadap:
pemilikan dan penguasaan tanah pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(2)
Hasil pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam:
a.
neraca tutupan lahan; dan/atau
b.
neraca pemilikan dan penguasaan tanah pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
(1)
Bupati/walikota menyampaikan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) dan hasil pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada gubernur.
(2)
Gubernur menyampaikan penggabungan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamPublikasi
Pasal 45
(1)
Dalam penyelenggaraan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota wajib mempublikasikan produk Informasi dan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kepada para Pemangku Kepentingan secara berkala dan berkelanjutan.
(2)
Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media elektronik dan/atau media cetak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 46
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 46
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI
Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Perekonomian,
Setio Sapto Nugroho
Penjelasan Umum
Sesuai dengan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang merupakan pedoman untuk penyusunan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam rangka menunjang perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagai upaya untuk mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. Dalam mencapai tujuan tersebut, perlu memperhatikan dinamika pembangunan yang sedang berkembang, amanat dari undang undang ini sendiri, serta prediksi dan arah pembangunan pertanian jangka panjang.
Penyusunan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan memperhatikan dinamika pembangunan yang sedang berkembang antara lain meliputi tantangan globalisasi, pemanasan global, otonomi dan aspirasi daerah, pembangunan pertanian di luar Jawa dan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan terutama di Pulau Jawa dan Bali, serta pelestarian lingkungan hidup yang berkelanjutan. Untuk mengantisipasi dinamika pembangunan tersebut maka upaya pembangunan pertanian harus terintegrasi dengan pembangunan sektor lainnya. Di lain pihak, dinamika pembangunan di segala sektor membutuhkan lahan sebagai media, pertambahan penduduk sekitar 1,5% (satu koma lima persen) per tahun, kondisi kesehatan masyarakat semakin baik, tingkat harapan hidup manusia semakin meningkat yang bermuara pada penyediaan pangan yang lebih besar. Di samping itu, kompetisi pemanfaatan ruang dan alih fungsi lahan pertanian sulit dihindari sehingga pengaturan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dipandang sangat penting dan strategis dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi permasalahan ketersediaan pangan.
Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan memuat data tentang: (a) Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan; (b) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; (c) Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Sistem Informasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan difokuskan untuk mendapatkan data tentang kawasan pertanian di kawasan perdesaan yang merupakan dominasi pembangunan pertanian pada umumnya. Sistem Informasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan merupakan bagian dari pola ruang budidaya pertanian khususnya tanaman pangan yang menjadi bagian dari rencana tata ruang nasional, provinsi dan kabupaten/kota.
Penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan ini menjadi bagian dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai wujud dari jaminan tersedianya Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Mengenai Informasi ini akan diatur lebih rinci dan menjadi bagian dari Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi.
Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan difokuskan untuk mendapatkan data dan Informasi serta mendistribusikannya kepada Masyarakat dan para Pemangku Kepentingan untuk diakses sebagai dasar dalam rencana pembangunan daerah dan pembangunan pertanian pangan berkelanjutan. Data yang dibutuhkan dalam sistem Informasi ini sekurang-kurangnya meliputi data dan Informasi tentang: (a) fisik alamiah; (b) fisik buatan; (c) kondisi sumber daya manusia dan sosial ekonomi Masyarakat; (d) status kepemilikan dan penguasaan tanah; (e) luas dan lokasi; (f) jenis komoditas tertentu yang bersifat pangan pokok. Data dan Informasi di atas disediakan dan menjadi tanggungjawab kementerian dan/atau lembaga yang membidangi peta tematik dan spasial, penyediaan data dan Informasi tentang infrastruktur irigasi dan reklamasi rawa oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Pertanian, data dan Informasi tentang kondisi sumber daya manusia penerima manfaat dan sosial ekonominya oleh Badan Pusat Statistik, status kepemilikan dan penguasaan tanah serta tata guna lahan oleh Badan Pertanahan Nasional, luas dan lokasi serta jenis komoditas pangan pokok oleh Kementerian Pertanian. Penyediaan dan tanggung jawab data dan Informasi di atas dikoordinasikan oleh Menteri dalam rangka perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan melalui suatu lembaga berupa Pusat Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Sistem Informasi lahan cadangan merupakan bagian dari Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang difokuskan menyediakan lahan pengganti apabila terjadi alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah ditetapkan. Lahan cadangan sebagai lahan pengganti berasal dari lahan terlantar dan atau lahan bekas hutan yang telah dilepaskan. Lahan terlantar sebagai lahan cadangan diperoleh dari Badan Pertanahan Nasional berupa sebaran dan luas di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota. Sedangkan lahan bekas kawasan hutan diperoleh dari Kementerian Kehutanan berupa lahan yang telah dicadangkan dan dilepaskan dari kawasan hutan untuk pembangunan pertanian. Data lahan ini meliputi sebaran dan luas di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota. Atas dasar sebaran dan luas lahan cadangan sebagai lahan pengganti dimaksud akan dievaluasi berdasarkan atas kesesuaian lahannya sebagai bahan pertimbangan untuk ditetapkan sebagai Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Mekanisme perubahan lahan cadangan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan merupakan tanggung jawab dari pihak yang melakukan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Informasi tentang kawasan, lahan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan akan dikoordinasikan dan dilaporkan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota berturut-turut kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewajiban masing-masing dan dilakukan secara berjenjang dan berkelanjutan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Babak Hukum Beras Oplosan Berlanjut di 2026: Label "Premium" Kini Berbuntut Jerat Pidana
Kasus dugaan "beras oplosan" — beras kualitas medium yang dikemas dan dijual sebagai premium dengan harga lebih mahal terus bergulir ke meja hijau sepanjang 2026, dengan berkas sejumlah produsen besar dinyatakan lengkap dan Menteri Pertanian mendesak hukuman berat. Perkara ini menguji penegakan standar mutu dan label pangan melalui jerat UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, hingga tindak pidana pencucian uang.
Kejati Papua Tahan Empat Tersangka Korupsi Beras Bulog Wamena, Negara Rugi Rp8,93 Miliar
Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan dan menahan empat tersangka dugaan korupsi penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Perum Bulog Wamena periode 2020–2023, dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp8,93 miliar. Beras program stabilisasi harga diduga dijual menyimpang dari ketentuan, dan selisihnya tidak disetorkan ke negara.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.