Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1948

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:25
Tahun
:1948
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
Pajak Penghasilan (PPh)
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1948
TENTANG
SURAT TANDA HUTANG NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa guna menjamin keselamatan Negara dalam menghadapi keadaan bahaya yang memuncak, perlu mengadakan peraturan tentang pinjaman Negara dengan masa pendek;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 30 tahun 1948;

MEMUTUSKAN:

peraturan tentang pinjaman negara dengan mengeluarkan surat-surat tanda hutang negara sebagai berikut
:
PERATURAN SURAT TANDA HUTANG NEGARA
Pasal 1
Pada tanggal 21 September 1948 dikeluarkan surat-surat tanda hutang Negara.
(1)
Pada tanggal 21 September 1948 dikeluarkan surat-surat tanda hutang Negara.
(2)
Sewa modal ditetapkan sebesar enam presen setahun dan akan dibayar pada waktu penagihan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Jumlah semua surat tanda hutang Negara yang dikeluarkan tidak boleh melebihi seratus juta rupiah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Surat tanda hutang Negara mempunyai harga seribu rupiah dan dua ribu lima ratus rupiah.
(1)
Surat tanda hutang Negara mempunyai harga seribu rupiah dan dua ribu lima ratus rupiah.
(2)
Surat tanda hutang Negara berlaku untuk waktu sembilan bulan, terhitung dari tanggal dikeluarkannya.
(3)
Surat tanda hutang Negara memuat perkataan bahwa jumlah tersebut didalamnya harus dibayar kepada yang menunjukkannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Hak untuk menuntut pembayaran lenyap setahun setelah dapat ditagih. Peraturan ini dimuat dalam surat tanda hutang Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Soal-soal lain yang mengenai pengeluaran surat tanda hutang Negara ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini dinamakan "Peraturan Surat Tanda Hutang Negara bulan September 1948" dan mulai berlaku pada tanggal diumumkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 21 September 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
Menteri Keuangan R.I.,
ttd.
DRS. MOH. HATTA
Diumumkan pada tanggal 21 September 1948.
Wakil Sekretaris Negara,
ttd.
RATMOKO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini dibentuk guna menjamin keselamatan Negara dalam menghadapi keadaan bahaya yang memuncak. Peraturan ini mengatur tentang pinjaman Negara dengan masa pendek melalui pengeluaran surat tanda hutang Negara. Surat tanda hutang Negara dikeluarkan pada tanggal 21 September 1948 dengan sewa modal sebesar enam persen setahun. Jumlah maksimal surat tanda hutang Negara yang dikeluarkan tidak boleh melebihi seratus juta rupiah. Surat tanda hutang Negara mempunyai harga seribu rupiah dan dua ribu lima ratus rupiah, berlaku untuk waktu sembilan bulan, dan memuat perkataan bahwa jumlah tersebut harus dibayar kepada yang menunjukkannya. Hak untuk menuntut pembayaran lenyap setahun setelah dapat ditagih. Soal-soal lain mengenai pengeluaran surat tanda hutang Negara ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Peraturan ini dinamakan "Peraturan Surat Tanda Hutang Negara bulan September 1948" dan mulai berlaku pada tanggal diumumkan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
02 Jul 2026

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan

Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).

Baca selengkapnya
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
02 Jul 2026

Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…