Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1951
TENTANG KEDUDUKAN PEGAWAI-PEGAWAI NEGARA-NEGARA BAGIAN R.I.S. DAN PEGAWAI-PEGAWAI YANG DIPERBANTUKAN PADA NEGARA-NEGARA BAGIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa berhubung dengan pembentukan Negara Kesatuan perlu diadakan aturan mengenai kedudukan pegawai Negeri yang diperbantukan pada Negara-negara Bagian dulu dan para pegawai yang memang pegawai Negara-negara Bagian ini sendiri;
Mengingat
:
1.
Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
Peraturan Pemerintah sebagai berikut
Pasal 1
Segala surat putusan yang menetapkan perbantuan pegawai Negeri pada Negara-negara Bagian dulu dianggap telah batal terhitung mulai tanggal 17 Agustus 1950 dengan pengertian bahwa pegawai-pegawai yang bersangkutan, selama terhadapnya belum ada ketentuan lain, tetap diwajibkan melakukan pekerjaan dulu dalam jabatan dan pangkat seperti yang dipangkunya dalam waktu mereka diperbantukan pada Negara-negara Bagian itu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Para pegawai yang memang pegawai bekas Negara Bagian sendiri, selama terhadapnya belum ada ketentuan lain, terhitung mulai tanggal 17 Agustus 1950 dianggap telah berpindah dalam jabatan Negeri, dengan pengertian, bahwa selama terhadap mereka belum ada ketentuan lain, mereka itu tetap diwajibkan menjalankan pekerjaan-pekerjaan semula, dengan perjanjian-perjanjian dinas yang berlaku baginya sebelum tanggal 17 Agustus 1950, dengan tidak mengurangi yang tersebut dalam pasal 3 di bawah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Kedudukan pegawai, yang memang termasuk dalam golongan pegawai bekas Negara Bagian sendiri yang pada tanggal 17 Agustus 1950 diangkat menjadi pegawai Kementerian-kementerian Pusat, Badan-badan Pemerintahan Agung atau Jawatan-jawatan yang termasuk dalam lingkungannya, atau pun pada tanggal sesudah tanggal 17 Agustus 1950 diangkat menjadi pegawai Kementerian-kementerian, Badan-badan Pemerintahan-Agung atau Jawatan-jawatan yang termasuk dalam lingkungannya terhitung mulai tanggal 17 Agustus 1950 atau sesudahnya, diatur menurut peraturan-peraturan dan ketentuan yang berlaku untuk pegawai Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 9 April 1951.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO
PERDANA MENTERI,
MOHAMMAD NATSIR
Diundangkan Pada tanggal 10 April 1951.
MENTERI KEHAKIMAN,
WONGSONEGORO
Penjelasan Umum
Berhubung dengan pembentukan Negara Kesatuan, maka dianggap perlu sekali adanya suatu peraturan yang mengatur kedudukan pegawai-Negeri yang dahulu diperbantukan pada Negara Bagian serta pegawai dari Negara Bagian itu sendiri, sehingga terhadap kedudukan mereka itu ada dasar hukumnya.
Terhadap pegawai-Negeri yang dulu diperbantukan pada Negara Bagian tidaklah terdapat kesulitan. Maka sejak tanggal 17 Agustus 1950 perbantuan mereka itu dicabut kembali, sedang mereka itu selama terhadapnya belum ada ketentuan lain, diharuskan terus melakukan pekerjaannya dulu dalam jabatan dan pangkat seperti yang dipangkunya dalam waktu mereka diperbantukan.
Sebaliknya untuk mengatur kedudukan pegawai yang memang menjadi pegawai bekas Negara Bagian sendiri tidaklah mudah.
Mengingat akan keadaan, maka sebagian besar dari mereka itu kemudian akan diterima menjadi pegawai dari Pemerintah Daerah Propinsi, sedang sebagian lainnya akan diangkat sebagai pegawai Kementerian-kementerian atau Jawatan-jawatan yang termasuk dalam lingkungan kekuasaan Kementerian-kementerian itu.
Sebelum segala sesuatu dapat diatur sebagaimana mestinya, maka sambil menunggu akan ketentuan yang akan diambil terhadapnya, mereka itu harus dianggap sebagai berpindah dalam jabatan Negeri.
Selama belum ada ketentuan lain, mereka itu diwajibkan menjalankan pekerjaannya seperti dulu dengan perjanjian-perjanjian dinas yang berlaku baginya sebelum tanggal 17 Agustus 1950.
Peralihan dalam jabatan Negeri ini, mengingat akan kesulitan-kesulitan praktis tidaklah perlu diatur dengan surat-putusan untuk mereka masing-masing.
Apabila terjadi pengangkatan sebagai pegawai Kementerian-kementerian Pusat atau Jawatan-jawatan yang termasuk dalam lingkungan kekuasaannya, barulah hal ini diatur dengan surat-putusan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.