Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1951
TENTANG KEDUDUKAN PEGAWAI-PEGAWAI NEGARA-NEGARA BAGIAN R.I.S. DAN PEGAWAI-PEGAWAI YANG DIPERBANTUKAN PADA NEGARA-NEGARA BAGIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa berhubung dengan pembentukan Negara Kesatuan perlu diadakan aturan mengenai kedudukan pegawai Negeri yang diperbantukan pada Negara-negara Bagian dulu dan para pegawai yang memang pegawai Negara-negara Bagian ini sendiri;
Mengingat
:
1.
Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
Peraturan Pemerintah sebagai berikut
Pasal 1
Segala surat putusan yang menetapkan perbantuan pegawai Negeri pada Negara-negara Bagian dulu dianggap telah batal terhitung mulai tanggal 17 Agustus 1950 dengan pengertian bahwa pegawai-pegawai yang bersangkutan, selama terhadapnya belum ada ketentuan lain, tetap diwajibkan melakukan pekerjaan dulu dalam jabatan dan pangkat seperti yang dipangkunya dalam waktu mereka diperbantukan pada Negara-negara Bagian itu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Para pegawai yang memang pegawai bekas Negara Bagian sendiri, selama terhadapnya belum ada ketentuan lain, terhitung mulai tanggal 17 Agustus 1950 dianggap telah berpindah dalam jabatan Negeri, dengan pengertian, bahwa selama terhadap mereka belum ada ketentuan lain, mereka itu tetap diwajibkan menjalankan pekerjaan-pekerjaan semula, dengan perjanjian-perjanjian dinas yang berlaku baginya sebelum tanggal 17 Agustus 1950, dengan tidak mengurangi yang tersebut dalam pasal 3 di bawah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Kedudukan pegawai, yang memang termasuk dalam golongan pegawai bekas Negara Bagian sendiri yang pada tanggal 17 Agustus 1950 diangkat menjadi pegawai Kementerian-kementerian Pusat, Badan-badan Pemerintahan Agung atau Jawatan-jawatan yang termasuk dalam lingkungannya, atau pun pada tanggal sesudah tanggal 17 Agustus 1950 diangkat menjadi pegawai Kementerian-kementerian, Badan-badan Pemerintahan-Agung atau Jawatan-jawatan yang termasuk dalam lingkungannya terhitung mulai tanggal 17 Agustus 1950 atau sesudahnya, diatur menurut peraturan-peraturan dan ketentuan yang berlaku untuk pegawai Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 9 April 1951.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO
PERDANA MENTERI,
MOHAMMAD NATSIR
Diundangkan Pada tanggal 10 April 1951.
MENTERI KEHAKIMAN,
WONGSONEGORO
Penjelasan Umum
Berhubung dengan pembentukan Negara Kesatuan, maka dianggap perlu sekali adanya suatu peraturan yang mengatur kedudukan pegawai-Negeri yang dahulu diperbantukan pada Negara Bagian serta pegawai dari Negara Bagian itu sendiri, sehingga terhadap kedudukan mereka itu ada dasar hukumnya.
Terhadap pegawai-Negeri yang dulu diperbantukan pada Negara Bagian tidaklah terdapat kesulitan. Maka sejak tanggal 17 Agustus 1950 perbantuan mereka itu dicabut kembali, sedang mereka itu selama terhadapnya belum ada ketentuan lain, diharuskan terus melakukan pekerjaannya dulu dalam jabatan dan pangkat seperti yang dipangkunya dalam waktu mereka diperbantukan.
Sebaliknya untuk mengatur kedudukan pegawai yang memang menjadi pegawai bekas Negara Bagian sendiri tidaklah mudah.
Mengingat akan keadaan, maka sebagian besar dari mereka itu kemudian akan diterima menjadi pegawai dari Pemerintah Daerah Propinsi, sedang sebagian lainnya akan diangkat sebagai pegawai Kementerian-kementerian atau Jawatan-jawatan yang termasuk dalam lingkungan kekuasaan Kementerian-kementerian itu.
Sebelum segala sesuatu dapat diatur sebagaimana mestinya, maka sambil menunggu akan ketentuan yang akan diambil terhadapnya, mereka itu harus dianggap sebagai berpindah dalam jabatan Negeri.
Selama belum ada ketentuan lain, mereka itu diwajibkan menjalankan pekerjaannya seperti dulu dengan perjanjian-perjanjian dinas yang berlaku baginya sebelum tanggal 17 Agustus 1950.
Peralihan dalam jabatan Negeri ini, mengingat akan kesulitan-kesulitan praktis tidaklah perlu diatur dengan surat-putusan untuk mereka masing-masing.
Apabila terjadi pengangkatan sebagai pegawai Kementerian-kementerian Pusat atau Jawatan-jawatan yang termasuk dalam lingkungan kekuasaannya, barulah hal ini diatur dengan surat-putusan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.