Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
1. Dalam rangka mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Negara sebagai agen pembangunan nasional dalam mendukung perekonomian nasional serta menyesuaikan dengan dinamika pengelolaan Badan Usaha Milik Negara berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik terkait dengan pengurusan Badan Usaha Milik Negara, perlu mengubah PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 40 Tahun 2007; dan PP Nomor 45 Tahun 2005. 3. PP ini mengatur mengenai perubahan beberapa pasal dalam PP Nomor 45 Tahun 2005 dengan penambahan beberapa aturan baru yang akan dijadikan dasar hukum dalam pengelolaan BUMN antara lain mengenai ketentuan mengenai sistem pemilihan Direksi dan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dan karyawan BUMN. Salah satu yang diubah yaitu ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) yang diubah menjadi Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan. Setiap anggota Direksi tidak dapat dipertanggungiawabkan atas kerugian apabila dapat membuktikan: 1) kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; 2) telah melakukan Pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUMN; 3) tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan Pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan 4) telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.