Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1948

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:23
Tahun
:1948
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
ASN
Sub Subsektor
:
Kinerja & Disiplin
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1948
TENTANG
PEGAWAI. PENYESUAIAN(INPASSING). PERATURAN TENTANG PENYESUAIAN PEGAWAI DALAM P.G.P.

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Perlu mengadakan peraturan penyesuaian (inpassing) berhubung dengan berlakunya Peraturan Gaji Pegawai 1948;
Mengingat
:
1.
Keputusan sidang Dewan Menteri tanggal 3 September 1948, keputusan sidang Dewan Sekretaris Jenderal Kementerian tanggal 8 September 1948 dan Sidang Dewan Menteri tanggal 10 September 1948;
2.
Pasal 26 Peraturan Gaji Pegawai Negeri 1948, seperti ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1948;
3.
Pasal 4 Undang-Undang Dasar;

MEMUTUSKAN:

"peraturan penyesuaian(inpassing)" sebagai berikut
:
Jabatan
Jabatan
Pasal 1
(1)
Penyesuaian(inpassing) jabatan baru didasarkan pada jabatan (betrekking) pada tanggal 30 April 1948, yang dipangku sebenarnya menurut ketetapan resmi.
(2)
Bagi pegawai, yang belum mendapat jabatan yang tertentu, penyesuaian jabatan baru dilakukan menurut daftar terlampir.
Penjelasan Pasal:
Bagi pemangku jabatan, yang sudah tegas jenis dan/atau tugasnya, penetapan jabatan baru didasarkan pada jabatan resmi pada tanggal 30 April 1948. Bagi pegawai-pegawai lain penetapan itu didasarkan pada tingkat, pangkat resmi pada tanggal tersebut menurut daftar terlampir.
Masa kerja
Masa kerja
Pasal 2
(1)
Masa kerja yang diberikan kepada seorang pegawai, ialah jumlah daripada masa kerja sebenarnya yang telah diperhitungkan menurut pasal 10 P.G.P. 1948, ditambah dengan masa pengalaman bekerja, yang ditentukan menurut pasal 3 "Peraturan penghargaan pengalaman bekerja".
(2)
Jika derajat pengalaman bekerja ini belum dapat ditentukan dengan pasti, maka pengalaman itu untuk sementara waktu dihitung sepertiganya.
Penjelasan Pasal:
Ayat(1) tak perlu penjelesan. Maksud ayat(2) ialah untuk mempercepat penyelenggaraan inpassing dalam hal nilai pengalaman bekerja belum dapat ditentukan dengan pasti.
Gaji pokok
Gaji pokok
Pasal 3
(1)
Pangkal perhitungan gaji pokok ialah ijazah sekolah pegawai yang berkepentingan pada waktu ia mulai bekerja.
(2)
Apabila seorang pegawai masih masuk dalam golongan gaji yang sesuai dengan ijazah sekolahnya, maka gaji pokok baru adalah angka gaji dalam golongan/ ruang gaji tersebut, atas dasar masa kerja yang diperolehnya menurut pasal 2.
(3)
Jika jabatan baru yang dipangkunya termasuk dalam golongan/gaji yang lebih tinggi dari golongan gaji menurut ayat(2), maka gaji pokok baru adalah angka gaji dalam golongan/ ruang gaji baru, yang segaris(horizontaal) dengan masa kerja menurut ayat(2). Dalam hal ini dipergunakan lampiran B dari P.G.P. 1948.
(4)
Gaji pokok baru tidak boleh kurang dari gaji pokok menurut masa kerja yang sebenarnya dalam jabatan yang dipangku termaksud dalam pasal 1. Ketentuan ini tidak berlaku bagi mereka, yang mempunyai gaji pokok lama yang kurang dari gaji permulaan baru dalam jabatannya.
(5)
Masa kerja yang kelebihan untuk menetapkan gaji pokok dihitung serta untuk kenaikan gaji berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Kalau jabatan baru sesuai dengan ijazah sekolah, gaji pokok dihitung menurut masa kerja yang diperoleh menurut pasal 2. Jika jabatan baru termasuk golongan gaji yang lebih tinggi daripada golongan gaji menurut ijazah sekolahnya, maka perhitungan gaji pokok dilakukan horizontal atas dasar masa kerja dari golongan gaji menurut ijazah ke golongan/ ruang gaji menurut ijazah ke golongan/ ruang gaji menurut jabatan baru.
Gaji tambahan peralihan
Gaji tambahan peralihan
Pasal 4
Apabila gaji pokok(dan gaji tambahan) pada tanggal 30 April 1948 lebih banyak daripada gaji pokok baru, kepada pegawai yang berkepentingan diberikan "gaji tambahan peralihan" sekian banyaknya, sehingga"Gaji pokok" baru ditambah dengan"gaji tambahan peralihan" tidak kurang dari gaji lama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Perubahan gaji karena pengalaman
Perubahan gaji karena pengalaman
Pasal 5
Jika penghargaan pengalaman bekerja menurut pasal 2 dikemudian hari ternyata:
a.
terlampaui tinggi, maka gaji pegawai yang berkepentingan harus diatur kembali mulai bulan sesudah hal itu dinyatakan;
b.
kurang dari semestinya, maka gaji pegawai yang berkepentingan harus diatur kembali, dihitung dari tanggal 1 Mei 1948.
Penjelasan Pasal:
Menurut ketentuan dalam huruf a, perubahan gaji tidak boleh berlaku mundur, sehingga kelebihan penghasilan yang terbayarkan, tidak dipungut kembali. Ketentuan dalam huruf b memungkinkan perubahan gaji berlaku mundur sehingga kekurangan gaji/penghasilan sejak tanggal 1 Mei 1948 harus dibayarkan kepada pegawai.
Lain-lain
Lain-lain
Pasal 6
Hal-hal yang menyimpang dari atau belum diatur dalam peraturan ini, ditetapkan dengan persetujuan Kepala Kantor Urusan Pegawai Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 16 September 1948.
Diumumkan pada tanggal 16 September 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Wakil Sekretaris Negara,
RATMOKO.
Perdana Menteri,
MOHAMMAD HATTA.
Penjelasan Umum
Pada dasarnya penyesuaian jabatan harus dilaraskan dengan jenis jabatan atau pekerjaan pegawai sebenarnya, sehingga tingkat pangkat menurut peraturan gaji lama tidak menjadi faktor untuk menentukan jabatan baru.

Oleh karena jenis jabatan atau tugas pegawai menurut peraturan gaji lama umumnya tidak jelas, maka untuk melaksanakan penyesuaian dalam jabatan baru, sesuai dengan jabatan atau pekerjaan pegawai sebenarnya, akan memerlukan penyelidikan dan pertimbangan yang cermat sekali, hal mana akan memerlukan waktu yang tidak pendek. Bagi beberapa pemangku jabatan yang dengan resmi sudah tegas jenis dan/atau tugasnya, misalnya pegawai-pegawai Kepolisian, Pamong Praja, dan lain-lain hal ini tidak begitu sukar.

Berhubung dengan alasan-alsan diatas, maka penyesuaian kedudukan jabatan yang dengan resmi sudah tegas jenis dan/atau tugasnya, dapat diselenggarakan dengan tidak usah memandang tingkat/pangkat pegawai menurut peraturan gaji lama.

Adapun penyesuaian jabatan-jabatan baru bagi pegawai-pegawai lainnya, perlu diadakan dalam dua tingkatan(phasen). Pada tingkatan pertama, perlu dicegah nafsu untuk menetapkan jabatan pegawai jauh lebih tinggi daripada mestinya, hal mana dapat menimbulkan perasaan kecewa dikalangan pegawai-pegawai lainnya.

Oleh karena itu, penyesuaian inpassing pegawai-pegawai tersebut perlu diadakan dengan terbatas pada tingkatan pertama, yaitu dengan memperhatikan tingkat-tingkat pangkat lama. Dalam tingkatan kedua dikemudian hari, jikalau sudah diadakan penyelidikan dan pertimbangan yang saksama, jabatannya dapat dilaraskan dengan kedudukan, kecakapan dan formasi.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…