Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1952

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:22
Tahun
:1952
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Kekuasaan Kehakiman
Sub Subsektor
:
Lembaga Peradilan Khusus
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1952
TENTANG
PERATURAN YANG MENGATUR PENGGANTIAN BIAYA PERJALANAN DAN BIAYA PENGINAPAN DALAM NEGERI YANG HARUS DIKELUARKAN OLEH PERDANA MENTERI, WAKIL PERDANA MENTERI DAN PARA MENTERI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
perlu untuk mengadakan peraturan tentang biaya penggantian perjalanan dan biaya penginapan dalam negeri, yang harus dikeluarkan oleh Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri dan para Menteri dalam menjalankan tugas-kewajiban masing-masing;
Mengingat
:
1.
pasal 54 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

dengan mencabut ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan peraturan ini menetapkan
:
Peraturan yang mengatur penggantian biaya perjalanan dan biaya penginapan dalam Negeri yang harus dikeluarkan oleh Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri dan para Menteri
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MENGATUR PENGGANTIAN BIAYA PERJALANAN DAN BIAYA PENGINAPAN DALAM NEGERI YANG HARUS DIKELUARKAN OLEH PERDANA MENTERI, WAKIL PERDANA MENTERI DAN PARA MENTERI
Pasal 1
Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri dan para Menteri, sewaktu-waktu apabila dianggap perlu berhubung dengan tugas- kewajibannya, dapat mengadakan perjalanan dinas diluar tempat kedudukannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Kepada penjabat-penjabat termaksud pada pasal 1 diatas, diberikan kebebasan untuk memilih kendaraan dan tempat penginapan yang diperlukan dalam menjalankan kewajibannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Penjabat-penjabat tersebut pada pasal 1 dalam peraturan ini, jika mengadakan perjalanan dinas diluar tempat kedudukannya, berhak mendapat uang harian sebesar jumlah tersebut dalam lampiran peraturan ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Semua biaya yang dikeluarkan dalam perjalanan termaksud pasal 2, dibayar oleh Negara menurut jumlah yang sesugguhnya dikeluarkan, berdasar atas bukti-bukti pengeluaran yang sah. Pengeluaran-pengeluaran ini diberatkan atas anggaran-belanja Kementerian Keuangan(Jawatan Perjalanan Negeri).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1952.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini,dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta.
pada tanggal 29 Maret 1952.
Presiden Republik Indonesia,
Ttd.
SOEKARNO.
Menteri Urusan Pegawai,
Ttd.
SUROSO.
Menteri Keuangan,
Ttd.
JUSUF WIBISONO.
Diundangkan.
pada tanggal 1 April 1952.
Menteri Kehakiman.
Ttd.
MOHAMMAD NASRUN.
Penjelasan Umum
Adalah tidak tepat, jika untuk biaya perjalanan dan penginapan bagi para penjabat-penjabat tersebut, digunakan peraturan yang berlaku untuk pegawai Negeri. Hal ini sebaiknya diatur tersendiri dengan cara yang mudah, berdasarkan pertanggungan jawab mereka sebagai Menteri menurut Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Demo di Bundaran HI: Boleh atau Tidak?
20 Agt 2026

Demo di Bundaran HI: Boleh atau Tidak?

Demonstrasi mahasiswa bertajuk #MerebutKemerdekaan pada 18 Agustus 2026 gagal mencapai Bundaran HI setelah tertahan barikade polisi di depan Gedung UOB. Mahasiswa menegaskan telah memenuhi kewajiban pemberitahuan aksi, sementara polisi menjelaskan keberatannya murni soal pertimbangan teknis lalu lintas, bukan larangan dalam undang-undang. Hingga kini, pertanyaan apakah demo di Bundaran HI sebenarnya boleh atau tidak masih menjadi perdebatan yang belum terjawab secara resmi.

Baca selengkapnya
KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
02 Jul 2026

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar

Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosong—termasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.

Baca selengkapnya
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
02 Jul 2026

MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum

Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…