Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1952
TENTANG PERATURAN YANG MENGATUR PENGGANTIAN BIAYA PERJALANAN DAN BIAYA PENGINAPAN DALAM NEGERI YANG HARUS DIKELUARKAN OLEH PERDANA MENTERI, WAKIL PERDANA MENTERI DAN PARA MENTERI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
perlu untuk mengadakan peraturan tentang biaya penggantian perjalanan dan biaya penginapan dalam negeri, yang harus dikeluarkan oleh Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri dan para Menteri dalam menjalankan tugas-kewajiban masing-masing;
Mengingat
:
1.
pasal 54 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
dengan mencabut ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan peraturan ini menetapkan
:
Peraturan yang mengatur penggantian biaya perjalanan dan biaya penginapan dalam Negeri yang harus dikeluarkan oleh Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri dan para Menteri
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MENGATUR PENGGANTIAN BIAYA PERJALANAN DAN BIAYA PENGINAPAN DALAM NEGERI YANG HARUS DIKELUARKAN OLEH PERDANA MENTERI, WAKIL PERDANA MENTERI DAN PARA MENTERI
Pasal 1
Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri dan para Menteri, sewaktu-waktu apabila dianggap perlu berhubung dengan tugas- kewajibannya, dapat mengadakan perjalanan dinas diluar tempat kedudukannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Kepada penjabat-penjabat termaksud pada pasal 1 diatas, diberikan kebebasan untuk memilih kendaraan dan tempat penginapan yang diperlukan dalam menjalankan kewajibannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Penjabat-penjabat tersebut pada pasal 1 dalam peraturan ini, jika mengadakan perjalanan dinas diluar tempat kedudukannya, berhak mendapat uang harian sebesar jumlah tersebut dalam lampiran peraturan ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Semua biaya yang dikeluarkan dalam perjalanan termaksud pasal 2, dibayar oleh Negara menurut jumlah yang sesugguhnya dikeluarkan, berdasar atas bukti-bukti pengeluaran yang sah. Pengeluaran-pengeluaran ini diberatkan atas anggaran-belanja Kementerian Keuangan(Jawatan Perjalanan Negeri).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1952.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini,dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta.
pada tanggal 29 Maret 1952.
Presiden Republik Indonesia,
Ttd.
SOEKARNO.
Menteri Urusan Pegawai,
Ttd.
SUROSO.
Menteri Keuangan,
Ttd.
JUSUF WIBISONO.
Diundangkan.
pada tanggal 1 April 1952.
Menteri Kehakiman.
Ttd.
MOHAMMAD NASRUN.
Penjelasan Umum
Adalah tidak tepat, jika untuk biaya perjalanan dan penginapan bagi para penjabat-penjabat tersebut, digunakan peraturan yang berlaku untuk pegawai Negeri. Hal ini sebaiknya diatur tersendiri dengan cara yang mudah, berdasarkan pertanggungan jawab mereka sebagai Menteri menurut Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
20 Agt 2026
Demo di Bundaran HI: Boleh atau Tidak?
Demonstrasi mahasiswa bertajuk #MerebutKemerdekaan pada 18 Agustus 2026 gagal mencapai Bundaran HI setelah tertahan barikade polisi di depan Gedung UOB.
Mahasiswa menegaskan telah memenuhi kewajiban pemberitahuan aksi, sementara polisi menjelaskan keberatannya murni soal pertimbangan teknis lalu lintas, bukan larangan dalam undang-undang. Hingga kini, pertanyaan apakah demo di Bundaran HI sebenarnya boleh atau tidak masih menjadi perdebatan yang belum terjawab secara resmi.
KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosong—termasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.