Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1948
TENTANG PENGALAMAN KERJA, PERATURAN TENTANG PENGHARGAAN PENGALAMAN KERJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Perlu mengadakan Peraturan Penghargaan Pengalaman Bekerja;
Mengingat
:
1.
Keputusan sidang Dewan Menteri tertanggal 3 September 1948, keputusan sidang Dewan Sekretaris Jenderal Kementerian tertanggal 8 September 1948 dan sidang Dewan Menteri tanggal 10 September 1948;
MEMUTUSKAN:
"peraturan penghargaan pengalaman bekerja" sebagai berikut
:
Pasal 1
Kepada mereka yang baru diangkat dalam sesuatu jabatan diberikan gaji yang ditentukan untuk jabatan itu menurut Peraturan Gaji yang berlaku, dengan mengingat perhitungan pengalaman bekerja yang ditetapkan oleh pasal-pasal berikut.
Penjelasan Pasal:
Tak perlu penjelasan.
Pasal 2
(1)
Yang dimaksud dengan pengalaman bekerja ialah pengalaman bekerja pada Jawatan Pemerintah, yang telah terputus lebih dari tiga tahun, atau pengalaman pekerjaan partikulir.
(2)
Pengalaman bekerja diatas dibagi dalam tiga jenis:
a.
pengalaman yang sederjat dan sejenis;
b.
pengalaman yang sejenis;
c.
pengalaman lain yang bermanfaat.
(3)
Pengalaman yang sederjat dan sejenis adalah pengalaman pekerjaan, yang sifatnya sama dengan sifat pekerjaan dalam jabatan yang (akan) dipangku, sehingga pengalaman tersebut berfaedah sepenuhnya untuk jabatan termaksud.
(4)
Pengalaman yang sejenis adalah pengalaman pekerjaan, yang sifatnya serupa dengan sifat pekerjaan dalam jabatan yang (akan) dipangku, sehingga pengalaman tersebut banyak faedahnya untuk jabatan termaksud.
(5)
Pengalaman yang dimaksud dalam ayat (2) huruf c adalah pengalaman pekerjaan, yang cukup bermanfaat untuk jabatan yang (akan) dipangku.
Penjelasan Pasal:
Pengalaman bekerja pada Jawatan Pemerintah, yang telah terputus tidak lebih dari tiga (3) tahun, tidak dianggap sebagai pengalaman bekerja, akan tetapi dengan sendirinya dihitung penuh sebagai masa kerja untuk menentukan gaji. Pengalaman pada perusahaan partikulir, yang sekarang menjadi Jawatan atau Kantor Pemerintah (misalnya: N.I.S., S.C.S., ANIEM, G.K.B.E.O. dan lain-lain) dianggap sebagai pengalaman bekerja pada Jawatan Pemerintah.
Pasal 3
(1)
Waktu pengalaman bekerja, sebagai tersebut dalam pasal 2, yang lamanya paling sedikit enam (6) bulan tak terputus, dihargai untuk penetapan gaji permulaan dalam jabatan yang (akan) dipangku sebagai berikut:
a.
pengalaman yang sederjat dan sejenis dihargai penuh;
b.
pengalaman yang sejenis, dihargai dua pertiga dari lamanya pengalaman;
c.
pengalaman lain yang bermanfaat, dihargai sepertiga dari lamanya pengalaman.
(2)
Pengalaman yang tidak termasuk huruf a, b dan c ayat (1) tidak dihargai.
(3)
Dalam menghitung waktu pengalaman bekerja, maka pecahan bulan dihapuskan.
Penjelasan Pasal:
Waktu pengalaman bekerja yang kurang dari enam (6) bulan tidak dapat diperhitungkan.
Pasal 4
Gaji permulaan baru dengan memperhitungkan pengalaman bekerja diatas tidak boleh melebihi gaji tertinggi menurut ruangnya, dikurangi dengan tiga kali kenaikan gaji terakhir, akan tetapi bagi pejabat-pejabat dalam golongan VI ruang g dan h gaji permulaan masing-masing ditetapkan Rp. 625,- dan Rp. 700,-.
Penjelasan Pasal:
Kecuali bagi pejabat-pejabat dalam golongan VI ruang g dan h, maka dengan pemberian penghargaan pengalaman bekerja, gaji pokok dalam sesuatu jabatan paling tinggi hanya boleh diberikan sedemikian besarnya, sehingga tiga kenaikan gaji yang terakhir dalam jabatan itu dicapai sesudah pegawai yang berkepentingan bekerja dengan sungguh-sungguh dan telah memenuhi syarat-syarat untuk kenaikan gaji itu sebagaimana mestinya. Penerimaan Pegawai baru yang berpengalaman dengan memberikan langsung gaji tertinggi, tidak diperbolehkan.
Pasal 5
Jika jabatan yang (akan) dipangku termasuk golongan jabatan yang lebih tinggi dari pada golongan jabatan, yang sesuai dengan ijazah sekolah, yang menjadi syarat pengangkatan, maka dalam menghitung pengalaman bekerja menurut pasal 3 harus dimulai atas dasar golongan jabatan yang sesuai dengan ijazah sekolah pegawai yang berkepentingan.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan dalam pasal 5 tidak mengurangi maksud pasal 4.
Pasal 6
(1)
Putusan penghargaan pengalaman bekerja diambil pada waktu pegawai diangkat, jika perlu sehabis waktu percobaan yang tertentu untuk mempertimbangkan derajat pengalaman itu.
(2)
Pengalaman bekerja hanya dapat dihargai, jikalau yang berkepentingan dapat menunjukkan bukti-bukti yang sah tentang lama, jenis serta tempat diperolehnya pengalaman itu.
(3)
Pengalaman bekerja dihargai mulai pada bulan, sesudah bukti-bukti yang sah tentang pengalaman itu diterima oleh kantor Pembesar yang berhak mengangkatnya. Dalam hal keterangan-keterangan tersebut dapat ditunjukkan dalam waktu setahun sesudah hari pengangkatan, maka pembetulan penetapan gaji dapat diperhitungkan mulai hari pengangkatan pegawai yang berkepentingan.
Penjelasan Pasal:
Tak perlu penjelasan.
Pasal 7
Penetapan gaji yang menyimpang dari Peraturan ini hanya dapat dilakukan dengan persetujuan KEPALA KANTOR URUSAN PEGAWAI NEGERI.
Penjelasan Pasal:
Tak perlu penjelasan.
Pasal 8
Peraturan ini disebut "PERATURAN PENGHARGAAN PENGALAMAN BEKERJA" dan mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1948.
Penjelasan Pasal:
Tak perlu penjelasan.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 16 September 1948.
Diumumkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, pada tanggal 16 September 1948.
SOEKARNO.
Wakil Sekretaris Negara, RATMOKO.
Perdana Menteri, MOHAMMAD HATTA.
Penjelasan Umum
Lazimnya, pengalaman bekerja hanya dapat dihargai, jikalau untuk mengisi lowongan pekerjaan dibutuhkan tenaga yang berpengalaman. Kebiasaan itu dengan keluarnya peraturan ini ditinggalkan. Pada dasarnya, pengalaman bekerja, baik pengalaman pada Jawatan Pemerintah, maupun pengalaman pekerjaan partikulir, dihargai untuk menentukan gaji permulaan pada waktu penerimaan seorang pegawai, asal pengalaman itu cukup ada manfaatnya untuk jabatan yang akan dipangku. Oleh karena tidak semua pekerjaan yang dialami sama derajat atau jenisnya dengan pekerjaan dalam jabatan yang (akan) dipangku, maka perlu sekali tiap-tiap pengalaman pekerjaan itu diselidiki dan ditimbang nilainya yang dapat diberikan guna menentukan gaji pokok. Sesuai dengan sistim Peraturan Gaji Pegawai 1948, dimana penetapan gaji antara lain didasarkan pada derajat dan lamanya masa kerja dalam sesuatu jabatan, maka nilai pengalaman pekerjaan yang dapat dihargai perlu pula didasarkan pada derajat dan lamanya pengalaman itu. Derajat pengalaman pekerjaan yang dapat dihargai dibagi dalam tiga macam yaitu: a. pengalaman yang sederjat dan sejenis; b. pengalaman yang sejenis; c. pengalaman yang ada manfaatnya. Lamanya pengalaman pekerjaan diatas dihitung masing-masing penuh dua pertiga dan sepertiga. Agar supaya tidak ada penerimaan pegawai baru yang berpengalaman langsung dengan pemberian gaji tertinggi dalam jabatannya, karena hal yang demikian akan menimbulkan perasaan kurang adil dikalangan pegawai yang telah lama bekerja pada Pemerintah, maka perlu diadakan pembatasan yang ditentukan dalam pasal 4.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.