Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (2), dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 9 Tahun 2018; dan PP Nomor 69 Tahun 2020. 3. PP ini mengatur mengenai jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat meliputi penerimaan dari: 1) pelayanan pengkajian, pengujian, sertifikasi, dan advis teknis; 2) administrasi perizinan berusaha kantor perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing; 3) penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi; 4) pelayanan akademik Politeknik Pekerjaan Umum; 5) royalti atas lisensi hak kekayaan intelektual dari hasil pengkajian; 6) denda administratif atas pelanggaran administratif jasa konstruksi; 7) penggunaan peralatan konstruksi; 8) Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air; 9) sewa rumah negara tapak; dan 10) sewa satuan rumah susun. Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP tersebut dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat wajib disetor ke Kas Negara.