Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021

Abstrak Peraturan

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 angka 3, angka 4, angka 7, angka 9, angka 10, angka 20, angka 21, Pasal 18 angka 3, angka 21, Pasal 19 angka 4, angka 6, angka 10, dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 27 Tahun 2007; UU Nomor 32 Tahun 2014; dan UU Nomor 11 Tahun 2020. 3. PP ini mengatur mengenai perencanaan Tata Ruang; Pemanfaatan Ruang; Pengendalian Pemanfaatan Ruang; Pengawasan Penataan Ruang; Pembinaan Penataan Ruang; dan kelembagaan Penataan Ruang. Untuk mewujudkan pengaturan mengenai Penyelenggaraan Penataan Ruang yang lebih komprehensif serta dapat diterapkan secara efektif dan efisien, PP ini memuat antara lain: 1) Perencanaan Tata Ruang yang mengatur ketentuan inengenai penyusunan dan penetapan rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang; 2) Pemanfaatan Ruang yang mengatur ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang; 3) Pengendalian Pemanfaatan Ruang, yang mengatur penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, penilaian perwujudan RTR, pemberian insentif dan disinsentif, pengenaan sanksi, dan penyelesaian sengketa Penataan Ruang; dan lain-lain.

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:21
Tahun
:2021
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:02 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
:02 Februari 2021
Tanggal Berlaku
:02 Februari 2021
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2021/No.31, TLN No.6633, jdih.setkab.go.id : 172 hlm.
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Perencanaan Pembangunan
Sub Subsektor
:
Dokumen Perencanaan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…